Kabar Gembira bagi Pemilik Kapal, Dokumen Bisa Jadi Agunan Kredit

Jakarta:(Globalnews.id)- kabar gembira bagi pemilik kapal laut atau nelayan yang membutuhkan tambahan modal guna menjalankan usahanya.

Pemilik kapal bisa menjadikan dokumen kapal sebagai agunan untuk meminjam uang di bank sebagai modal usaha, sehingga dapat memberikan harapan nasib dan kesejahteraan nelayan.

“Caranya, dengan mengajukan sertifikasi kapal atau Pas Kecil terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang tersebar di 267 gerai di seluruh Indonesia,” demikian diungkapkan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Hermanta dalam Diskusi Online (Diskon) dengam Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub), Selasa (29/9/2020).

Menurut Capt. Hermanta, dokumen kapal yang bisa diagunkan di bank sebagai tambahan modal usaha adalah kapal 7 GT, “Sertifikat yang diperoleh, nantinya bisa menjadi agunan atau jaminan saat membutuhkan uang tambahan untuk pengembangan usaha,” ujarnya.(Jef)

Capt. Hermanta menjelaskan, bahwa pihaknya terus menjemput bola agar seluruh nelayan dapat memiliki Pas Kecil demi keselamatan, keamanan, dan urusan agunan,

“Nah, dengan mendaftarkan Pas Kecil tersebut, nelayan yang kapalnya rusak dan biasanya hanya dibiarkan tenggelam atau lenyap begitu saja, kini bisa menjadikannya aset dengan mengajukan ke bank dan menerima pinjamannya untuk perbaikan,” pungkasnya.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.