Kemenkop dan UKM Targetkan 25 Ribu IUMK Melalui OSS

DENPASAR: (Globalnews.id): Kementrian Koperasi dan UKM pada 2019 menargetkan sebanyak 25.000 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sekaligus pendampingan kepengurusan yang dilakukan dengan pola Online Single Submission (OSS). Provinsi Bali sebagai salah satu sasaran yang dtuju ditargetkan sebanyak 5.000 IUMK.

Asisten Deputi Perlindungan Usaha Kemenkop dan UKM Sutarmo mengungkapkan hal itu pada kegiatan Sosialisasi Pelayanan IUMK di Denpasar Bali, Kamis 16 Mei 2019. Kegiatan itu dihadiri sebanyak 30 orang terdiri dari unsur Dinas yang membidangi Koperasi dan UMK Kabupaten/Kota, Pendamping UMK dan pelaku UMKM.

Sutarmo menjelaskan, sejak tahun 2014, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk proses perizinan usaha mikro dan kecil yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, yang dalam impelemtasinya “IUMK diterbitkan oleh Camat atas dasar pendelegasian wewenang dari Bupati/Walikota, hingga saat ini telah terbit IUMK sebanyak 318.765 lembar,” katanya.

Dalam rangka percepatan proses perizinan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Untuk menindaklanjuti PP tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan 2 (dua) Peraturan Menteri, yaitu; Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi dan Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2019, Asisten Deputi Perlindungan Usaha (Sutarmo) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Izin Usaha Mikro dan Kecil yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2019, bertempat di Golden Tulip Hotel Provinsi Bali yang dihadiri sebanyak 30 orang terdiri dari unsur Dinas yang membidangi Koperasi dan UMK Kabupaten/Kota, Pendamping UMK dan pelaku UMKM. Tujuan Kegiatan sosialisasi yaitu menyampaikan informasi tentang kebijakan perizinan IUMK dengan pola OSS dan pendampingan Kepengurusan IUMK melalui system OSS.

Proses perizinan IUMK melalui OSS dapat ditempuh melalui 3 Model kepengurusan yaitu dengan cara: (1) Pelaku Usaha Langsung, (2) Tenaga Pendamping dan (3) Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Lebih lanjut, Sutarmo, menyampaikan informasi bahwa Izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan melalui OSS diberikan tanpa komitmen, artinya begitu terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus terbit IUMK.
Sedangkan izin usaha bagi Usaha Kecil non perseorangan diberikan dengan komitmen artinya bahwa terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak serta merta menjamin terbitnya izin usaha, karena harus melengkapi komitmen seperti prasarana izin lokasi, izin usaha IMB, izin usaha lainnya yang diperlukan serta hasil pengecekan lapangan. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.