Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, LPDB KUMKM Gandeng BSR Center


JAKARTA: (Globalnews.id)- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Bibit Samad Riyanto (BSR) Center. MoU itu dilakukan dalam rangka pendampingan terkait masalah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Satuan Kerja (Satker) milik Kementerian Koperasi dan UKM tersebut.

“Kerja sama ini kita lakukan supaya karyawan di lingkungan LPDB mulai di tingkat tertinggi sampai dengan tingkat pelaksana lebih percaya diri, tidak khawatir dan tidak takut dalam menajankan tugasnya. Karena kita dibekali BSR Center bagaimana supaya tidak terjerat kasus hukum dalam penyaluran dana LPDB,” kata Direktur Utama LPDB KUMKM Braman Setyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/10/2018).

Ia menambahkan, LPDB ingin mendapatkan pendampingan baik dalam proses menyalurkan dana bergulir LPDB maupun ketika ada kasus hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan maupun ketika di persidangan. Braman berharap lingkungan kerja di institusi yang ia pimpin akan terhindar dari kasus-kasus korupsi.

“Sebagai lembaga penyaluran pinjaman atau pembiayaan, LPDB KUMKM mempunyai resiko tinggi dalam kasus hukum, karenanya kerja sama ini juga bertujuan agar fundamental bisnisnya berlandaskan management resiko yang efektif dan efisien dan untuk membangun budaya pegawai yang berintegritas tinggi,” harap Braman.

Dengan berintegritas, tambahnya, akan meminimalisir pegawai melakukan korupsi. Karenanya Braman berharap, budaya jujur akan diberlakukan di lingkungan LPDB. “Kerjasama ini berlandaskan integritas untuk membudayakan sikap jujur, terbuka dan mengutamakan azas kepatutan, supaya proses pendampingan yang akan dilakukan dapat menciptakan kesepahaman di kedua belah pihak dalam menilai risiko dan menghadapi tuntutan hukum,” tandasnya.

Sementara itu Direktur BSR Center Bibit Samad Riyanto mengatakan, korupsi adalah salah satu penyebab berbagai ketimpangan di negeri ini. Korupsi telah terjadi secara systemic, organized dan massive di semua sektor dan lapisan dalam waktu yang cukup lama. “Ini yang menyebabkan Negara kita tidak mampu mencapai cita-cita pembangunan nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera dan bermartabat di dalam pergaulan antar bangsa,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai mantan komisioner KPK, ia terpanggil untuk melakukan gerakan pencegahan korupsi. Iapun lantas mendirikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) sejak 25 Nopember 2013. Saat ini gerakan yang ia pimpin itu telah memiliki DPD yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. “GMPK telah melakukan edukasi anti korupsi bagi masyarakat dan mendorong peran pengawasan masyarakat terhadap korupsi di berbagai lembaga negara, pemerintahan, penegak hukum, BUMN/BUMD dan instansi lainnya,” papar Bibit.

Karena itu BSR Center akan mengadakan pelatihan anti korupsi, pelatihan bagaimana mengelola dana sosial dan pendampingan hukum di lingkungan LPDB KUMKM. Sebelum LPDB, BSR Center juga sudah melakukan hal yang sama di Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan lain-lain.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.