JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- tengah Pandemi
Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres yang diteken pada 16 Juni 2020 lalu.
Secara khusus, Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Pemerintah non-Kementerian, serta para Gubernur di seluruh Indonesia.
“Inpres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional,” kata Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Sugiman Layanto,di Jakarta, Jum’at (10/7).
Dia menjelaskan inpres Ekolognas mendorong untuk mengintegrasikankegiatan penunjang logistik yang melibatkan banyak sektor, antara lain keuangan, perhubungan, perdagangan, dan perindustrian ke dalam satu system teknologi INSW (Indonesia National Single Windows) sehingga biaya logistik di Indonesia menjadi lebih efisien.
INSW adalah Sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and
information), pemrosesan data dan
informasi secara tunggal dan sinkron
(single and synchronous processing
of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for customs clearance and release of cargoes).Integrasi di dalam INSW mencakup perizinan, ekspor-impor, logistik.
DPP INSA Sambut Positif Inpres No.5 tahun 2020 tentang Logistik kepelabuhanan, distribusi barang, proses bisnis, dan transaksi pembayaran. Salah satunya adalah melalui penataan sektor
kepelabuhanan dimana nantinya proses logistik di Pelabuhan Tanjung Priok akan dilayani melalui one gate, one billing dan one system.Integrasi tersebut didukung oleh layanan pembayaran, baik pembayaran negara maupun transaksi business to business ke dalam satu flatform pembayaran yang mengkolaborasikan flatformflatform pembayaran lainnya yang selama ini sudah ada dan digunakan di pelabuhan.
Dalam catatan INSA, Indonesia hingga saat ini menjadi negara di kawasan Asia dengan biaya logistik termahal. Angkanya mencapai sekitar 24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara
dengan Rp 3.560 triliun.
Mahalnya biaya logistik memberi beban biaya transportasi barang. Pasalnya, biaya logistik merupakan komponen terbesar dari transportasi barang. Hal tersebut mempengaruhi tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di dalam negeri yang berada di peringkat 46 pada 2018, jauh dibawah Singapura (7), Tiongkok (26), Thailand (32),
Vietnam (39), Malaysia (41), India
(44). (jef)