PB HMI Sayangkan Langkah Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan

Jakarta:(Globalnewa.id)- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan langkah team kuasa hukum Novel Baswedan yang melaporkan Irjen Pol Rudy Heryanto ke Div Propam Polri atas dugaan menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rahmat Ali Mony dalam penyataannya menyatakan langkah yang di tempuh oleh team kuasa hukum Novel tersebut  menampakan bahwa tim kuasa hukum Novel Baswedan, kekurangan akan informasi terkait dengan proses hukum para terpidana kasus Novel baik  saat penyidikan oleh kepolisian maupun saat persidangan hingga jatuh putusan pengadilan.

Pasalnya kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan tersebut saat penyidikan oleh team Penyidik berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan dan di nyatakan P21 oleh jaksa, artinya berkas sudah lengkap sesuai ketentuan hukum acara dan di registrasi untuk di sidangkan.

“Disaat persidangan tentu semua bukti dan kesaksian di buka secara terang sehingga para pelaku di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di Vonis bersalah dengan pidana kurungan oleh Majelis Hakim”. Terang Rahmat saat dikonfirmasi awak media. Minggu, (12/07/2020)

Selain itu lanjut dia, putusan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang membuktikan kebenaran materil maupun formil atas sebuah tindak pidana sehingga putusan pengadilan mengenai perkara Novel secara hukum dianggap paripurna.

Oleh karena itu menurutnya, sangat keliru jika team kuasa hukum Novel Baswedan melaporkan Irjen Pol Rudy ke Div Propam Polri dengan tuduhan menghilangkan barang bukti, sebab semua bukti dan kesaksian telah di anggap terang di persidangan.

“Bahwa upaya hukum yang di lakukan oleh team kuasa hukum Novel baswedan tersebut merupakan hak dari yang bersangkutan, namun upaya itu di nilai dapat merusak nama baik Irjen Rudy Heryanto dan institusi Polri” tuturnya. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.