DIRJEN PERUNDANG-UNDANGAN DINILAI NGAWUR DAN TIDAK PERCAYA DIRI, TIM KUASA HUKUM DEKOPIN ‘MENGGUGAT’ REKOMENDASI PUSKAPSI UNIVERSITAS JEMBER

JAKARTA :(GLOBALNEWS.ID)- Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana.terkait permasalahan organisasi Dekopin.

Tim kuasa hukum Dekopin ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen itu dinilai ngawur, tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno. Hal itu terungkap dalam rilis Tim Kuasa Hukum Dekopin yang diterima Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan
membatalkan Pendapat Hukumnya karena mengandung unsur cacat hukum, tidak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin
secara kelembagaan yang dapat merusak keuntuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.

“Harusnya Dirjen Perundang-undangan mengali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hukum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” demikian bunyi rilis Tim Kuasa Hukum yang ditandatangi Muslim Jaya ButarButar, SH.MH tersebut.

Pendapat Hukum Dirjen tersebut kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group (FGD) oleh PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia yang melahirkan beberapa rekomendasi.

Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai FGD yang dilakukan oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tempat Dirjen Perundang-undangan RI mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember
adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan Prof. Dr.
Widodo Ekatjahjana, SH.MH dalam membuat suatu Pendapat Hukum terkait permasalahan Dekopin.

“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif
sebab bagaimana mungkin rekomendasi akan berbeda dari Pendapat Hukum
Dirjen Hukum Perundang-undangan tempat mengajar sebagai dosen di
Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum Dalam rilisnya.

Dalam rilisnya, Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota
Makasar, Sulawesi Selatan.
Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi
Bapak Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin priode 2019-2024 sesuai AD
Dekopin dan Tatib Munas Dekopin.

Kedua, Munas Dekopin adalah merupakan forum tertinggi dalam mengambil keputusan termasuk perubahan Anggaran Dasar Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin. Tidak ada satupun dalam AD Dekopin yang melarang

Munas Dekopin bersamaan dengan Munas Khusus perubahan AD Dekopin.
Sepanjang dilakukan Munas khusus untuk penyelenggaraan perubahan AD Dekopin maka perubahan AD Dekopin sah dan mengikat;

Ketiga, bahwa di dalam pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan
menyebut peserta Munas Dekopin yang tidak setuju adanya perubahan AD

Dekopin kemudian melanjutkan Munas Dekopin ke ruang Jude Hall adalah
suatu bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam melihat
organisasi Dekopin atau organisasi pada umumnya. “Timbul pertanyaan, siapa pimpinan Munasnya? Siapa pesertanya? Munas

Dekopin tidak boleh dilanjutkan oleh orang atau pihak yang tidak berwenang,
Tidak boleh Munas dilanjutkan oleh yang bukan pimpinan Munas Dekopin.
Pimpinan Munas Dekopin di Makasar pada tanggal 11-14 Nopember 2020 adalah Bapak Idris Laena dkk,” bunyi rilis tersebut.

Keempat, bahwa sesuai surat pemberitahuan hotel Claro Kota Makasar tempat penyelengaraan Munas Dekopin tanggal 13 Nopember 2020 tidak ada Munas Dekopin di ruang Jude Hall. Yang ada, meetiing dengan kapasitas 50 orang.
Sementara peserta Munas Dekopin seluruh Indonesi berjumlah 471 orang. “Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan RI Prof Dr. Widodo Ekatjahjana,SH.MH menyebut dalam Pendapat Hukumnya menyebut Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall.Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin.” Ini bentuk
ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami sebuah organisasi Dekopin,” demikian Tim Kuasa Hukum Dekopin.

Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentu ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “perlukan penguatan”. “Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif tidak obyektif karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen PerundangUndangan selaku Dosen Fakyukltas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan tim kuasa hukum. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.