Arsip Kategori: koperasi dan ukm

Menciptakan Wirausaha Muda Inovatif Butuh Upaya Terintegrasi Dalam Satu Ekosistem

Jakarta:(Ga lobalnews.id)– Dalam upaya menciptakan wirausaha muda yang inovatif, berkelanjutan dan menyerap tenaga kerja, dibutuhkan upaya terintegrasi dalam satu ekosistem. Oleh karena itu, sinergi, peran dan kontribusi para pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, organisasi masyarakat dan pihak lain sangat dibutuhkan dalam mewujudkan hal tersebut.

Hal itu dipaparkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara Konsolidasi Kewirausahaan dengan Universitas Prasetya Mulya, secara daring, Selasa (16/2).

“Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengembangan KUMKM ke depan memiliki enam program strategis,” kata Teten.

Yaitu, mendorong berkembangnya koperasi modern, transformasi usaha mikro dari sektor informal menjadi sektor formal, mendorong pelaku UKM untuk masuk ke pasar ekspor dan transformasi digital serta rantai nilai, memperkuat penyaluran dana bergulir, yang fokus pada penyaluran koperasi yang menghimpun UKM pada sektor-sektor produktif.

Serta mendorong pengembangan layanan pemasaran terintegrasi bagi KUKM melalui Program SPARC. “Juga peningkatan rasio kewirausahaan yang saat ini 3,47% menjadi 3,55%,” ulas MenkopUKM.

Dari keenam program pengembangan KUMKM tersebut, lanjut Teten, diwujudkan ke dalam kegiatan nyata. Diantaranya, dengan mendekatkan akses rantai pasok nasional dan global bagi koperasi dan UKM, melakukan pengembangan kegiatan usaha berbasis klaster, serta digitalisasi Koperasi dan UMKM.

“Dalam mendorong terwujudnya digitalisasi UMKM dan koperasi untuk bersaing secara kompetitif, kami telah melakukan beberapa strategi,” tandas Teten.

Yaitu, dengan menghadirkan edukukm, penciptaan reseller produk lokal, program belanja di warung tetangga, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia melalui laman produk UKM lokal melalui LKPP, Padi, Siplah dan KUKMHub di marketplace.

Teten berharap Universitas Prasetya Mulya menjadi langkah dukungan penumbuhan kewirausahaan di Indonesia, serta menghasilkan wirausaha yang tangguh, inovatif, kreatif, dan berdaya saing tinggi. “Juga mampu menciptakan dampak sosial dengan meningkatnya harkat dan martabat taraf hidup masyarakat,” imbuh Teten.

Dukungan yang diharapkan dari Universitas Prasetya Mulya diantaranya masukan rekomendasi kebijakan terkait ekosistem kewirausahaan, usulan kemitraan formal joint dengan pengusaha per ruang dan sektor, hingga kurikulum terpadu untuk menghasilkan mahasiswa pengusaha. “Tak lupa, konsep pendampingan dan pelatihan inovatif sebagai benchmark program nasional,” pungkas Teten.(Jef)

Tingkatkan Kompetensi Hukum Dalam Penyaluran Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Gandeng Kejari Bulungan

Jakarta:(Globalnews.id)- Dalam menyalurkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sering kali berhadapan dengan masalah hukum. Karena itu, untuk meningkatkan kemampuan hukum bagi jajarannya, LPDB-KUMKM berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Kolaborasi kedua belah pihak tersebut diwujudkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pemulihan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan di kantor LPDB-KUMKM, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Penandatanganan MoU dilakukan antara Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo, dengan Kajari Bulungan Ricky Tommy Hasiholan. Acara juga dihadiri Kepala Seksi Datun Kejari Bulungan Khadafi, Kepala Divisi Hukum LPDB-KUMKM Diyan Septiarti, serta Kepala Divisi Evaluasi dan Pengkajian LPDB-KUMKM Yoneswilliam.

Jarot mengatakan, Kejari Bulungan dengan LPDB-KUMKM dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kompetensi dari sisi aspek hukum, khususnya bagi pegawai LPDB-KUMKM yang bertugas menangani para mitra-mitranya.

“Dengan demikian harapannya calon mitra yang masuk dari daerah Bulungan dan Tana Tidung ke LPDB-KUMKM sudah terkondisi dengan baik, dan pengajuan proposal pinjaman/pembiayaannya dapat memberikan hasil yang baik pula,” terang Jarot.

Selain itu, Jarot berharap dengan kerja sama ini, TriSukses LPDB-KUMKM yang meliputi Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan dan Sukses Pengembalian dana bergulir dapat tercapai maksimal.

Begitu juga dengan Koperasi dan UMKM (KUMKM) binaan Kejari Bulungan, diharapkan dapat mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulir ke LPDB-KUMKM.

“Saya dapat info dari Kejari Bulungan sudah kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat. Artinya, tindak lanjutnya sudah lebih dulu dan insya Allah tidak waktu lama lagi akan ada proposal yang diajukan kepada LPDB-KUMKM. Inilah bukti konkrit sinergi antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Negeri Bulungan,” ujar Jarot.

Kajari Bulungan Ricky Tommy Hasiholan mengatakan kerja sama antara pihaknya dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat sejauh ini sudah berjalan baik. Pelaku KUMKM di daerah diberikan pendampingan hukum terutama yang menyangkut aspek pencegahan penyalahgunaan dana bergulir.

“Jadi kami beberapa kali mengadakan acara dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk memberikan penerangan ataupun guidance-guidance tentang pemanfaatan dana bergulir. Jadi ini maksudnya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus koperasi. Jadi kami bersifat pencegahan,” kata Ricky.

“Kami sampaikan esensi dari dana bergulir ini bagaimana, kemudian apa-apa yang harus dilakukan, dan bagaimana prinsip akuntabilitasnya,” lanjut Ricky.

Tidak hanya melakukan pendampingan, Kejari Bulungan juga membuka partisipasi dari para pelaku KUMKM yang ingin bertanya tentang penyaluran dana bergulir dan aspek hukumnya melalui layanan Hotline. Harapannya, supaya pelaku KUMKM mendapatkan pemahaman hukum yang jelas tentang pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

“Inilah yang kita upayakan, setiap orang dapat berjalan sesuai koridor tanpa harus bingung atau tidak mengerti. Kita bertugas memberi masukan dan arahan-arahan dari segi hukumnya,” tutur dia.

“Kita harapkan dari TriSukses LPDB-KUMKM tadi yang disampaikan oleh Bapak Jarot akan berjalan dengan baik dan optimal, sehingga dana bergulir itu dapat memberikan manfaat dan dapat menunjang program pemerintah khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.(Jef)

Adaptasi dan Transformasi Menjadi Kunci Keberhasilan KUMKM di Tengah Pandemi

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa pemerintah berupaya memastikan berjalannya roda ekonomi dan aktivitas usaha dapat tetap bergulir meski dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Adaptasi dan transformasi menjadi kunci keberhasilan UMKM dan koperasi dalam bertahan dan bangkit dari pandemi,” tukas Teten, pada acara webinar Membangun Milenial Produktif melalui Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas, yang diselenggarakan Ikatan Alumni SMAN 5 Bandung, Sabtu (13/2).

Hal itu dirangkum dalam 4 pilar transformasi. Yaitu, informal ke formal, akses rantai pasok, koperasi modern, dan pencetakan wirausaha muda produktif.

Keseluruh pilar tersebut diwadahi oleh Struktur Organisasi dan Tata Kelola KemenkopUKM yang baru saja diluncurkan serta ditranslasikan melalui program-program dari hulu. “Seperti akses pemodalan, korporatisasi petani, pelatihan dan pembinaan, hingga hilir yaitu akses pemasaran, transformasi digital,” jelas MenkopUKM.

Oleh karena itu, Teten menegaskan, koperasi kreatif menjadi salah satu konsep yang semakin relevan dengan milenial karena sangat inklusif. Namun, di saat yang sama, memungkinkan menciptakan peluang usaha dari hobi, passion, hingga kesenangan yang sama.

“Contoh koperasi kreatif yang sedang kita dorong tercipta saat ini adalah koperasi kreatif film, motor kustom, hingga koperasi berkenaan aspek desain,” kata Teten.

Teten berharap melalui forum ini tercipta ide-ide brilian serta kolaborasi strategis dalam pengembangan ekraf Indonesia serta pemulihan ekonomi nasional.

Terlebih lagi, bagi Teten, Bandung sebagai bagian dari jejaring kota kreatif dunia telah ditetapkan sebagai UNESCO City of Design. “Titel ini merupakan bukti nyata bagaimana kolaborasi multi stakeholder di Bandung menjadi contoh dan referensi bagi pengembangan UKM masa depan yang berbasis ekonomi kreatif (ekraf) dan teknologi,” papar MenkopUKM.

Teten pun percaya, forum ini dapat menciptakan banyak ide serta menghadirkan kolaborasi bermanfaat bagi para pelaku UMKM khususnya ekraf di Tanah Air untuk meningkatkan daya saing produknya.

Teten menambahkan, Badan Pusat Statistik baru-baru ini merilis kinerja ekonomi Indonesia sepanjang 2020. Meski masih terkontraksi, angka ini mengindikasikan tren positif pemulihan ekonomi nasional terus berlangsung. Dari -5.32% di Kuartal 2 2020, membaik menjadi -3,49% di Kuartal 3, dan -2,19% di Kuartal 4.

“Perkembangan ini tentu memberikan sentimen positif atas upaya pemulihan ekonomi nasional yang sedang berlangsung. Namun demikian para pelaku usaha tetap diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan,” tandas Teten.

Di sinilah, lanjut Teten, pelaku-pelaku ekraf menjadi sangat relevan dan berpotensi muncul sebagai lokomotif pemulihan ekonomi nasional. “Karena, merupakan sektor yang sangat bermodalkan pada kekayaan intelektual serta penciptaan nilai tambah,” imbuh MenkopUKM.

Dalam kesempatan itu pula, MenkopUKM mengajak semua pihak untuk memanfaatkan program-program berkenaan pengembangan UMKM dan koperasi. Salah satunya melalui LPDBKUMKM yang saat ini 100% penyaluran dana bergulir difokuskan untuk koperasi.

“Artinya, komunitas kreatif dan para pelaku usaha di bidang ekraf dapat kita dorong untuk terkonsolidasi dalam format koperasi,” pungkas Teten.(Jef)

KemenkopUKM Siapkan Sejumlah Stimulus untuk UMKM pada 2021

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan sejumlah stimulus untuk UMKM yang diharapkan menjadi upaya nyata untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam acara BRIncubator Goes to Cluster bertema UMKM BRIlian yang digelar secara daring, Rabu (10/2/2021) mengatakan pihaknya pada 2021 sudah melakukan beberapa persiapan untuk mendukung kebangkitan UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kami sudah melakukan beberapa persiapan, melakukan penyesuaian organisasi yang ada di KemenkopUKM, menyesuaikan dengan perkembangan yang ada terhadap UMKM,” kata Arif.

Ia menambahkan penyesuaian organisasi itu memungkinkan adanya Deputi Bidang Usaha Mikro yang mempunyai tugas melakukan transformasi pelaku usaha mikro dari informal ke formal, melalui pendampingan, penyediaan mentor-mentor baik di pusat ataupun di daerah, seperti PLUT, pendampingan seperi PPKL yang dikoordinir oleh dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah.

Selain itu ada Deputi Bidang UKM yang memiliki tugas menyiapkan UKM terutama yang berorientasi dan berkontribusi terhadap ekspor, agar mendorong UKM untuk meningkatkan kontribusinya terhadap ekspor nasional. Deputi Bidang UKM targetnya mampu meningkatkan kontribusi UKM terhadap ekspor dari 14% akan ditingkan 15,12%.

Selanjutnya ada Deputi Bidang Kewirausahaan yang bertugas untuk menciptakan wirausaha baru, dengan kegiatan seperti inkubator, mentor dan konsultasi, serta diharapkan rasio kewirausahaan di Indonesia naik menjadi 4%.

Kemudian Deputi Bidang Perkoperasian yang memiliki tugas manajemen koperasi agar menjadi modern.

“Di samping itu, kegiatan prioritas KemenkopUKM saat ini di antaranya menumbuhkan 100 koperasi modern, yang memberikan dampak kepada pelaku usaha mikro dan akan di agregasi agar memberikan pelayanan yang maksimal,” katanya.

Sementara terkait pembiayaan murah, telah dialokasikan dana bergulir bagi koperasi yang dikelola oleh LPDB-KUMKM.

Sedangkan Deputi Bidang Usaha Mikro secara legal UMKM akan memiliki kedudukan yang lebih jelas, seperti mendapatkan pendampingan untuk memperoleh NIB, sertifikasi usaha untuk pelaku olahan kuliner, sehingga diharapkan UMKM dapat segera bangkit dan lapangan pekerjaan dapat terbuka kembali.

Pada 2021 kata Arif Rahman, juga akan diberikan modal-modal usaha yang bersifat mudah diakses, antara lain KUR, KUR super mikro, kemudian juga pihaknya akan berupaya di tahun 2021 juga sedang dalam pembahasan agar suku bunga KUR bisa dipangkas.

“Sedang dalam pembahasan agar suku bunga KUR bisa lebih rendah, yang sekarang 9% bisa diberikan lebih rendah bagi yang terdampak COVID-19. Kemudian pembiayaan melalui LPDB, akan dilanjutkan baik besaran, ataupun lebih mudah diakses,” katanya.

Pada kesempatan itu, Arif Rahman mengatakan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia sangat penting dengan kontribusi terhadap PDB mencapai 57%.

Menurut Arif angka ini bisa ditingkatkan karena jumlah pelakunya sangat besar 64,1 juta atau setara dengan 99% pelaku usaha di Indonesia.

“Apa yang bisa dioptimalkan adalah kontribusi pelaku UMKM terhadap PDB kita tingkatkan bersama dari waktu ke waktu, kita sudah punya pendekatan yang sudah bagus, dari pelatihan mentoring, konsultasi ataupun inkubator, salah satunya forum ini,” katanya.

Pada 2021 kata dia, berdasarkan proyeksi yang ada, perekonomian diharapkan dapat didorong ke tingkat pertumbuhan yang positif, dan memberikan sumbangsih yang besar kepada masyarakat.

Ia juga menyadari bahwa UMKM di Indonesia mengalami sejumlah kendala di antaranya
kemampuan memaksimalkan pemasaran baik offline ataupun online yang belum optimal.

Oleh karena itu forum-forum yang diselenggarakan berbagai pihak akan sangat bermanfaat dan dengan melalui inkubator akan memberikan dampak kepada UMKM terhadap manajemen kualitas dan memasarkan produk-produknya.

UMKM menurut Arif, juga menghadapi masalah Inovasi dalam produk dan jasa.
“Banyak sekali kementerian dan lembaga yang mempunyai kegiatan-kegiatan perlindungan dan pemberdayaan kepada UMKM, termasuk untuk inovasi, kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk Kemenristekdikti untuk keperluan inovasi yang bisa dimanfaatkan UMK, tidak perlu mengeluarkan investasi yang mahal,” katanya.

Kemudian ia menambahkan, keterbatasan UMKM lainnya adalah kemampuan mengakses pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Oleh karena itu, pihaknya siap mendukung peningkatan kapasitas produksi melalui sejumlah stimulus yang dimaksud.(jjef)

Perlu Peran Koperasi Atasi Aneka Permasalahan UMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap para pelaku UMKM dapat menjadi anggota Koperasi. Pasalnya, rata-rata UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.

“UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” kata Teten pada pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46, secara daring, Rabu (10/2).

Menurut Teten, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak/inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).

“Jadi, tidak hanya koperasinya saja yang besar, usaha anggotanya juga harus berkembang,” tandas MenkopUKM.

Tak lupa, Teten pun memberikan apresiasi kepada IWAPI yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.

Anggota IWAPI terdiri dari 85% dengan skala usaha kecil dan mikro, 13% usaha berskala menengah dan 2% usaha dengan skala besar. “Sehingga, 98% anggota IWAPI adalah UMKM,” ulas Teten.

Program PEN

Dalam kesempatan yang sama, MenkopUKM menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh angka – 5,32% di Triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49% di Triwulan III 2020.

Namun demikian, lanjut Teten, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 akan rebound mencapai target 4,5 – 5,5%.

“Hal ini akan tercapai jika beberapa syarat dapat terpenuhi. Yaitu, ketersediaan vaksin Covid-19, dukungan pada sisi supply dan demand, serta akselerasi reformasi regulasi, anggaran dan pengelola investasi,” papar MenkopUKM.

Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM paska pandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Koperasi.

Antara lain, kemudahan untuk koperasi, dimana pendirian koperasi 9 orang, Rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.

Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK
Kemitraan UMK (alokasi 30% rest area/infrasrtuktur publik untuk UMK).

“Minimal 40% produk UMK diprioritaskan dalam pengadaan jasa pemerintah,” pungkas Teten.(Jef)

Teken MoU Dengan Kejari Kota Sukabumi, LPDB-KUMKM Komitmen Dana Bergulir Mampu Dorong Pemulihan Ekonomi

Sukabumi:(Globalnews.id)- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) memastikan untuk terus berkontribusi bagi pemulihan ekonomi nasional, dengan berkomitmen menyalurkan dana bergulir kepada para pelaku koperasi.

Salah satu upaya untuk memenuhi komitmen tersebut, LPDB-KUMKM menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi dalam melakukan bimbingan teknis dan pengawasan dana bergulir. Hingga kini, LPDB-KUMKM telah menjalin kerja sama dengan 10 kota di Indonesia. Tahun ini, LPDB-KUMKM berkomitmen melakukan kerja sama dengan 30 Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM, Jarot Wahyu Wibowo menyatakan, pihaknya bersama Kejari, bertujuan ingin menyukseskan penyaluran dana bergulir kepada koperasi, terutama di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Sebagai lembaga pemerintah kata Jarot, LPDB-KUMKM diamanatkan menyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di mana tahun ini pihaknya menargetkan Rp1,6 triliun dana bergulir ke koperasi.

“Khusus di kota Sukabumi, LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp29,500 miliar sejak tahun 2008 sebanyak 8 (delapan) mitra. Di 2020, ada 1 (satu) mitra LPDB-KUMKM di Kota Sukabumi yang mendapatkan dana PEN dengan skema pembiayaan syariah,” jelas Jarot di acara penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, dalam rangka Pemulihan Perekonomian Masyarakat di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (8/2).

Menurut Jarot, Kota Sukabumi memiliki potensi besar dari sisi industrinya, mulai dari sektor pertanian, pariwisata hingga ekonomi kreatif. Untuk itu, dalam menjaga penyaluran dana bergulir tetap baik, LPDB-KUMKM memerlukan kerja sama yang baik dari segi pengawasan oleh Kejari.

Ia pun berharap, kerja sama ini akan melahirkan empat hal yang menjadi cita-cita LPDB-KUMKM yaitu pertama, bagaimana penyerapan masyarakat Kota Sukabumi dapat terakselerasi dengan cepat. Kedua, adanya pemanfaatan secara optimal oleh mitra koperasi sehingga berdampak langsung terhadap pemulihan ekonomi.

“Yang ketiga, kami ingin dana bergulir ini ada kepastian pengembalian dari mitra LPDB-KUMKM,” imbuhnya.

Serta harapan para stakeholder dalam hal ini Kejari maupun dinas kota sebagai pelaksana lokal dapat mendampingi mitra saat penyerapan dana bergulir secara lancar, baik dan aman.

“Jadi nanti kami harap, ada bimbingan teknis sebelum proses pencairan kepada calon mitra binaan bersama Kejari Kota Sukabumi, dan setelah pencairan ada pendampingan, pembinaan dan pengawasan bersama-sama,” harap Jarot.

Senada, Kepala Kejari Kota Sukabumi Mustaming menegaskan, layaknya sebagai dana bergulir, dana ini harus dikembalikan sesuai aturannya. Maka, untuk menjaga hal itu perlu bimbingan dan pengetahuan kepada calon mitra binaan koperasi.

“Ada kriteria calon koperasi yang diberikan dana bergulir yaitu harus sehat. Koperasi harus mampu memenuhi persyaratan itu. Untuk menentukan harus ada tim penilai baik dari LPDB-KUMKM maupun Kejari. Namun kadang kala yang terjadi di lapangan, syarat itu dianggap enteng dan lalai, padahal persyaratan utama bisa mengarah ke pidana,” tegasnya.

Ia mengingatkan, proses pengembalian dan penyelenggaraan dana bergulir bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. Mustaming tak ingin ujungnya bermasalah, bahkan lari ke ranah pidana.

“Untuk itu sejak awal kerja sama Kejari dan LPDB-KUMKM harus ditegaskan proses awal sampai akhir dana bergulir itu diberikan,” katanya.

Mustaming mengingatkan, penyempurnaan data-data koperasi harus dipenuhi secara benar. Karena salah data bisa juga berujung pidana korupsi meski tak ada unsur kerugian negara. “Apalagi kalau sampai ada kerugian negara, wah bisa nambah lagi pasalnya,” tegas Mustaming.

Ia pun berharap, di Kota Sukabumi tak ada lagi koperasi yang lalai dalam melakukan persyaratan dana bergulir, sehingga dana ini bisa dimanfaatkan secara benar dan mendorong kesejahteraan masyarakat maupun ekonomi di kawasan tersebut.(Jef)

SeskemenkopUKM :  Harus Ada Sinergi dan Kolaborasi Pengembangan Koperasi dan UKM

Jakarta:(Globalnews.id)– Kementerian Koperasi dan UKM menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia dalam rangka pengembangan Kewirausahaan, UMKM dan Koperasi. Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan antara lain Dinas Koperasi dan UMKM serta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki binaan Koperasi dan UMKM untuk sinergi serta kolaborasi dalam pengembangan KUMKM.

Arif Rahman Hakim mengatakan  Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 mengusung tema Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial,  dimana salah satu prioritas dalam RKP tersebut diberikan bagi pelaku KUMKM untuk melakukan transformasi pasca pandemi covid-19.

“Ada Rp 4,85 triliun anggaran pemerintah untuk pengembangan UMKM yang tersebar di 22 K/L.  Permasalahan lainnya adalah banyak program pengembangan UMKM, namun belum memberikan hasil yang optimal disebabkan oleh koordinasi antar kegiatan masih kurang dan sebagian besar program belum menyentuh kemampuan UMKM untuk berhubungan dengan pasar,” kata  Arif dalam Rapat Koordinasi antara Pusat dan Daerah secara virtual di Jakarta, Senin (08/2/2021).

Ia mengatakan, proporsi unit usaha skala UMKM di Indonesia mencapai 99 persen dengan kontribusi tenaga kerja 97 persen. UMKM menyumbang terhadap PDB nasional 57 persen. Melihat angka tersebut UMKM di Indonesia dapat bersaing dengan negara ASEAN Plus Three bahkan Eropa. 

Namun, proporsi kredit masih relatif rendah yaitu di angka 20% yang menandakan bahwa masih banyak UMKM belum mendapat akses permodalan. Selain itu, kontribusi ekspor UMKM hanya sebesar 14% artinya diperlukan dorongan yang optimal untuk dapat bersaing dengan negara lain.

“Isu utama UMKM yang dihadapi hingga saat ini juga masih pada “sulitnya UMKM untuk naik kelas”, dimana UMKM kesulitan untuk meningkatkan level usahanya baik dari segi pendapatan maupun akses pasar, sehingga sebagian besar UMKM masih tergolong berjalan di tempat,” kata Arif Rahman Hakim.  

Rekomendasi Bappenas

Sementara itu,  Kementerian PPN/Bappenas telah memberikan rekomendasi pengembangan UMKM, dari sisi Kelembagaan dan sisi Program. 

Rekomendasi dari sisi penguatan Kelembagaan, yaitu pertama, Kementerian KUKM diharapkan dapat menjadi leading sector pelaksanaan program pengembangan UMKM di berbagai K/L, BUMN dan swasta. Kedua, direkomendasikan perlunya insentif pajak menjadi salah satu  stimulus bagi perusahaan yang  bermitra dengan UMKM.

“Rekomendasi ketiga,  PLUT diperkuat lagi sebagai sarana konsultasi yang langsung berkenaan dengan masyarakat,” kata Arif. 

Rekomendasi keempat adalah pengembangan Platform UMKM sebagai penyedia Informasi; dan kelima pelibatan filantropi untuk inovasi pendanaan program. 

Rekomendasi penguatan Program adalah Pengembangan  UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok;  Penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi atau Factory Sharing; PLUT melibatkan para pakar/praktisi bisnis  untuk menjadi pelatih dan mentor bagi UMKM; Perluasan akses pasar UMKM; dan  Pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah.

“Selain rekomendasi pada penguatan kelembagaan dan penguatan program, Bappenas juga merekomendasikan 11 hal yang tercantum dalam RPP UU Cipta Kerja, terutama perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal dan permudahan perizinan usaha,” kata Arif Rahman Hakim.

Arif melanjutkan bahwa untuk program/kegiatan prioritas Kementerian Koperasi dan UKM untuk Tahun 2021 sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait adanya reformasi struktural dan mindset maka KemenkopUKM akan fokus pada 1) Penerapan Good Corporate Koperasi dan Modernisasi Koperasi dengan target 100 Koperasi Modern, 2) Transformasi Formal Usaha Mikro melalui perlindungan, kemudahan, bantuan hukum dan pemberdayaan  minimal 14 persen, 3) Pengembangan rantai pasok dan ekspor UKM dengan kontribusi ekspor UKM sebanyak 15,12 persen, dan 4) Penciptaan wirausaha produktif dengan target Rasio Kewirausahaan sebesar 3,55 persen.

Arif meyakini dengan terciptanya sinergi dan kolaborasi antara pusat dan daerah target tersebut akan dapat terwujud.

“Tujuan utama kita agar Koperasi dan UMKM mesti naik kelas,  oleh karena itu melalui kesempatan ini, mari kita saling gotong royong, bergandengan tangan agar pengembangan Kewirausahaan, UMKM dan Koperasi ini dapat membantu pemerintah dalam pemulihan perekonomian,” kata Arif Rahman.(Jef)

MenkopUKM Tekankan Pentingnya Keberlanjutan Program PEN Bagi KUMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan pentingnya keberlanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Tahun 2021 ini. Dasarnya, perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat yang menyebabkan terkontraksinya petumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Pada Triwulan IV Tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar minus 2,19% (Year on Year). Bahwasanya angka ini meningkat dari triwulan sebelumnya (Triwulan III) yaitu minus 3,49% (YoY),” ulas Teten, dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, secara virtual, Senin (8/2).

Terlebih lagi, lanjut Teten, berdasarkan Survei Dampak Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bank BRI Tahun 2020, 72% responden menyatakan membutuhkan tambahan modal usaha.

“Dari responden yang membutuhkan tambahan modal usaha, sebagian besar membutuhkan tambahan modal sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta (41,3%) dan membutuhkan tambahan modal sekitar Rp5 – 10 juta (21,3%),” papar MenkopUKM.

Oleh karena itu, Teten pun memaparkan tiga rencana program PEN 2021 dengan total usulan sebesar Rp29,21 triliun. Rinciannya, subsidi bunga KUR 2021 sebesar 6% terdiri dari Pagu Anggaran (Reguler) sebesar Rp14,84 triliun, dan Kebutuhan Anggaran Tambahan Regular ditambah penanggulangan untuk Covid sebesar Rp11,05 triliun.

Begitu juga dengan pembiayaan Investasi Melalui Koperasi dengan usulan anggaran sebesar Rp1 triliun dan target sebesar Rp1 triliun. “Juga, program KUR Bunga 0% dengan usulan anggaran sebesar Rp2,32 triliun dan targetnya untuk 5 juta usaha mikro,” jelas Teten.

Dampak PEN

Dalam kesempatan itu, MenkopUKM juga menjelaskan dampak program PEN Tahun 2020 terhadap koperasi dan UMKM. Berdasarkan Survei Dampak Program PEN terhadap UMKM oleh Lembaga Demografi- LPEM FEB UI (Desember 2020) disebutkan bahwa sebanyak 99% UMKM responden yang ikut mendaftar sudah menerima bantuan.

“Sebesar 58% responden membutuhkan tambahan modal untuk mempercepat pemulihan usaha, dan sebesar 49% membutuhkan tambahan modal hingga Rp 50 juta,” kata Teten.

Teten mengungkapkan, mayoritas UMKM optimis dapat bertahan lebih dari 12 bulan, dan cukup optimis bahwa omset usaha dapat kembali normal dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

“Mayoritas responden menggunakan dana yang diperoleh dari program bantuan pemerintah untuk pembelian bahan baku dan pembelian barang modal,” pungkas MenkopUKM.(Jef)

Sepakat Damai, Koperasi BTI Diberi Waktu 6 Bulan Mengembalikan Pinjaman ke LPDB-KUMKM

Jember:(Globalnews.id)- Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terhadap mitranya yaitu Koperasi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) diselesaikan secara damai. Kedua pihak menyetujui kesepakatan memberikan keringanan kepada koperasi untuk dapat melakukan pelunasan utang kepada LPDB-KUMKM selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak putusan ini dibacakan. Tepat pada hari ini, Koperasi BTI telah mulai melakukan pencicilan pelunasan utang tersebut senilai Rp50 juta kepada LPDB-KUMKM.

“Kami merasa senang, karena masalah hukum dengan LPDB-KUMKM dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah atas berkat rahmat Allah, terima kasih LPDB-KUMKM sudah memfasilitasi masalah yang ada di koperasi dan pada akhirnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah. Kami merasa puas atas kesepakatan ini,” kata Ketua Koperasi BTI Muhamad Dahlan sebagai Tergugat usai pembacaan sidang putusan perdamaian atau akta van dading di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (4/2).

Sidang Perkara dengan Nomor: 96/PDT.G/2020/PN.JMR ini dipimpin oleh Hakim Ketua H Putut Tri Sunarko.

Sementara itu, Kepala Subdivisi Hukum Korporasi LPDB-KUMKM Nostra Kansil selaku Pihak Penggugat dari LPDB-KUMKM mengatakan, tujuan diajukannya gugatan wanprestasi ini sebagai bentuk upaya LPDB-KUMKM dalam optimalisasi pengamanan keuangan negara. Koperasi BTI telah menerima dana bergulir LPDB-KUMKM yang bersumber dari APBN, namun hingga jangka waktu utang piutang ini berakhir pada tahun 2018, Koperasi BTI masih belum dapat melakukan kewajibannya dalam melunasi utangnya kepada LPDB-KUMKM.

“Pengajuan gugatan terhadap Koperasi BTI ini diharapkan dapat mengedukasi para pelaku usaha koperasi lainnya, khususnya para mitra penerima dana bergulir LPDB-KUMKM bahwa berapa pun nilai pinjaman/pembiayaannya, penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” pinta Nostra.

Selaku Penggugat, pihaknya mengapresiasi kepada para pengurus koperasi selaku Tergugat yang telah menunjukan bahwa Koperasi BTI masih memiliki itikad baik dalam menyelesaikan utangnya kepada LPDB-KUMKM.

“Kami menyadari bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini sulit untuk koperasi melakukan pembayaran utangnya kepada LPDB-KUMKM, namun seperti yang sudah kami sampaikan tadi, penggunaan dan pengembalian keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nostra.

Selain itu dalam perdamaian ini juga disepakati bahwa eksekusi atau pelaksanaan lelang terhadap jaminan dalam utang piutang antara LPDB-KUMKM dengan Koperasi BTI, berupa 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi opsi terakhir dalam penyelesaian utang piutang ini.(Jef)

Pemerintah Beri Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan bagi Pelaku Koperasi dan UMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dipastikan akan memberikan kemudahan, pelindungan dan dioptimalkan dalam pelaksanaan pemberdayaan.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) mengatakan pengaturan mengenai koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam aturan turunan atau RPP dari UU CK menjadi substansi yang cukup penting.

“Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus, sehingga diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh,” katanya.

Ia mengatakan, penyusunan RPP dalam hal pemberian kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM itu telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM sejak Oktober 2020. Pembahasannya juga melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah daerah, asosisasi, pelaku UMKM, gerakan koperasi, dunia pendidikan, serta dunia usaha.

Rancangan awal Peraturan Pemerintah tentang kemudahan, pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah selesai disusun tersebut, kemudian diuji publik pada 5 November 2020 untuk mengetahui sejauh mana tingkat penerimaan publik atas ketentuan yang telah diatur dalam RPP tersebut. Uji publik juga sebagai sarana untuk menerima masukan dan saran yang lebih mendalam terhadap RPP.

Pada proses selanjutnya, RPP yang telah disempurnakan, kemudian pada 17-18 Desember 2020 disosialisasikan kepada pemerintah daerah, asosisasi, pelaku usaha UMKM, dan pelaku koperasi di beberapa daerah, yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Sosialisasi juga dimaksudkan untuk menerima masukan kembali dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam RPP.

“Dalam RPP ini terdapat beberapa pengaturan bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya serta pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM agar dapat mengembangkan usahanya,” katanya.

Ketentuan tersebut diantaranya kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan pelaksanaan rapat anggota secara daring serta pelaporan yang dilakukan secara elektonik maupun manual. Dalam RPP juga diatur mengenai usaha koperasi yang dapat dilaksanakan sesuai prinsip syariah.

Terkait pelindungan Koperasi, diatur pula mengenai bidang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi serta pemulihan usaha dalam hal terdampak bencana. Pengaturan lainya mengenai Koperasi adalah terkait pelaksanaaan pemberdayaan koperasi diantaranya penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran dan keuangan.

Terkait kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan UMKM, pada RPP ini telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM sehingga dapat sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan kriteria UMKM saat ini perlu dilakukan, mengingat aturan mengenai kriteria UMKM belum mengalami perubahan selama 12 tahun. dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan,” ujar Arief.

Kemudahan lain bagi UMK yang diatur dalam RPP ini adalah perizinan berusaha. UMK nantinya diberikan kemudahan dalam proses perijinan dimana untuk UMK yang memiliki risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perijinan tunggal yang terdiri dari perijinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia. ”penagturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin,” lanjutnya.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM, diatur mengenai penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, pengalokasian 40% pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

“Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah,” kata Arif.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu disebutkannya juga telah diharmonisasi dan mengalami pembulatan serta pemantapan pada 15-21 Januari 2020 dengan Kementerian Hukum dan HAM serta melibatkan Kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan untuk kemudian pada 29 Januari 2021 telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara kemudian agar dapat ditetapkan oleh Presiden.(Jef)