Pemerintah Sepakat Mereview Kebijakan Kredit UMKM Berbasis Bunga

Pangkal Pinang: (Globalnews.id) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM bersama dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM sepakat akan mereview dan menyusun peraturan perundangan, atau kebijakan kredit program bagi KUMKM berbasis subsidi bunga dan penjaminan. Kesepakatan itu dirumuskan dalam arah kebijakan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkop dan UKM di bidang peningkatan akses pembiayaan tahun 2020-2024.
 
“Ini sebagai upaya dalam rangka mewujudkan UMKM yang berdaya saing dan memiliki keunggulan kompetitif dan spesifik khususnya pada usaha produktif dan industri kreatif,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Gede Indra saat membacakan hasil sidang Komisi Peningkatan Akses Pembiayaan, yang merupakan bagian dari penutupan Rakornas Bidang KUKM di Pangkal Pinang, Babel, Sabtu (4/5/2019).

Rakornas ini juga sepakat bahwa pendampingan UMK sektor prioritas akan mengakses dan mengelola KUR, memfasilitasi KSP/KSPPS sebagai penyalur KUR, mendesign skema pembiayaan untuk pemulihan usaha KUMKM dikarenakan gagal bisnis, atau terdampak bencana, maupun konflik sosial. Selain itu, melakukan grand design dan arsitektur pembiayaan usaha simpan pinjam (USP), serta peningkatan jaringan kerjasama antar USP oleh koperasi berbasis Informasi Teknologi.

“Guna meningkatkan posisi tawar KSP/USP-Koperasi dan KSPPS/USPPS-Koperasi, yang kokoh manajemen usahanya dengan berbasis financial technologi (fintech),” papar Indra.

Sementara untuk akses pembiayaan UMKM melalui dana bergurlir, forum merumuskan lima program strategis, yakni Pertama, penyempurnaan peraturan perundangan dan/atau kebijakan terkait pengelolaan dana bergulir LPDB-KUMKM sesuai dengan perkembangan kebutuhan koperasi dan UMKM, dengan prinsip mempermudah dan memperluas akses pembiayaan dana bergulir.

Kedua, melakukan bimbingan teknis, pendampingan dan monitoring dan evaluasi kepada koperasi dan UKM dalam mengakses serta memanfaatkan dana bergulir LPDB-KUMKM. Ketiga, menyusun grand design pembiayaan bisnis dengan pola venture capital kepada start up dan UMKM naik kelas melalui dana bergulir LPDB-KUMKM. Dan keempat, mengembangkan sistem aplikasi penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir berbasis fintech.

“Tetakhir adalah design skema pembiayaan melalui modal penyertaan LPDB-KUMKM,” jelas Kadis Indra.

Guna memproteksi pembiayaan UMKM tersebut, Rakornas juga sepakat akan melakukan penguatan lembaga pendukung, antara lain melalui BLUD dana bergulir, perusahaan penjaminan kredit, Lembaga Sertifikasi Profesi bagi Pengelola KSP/USP-Koperasi dan KSPPS/USPPS-Koperasi. Maupun fasilitasi edukasi dan literasi skema pembiayaan UMKM.

Berikutnya akan dilakukan pengembangan modal pembiayaan UMKM melalui skema non kredit, yakni menyusun regulasi atau kebijakan terkait obligasi koperasi, mereview kebijakan terkait koperasi sebagai penyelenggara fintech, fasilitasi koperasi sebagai penyelenggara Equity Crowd Funding, program start up dan replikasi melalui APBD, maupun pengembangan skema pembiayaan non kredit bagi KUMKM.

Renstra Kemenkop dan UKM di bidang peningkatan akses pembiayaan tahun 2020-2024 dirumuskan bersama oleh tim perumus, setelah mendengar arahan Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan, para pejabat esolon I dan II di lingkungan Kemenkop dan UKM, maupun para kadis KUKM seluruh Indonesia yang hadir dalam Rakornas tersebut.

Renstra bidang peningkatan akses pembiayaan ini dibacakan oleh Kadis Koperasi dan UKM Propinsi Bali I Gede Indra pada saat penutupan Rakornas. Renstra komisi lain juga turut dibacakan, yang terdiri dari Komisi Bidang Penguatan Koordinasi dan Pengawasan Koperasi, Komisi Bidang Peningkatan Akses Pembiayaan, Komisi Bidang Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing, Komisi Bidang Peningkatan SDM KUMKM, dan Komisi Bidang Kebijakan Ekonomi Makro.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.