UU Kewirausahaan Dorong Penghematan Anggaran

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS
Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS

JAKARTA :(Globalnews.id)-Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso BS mengatakan UU Kewirausahaan yang kini masih dalam bentuk rancangan diperkirakan akan mampu mendorong penghematan anggaran.

Menurut Prakoso BS dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/1) , selama ini anggaran pengembangan kewirausahaan termasuk pemberdayaan koperasi dan UMKM hingga subsidi untuk BBM mencapai sekitar Rp100 triliun.

Khusus untuk pengembangan wirausaha, koperasi dan UKM mencapai sekitar Rp25 triliun.”Angka itu tersebar di mata anggaran 34 kementerian/lembaga dalam program-program mereka,” katanya.

Dengan nantinya keberadaan Undang-Undang (UU) Kewirausahaan yang kini masih dalam bentuk rancangan atau RUU dan sedang dibahas di DPR maka angka itu bisa dihemat dalam jumlah yang besar.

Prakoso mengatakan, RUU Kewirausahaan dalam draftnya mengatur tentang penunjukkan satu wadah secara resmi untuk pembinaan kewirausahaan yang saat ini dipegang oleh 34 kementerian/lembaga.

“Adanya UU ini nantinya akan menghemat anggaran dan tidak adanya lagi tumpang tindih kewenangan pengembangan kewirausahaan,” katanya.

Prakoso mengatakan, RUU Kewirausahaan ditargetkan bisa disahkan tahun ini menunggu disahkannya RUU Perkoperasian.

Pihaknya sendiri telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU Kewirausahaan Nasional.”DIM kami susun dalam dua pekan, ada 56 pasal kami usulkan menjadi 35 pasal saja,” katanya.

Pada kesempatan itu, Prakoso mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional perlu penegasan dalam hal penetapan suatu lembaga/badan/kementerian yang sudah ada untuk menangani kewirausahaan.

“RUU akan mengonsentrasikan penanganan kewirausahaan dalam satu lembaga tidak terpecah-pecah karena selama ini kewirausahaan ditangani oleh 34 kementerian dan lembaga,” katanya.

Pemusatan kewenangan tersebut sekaligus dalam hal penanganan pembiayaan atau modal awal dengan skema yang ringan dan mudah untuk diakses.Pihaknya juga menganggap tidak perlu dibentuk lembaga baru untuk menangani kewirausahaan.

“Hal yang perlu diwujudkan dalam RUU Kewirausahaan yakni agar RUU ini menjadi payung hukum yang kuat dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat, sehingga Indonesia punya SDM yang berkualitas, berdaya saing, dalam menghadapi era persaingan bebas,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlunya komitmen dari seluruh pemangku kepentingan atas nantinya pelaksanaan UU Kewirausahaan Nasional, perlunya ada pusat informasi dan layanan pemasaran, dan optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu-KUMKM.

Tidak perlu dibentuk lembaga baru yang fokus mengelola kewirausahaan tetapi cukup menetapkan salah satu kementerian/lembaga yang khusus menangani kewirausahaan,” katanya. (jef)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.