Bertindak Ceroboh, Kepala SKK Migas Tegur Deputinya

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)-Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto menegaskan pihaknya telah menegur salah satu deputinya karena bertindak ceroboh dalam mengambil keputusan penting yang menyangkut perusahaan. Deputi itu mengeluarkan surat dimana memberikan kemudahan impor untuk menangani kasus penanggulangan minyak tumpah di anjungan lepas pantai miik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ).

Surat yang dikeluarkan itu tidak melalui mekanisme rapat melainkan dibuat sendiri tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan di SKK Migas sebelum surat dikirim ke sejumlah instansi pemerintah. Padahal, surat itu menyangkut kemudahan impor bagi masuknya peralatan penanggulangan tumpahan minyak. “Benar, saya sudah tegur yang bersangkutan,” kata Kepala SKK Migas, Dwi Sutjipto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Dwi Sutjipto mengakui menegur Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Tunggal karena membuat surat permohonan bantuan percepatan proses importasi PT PHE ONWJ dalam rangka penanggulangan Kondisi tumpahan minyak. Tunggal sebagaimana data yang diperoleh media, membuat surat permohonan kemudahan impor tersebut tertanggal 26 Juli 2019 yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Spekarno Hatta dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Marunda dan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi negara.

Dalam suratnya, Tunggal mengajukan permohonan kemudahan importasi terkait dengan kondisi darurat pada KKKS PT PHE ONWJ yang sudah berdampak pada keselamatan dan lingkungan. “Atas dasar itu, kami mohon bantuan saudara memberikan prioritas pada proses importasi barang/peralatan operasi perminyakan yang dibutuhkan PHE ONWJ, baik yang dilakukan sendiri maupun melalui penyedia barang jasa yang ditunjuk oleh PT PHE ONWJ,” kata Tunggal dalam suratnya.

Surat bernomor 0087/SKKMH0000/2019/S7 tersebut tertanggal 26 Juli 2019 tersebut memang sempat dipertanyakan oleh kalangan internal di SKK Migas, terutama karena tidak melalui mekanisme rapat dan ditembuskan langsung ke Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Wakil Menteri ESDM, Kepala SKK Migas (sebagai laporan), Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Migas, dll.

Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Tunggal yang dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat (30/8/2019) mengakui pihaknya membuat surat kemudahan importasi untuk pengadaan barang dan peralatan bagi PHE ONWJ tersebut. Instansi terkait juga dengan sigap merespon dan semua permohonan itu diberikan kemudahan oleh Kantor Bea Cukai.

Menurut Tunggal, pihaknya memang berinisiatif membuat surat kemudahan impor hanya atas dasar niat baik yakni membantu PHE ONWJ. Karena situasinya memang darurat langsung saja dibuat surat tanpa lapor terlebih dahulu ke pimpinan SKK Migas dan saya mengakui itu ada kekeliruan. “Saya juga sudah mendapat masukan dari pimpinan dan saya akan koreksi suratnya,” kata Tunggal yang dalam beberapa waktu mendatang akan segera memasuki masa pensiun.

Ketika ditanya bagaimana reaksi pimpinan atas kekeliruan tersebut, Tunggal mengaku telah diberi arahan dan diminta supaya dilakukan koreksi terhadap surat yang telah dikeluarkan. “Kemudahan impor dimaksud adalah barang yang belum tersedia di dalam negeri atau belum diproduksi di dalam negeri,” katanya. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.