Satgas Pengawasan Koperasi di Daerah Bisa Jatuhkan Sanksi ke Koperasi Pelanggar Aturan

satgas pengawasan koperasi bisa jatuhkan sanksi ke koperasi pelanggar aturan di daerah
BANDAR LAMPUNG(Globalnews.id)- Satuan tugas (Satgas) pengawasan koperasi yang dibentuk di daerah-daerah diminta bertindak tegas dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada koperasi yang melanggar aturan perundang-undangan.  Hal ini sejalan dengan  upaya reformasi koperasi  yang tengah dilakukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM)
Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Pemeriksaan Usaha Simpan Pinjam, Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Ir Achmad H Gopar MA pada acara Bimtek dan Sosialisasi Satgas Pengawasan Koperasi di Bandar Lampung, Selasa (3/10).
Menurut Ahmad Gopar Satgas Pengawasan harus berani melakukan tindakan tegas terhadap koperasi-koperasi yang melakukan pelanggaran dan peyimpangan dalam operasionalnya.
“Satgas pengawasan koperasi tidak perlu ragu-ragu lagi dalam menjatuhkan sanksi jika memang terbukti ada koperasi yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang ada, “ ujar Gopar.
Gopar mengatakan sudah ada Permenkop No. 17 tahun 2015 tentang pengawasan dan aturan adanya sanksi sebagai landasan hukum. Untuk itu, Satgas Pengawasan Koperasi harus memiliki keberanian memberikan sanksi kepada koperasi-koperasi yang melanggar norma yang ada dalam regulasi.
Terlebih lagi saat ini dengan adanya Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, keberadaan Satgas Pengawasan Koperasi di daerah-daerah semakin kuat  untuk menindak setiap pelanggaran atau penyimpangan koperasi yang ada.
Ahmad Gopar menjelaskan Satgas Pengawasan Koperasi yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menjatuhkan sanksi sudah tidak perlu lagi meminta izin ke Kemenkop dan UKM, sepanjang itu terbukti melanggar regulasi serta unsur-unsur maupun prinsip koperasi yang ada.
Satgas Pengawasan Koperasi merupakan kepanjangan tangan dari Kemenkop dan UKM dalam hal ini Deputi Pengawasan di daerah-daerah, sekaligus menjadi mitra dalam hal pengawasan koperasi di Indonesia.
Ditambahkannya ada dua jenis sanksi yang dapat dijatuhkan Satgas Pengawasan Koperasi, yaitu sanksi  yang disertai perbaikan terhadap koperasi serta sanksi yang disertai pencabutan izin hingga pembubaran koperasi.
Tentunya hal tersebut harus memperhatikan aspek yang ada, yaitu mulai dari sanksi  administratif, pemantauan pelaksanaan sanksi, hingga rehabilitasi kelembagaan, serta rehabilitasi  usaha.
Untuk memenuhi pemahaman regulasi Satgas Pengawasan Koperasi didaerah perlu dilakukan bimtek serta sosialisasi secara menyeluruh. Hal ini penting agar satgas  pengawasan memiliki landasan yang kuat dalam melaksanakan kegiatannya.
Deputi Pegawasan, menurut Gopar, berupaya secepatnya dapat menuntaskan program bimtek dan sosialisasi hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian kedepannya, Satgas Pengawasan Koperasi yang telah terbentuk di seluruh wilayah di Tanah Air mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sejalan dengan keinginan pemerintah membentuk koperasi yang sehat dan berkualitas.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.