JAKARTA:(Globalnews.id)-Dari total 142.142 koperasi di seluruh Indonesia, 99,64 persen diantaranya adalah kewenangan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan, peemriksaan dan penilaian kesehatan sesuai dengan UU 23/2004 tentang Pemda.
Oleh sebab itu, Deputi Bidang Pengawasan membentuk satuan tugas Pengawas Koperasi Daerah sebanyak 1.712 orang PNS di setiap provinsi (5 orang) Kabupaten dan Kota (3 orang). Tujuannya untuk meningkatkan koordinasi serta pengawasan koperasi.
“Namun yang harus menjadi perhatian adalah meskipun tugas pengawasan, peeriksaan serta penilaian kesehatan koperasi adalah merupakan tugas konkruen yang wajib untuk dilaksanakan oleh Pemda, masih ada Pemda yang belum/kurang mengalokasikan anggaran dan SDM yang kompeten untuk melaksanakan tugas tersebut,” aku Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno, di Jakarta Rabu (6/2).
Sementara itu dari 516 jumlah koperasi nasional yang menjadi kewenangan Deputi bidang Pengawasan, sebanyak 288 koperasi dnataranya telah dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan permasalahan antara lain, masalah kelembagaan koperasi yaitu izin usaha simpan pinjam, izin pembukaan kantor cabanng, perubahan Anggaran Dsar, koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), belum memiliki peratiran husus, SOM dan SOP.
Selain itu ada juga masalah koperasi yang dipailitkan oleh anggota atau pihak ketiga. Juga masih terbatasnya jumlah Dewan Pengawas Syariah untuk KSP Berbasis syariah. (jef)