JAKARTA:(GLOBALNNEWS.ID)-Kementerian Koperasi dan UKM memberikan apresiasi kepada Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI K.SPSI), yang merekomendasikan koperasi sebagai wadah untuk mensejahterakan anggota F.SPTI K.SPSI.
“Kami memberikan apresiasi atas rekomendasi Mukernas F.SPTI K.SPSI, yang salah satunya merekomendasikan pembentukan koperasi sebagai alat untuk mensejahterakan anggota,” kata Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Dr Rully Indrawan, dalam sambutannya pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia–Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI K.SPSI), di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
“Kami akan terus mendukung dan mensupport pekerja atau buruh yang mendirikan koperasi di Indonesia. Apalagi saat ini koperasi dituntut bisa beradaptasi dengan perubahan yang cepat dalam teknologi informatika, kami siap berada di setiap lini perubahan itu demi kemajuan koperasi,” kata Sesmenkop.
Dukungan itu lanjut Sesmenkop, mulai dari masalah pelatihan vocational sampai masalah pembiayaaan, dimana Kemenkop dan UKM memiliki LPDB-KUMKM, yaitu BLU yang kini dikhususkan menyalurkan pinjaman bergulir 100 persen ke koperasi.
“Kami siap memghubungkan koperasi dengan LPDB, tentunya koperasi yang sehat yang bisa mendapatkan pinjaman dana bergulir itu,” tambahnya.
Sekretaris Kemenkop dan UKM memaparkan, jika merunut sejarah, gerakan buruh dunia telah merumuskan dukungan pada koperasi sebagai bagian dari ruang gerakan buruh. Dukungan tersebut dituangkan dalam konvensi ILO (International Labor Organization) 193 tahun 2002 yang berisi mengenai dukungan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan lembaga koperasi untuk mempromosikan pengembangan koperasi.
Ia menegaskan, pekerja memiliki peran dan kontribusi yang cukup besar dalam perekonomian negara. Para pekerja melalui serikat pekerja dapat membentuk koperasi yang manfaatnya dapat dirasakan dalam hal peningkatan kesejahteraan ekonomi pekerja.
“Nantinya Koperasi melalui unit usahanya, dapat berperan aktif dalam procurement perusahaan serta mengelola kebutuhan pokok pekerja dan dapat membantu pembiayaan bagi pekerja yang membutuhkan,” paparnya.
Prof Rully memaparkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase Union Density Rate (UDR) di Indonesia menurun untuk semua lapangan usaha utama. Secara umum UDR pada 2018 sebesar 13,2%, menurun jika dibandingkan pada 2017 yang sebesar 14,54%. Artinya hanya 13 orang tergabung dalam serikat pekerja dari 100 orang yang bekerja dengan status buruh dan pekerja bebas di Indonesia pada 2018. Apabila dilihat dari lapangan usaha utama, UDR tertinggi terdapat pada sektor jasa sebesar 16%.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah serikat pekerja tahun 2017 adalah sekitar 7.000 organisasi dengan jumlah anggota serikat pekerja mencapai 2,7 juta orang. Padahal pada tahun 2007, jumlah serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar 14.000 organisasi pekerja dengan jumlah anggota serikat pekerja sebanyak 3,4 juta orang.
Sementara itu Ketua Umum F.SPTI K.SPSI Surya Bakti Batubara mengatakan F.SPTI sebenarnya sudah ada sejak 1973, dimana saat itu masih bernama Serikat Buruh Transportasi. Baru pada Munas 2001 di Cibubur, namanya berubah menjadi F.SPTI. ” Keanggotaan F.SPTI saat ini mencapai 415.000.anggota yang tersebar di 27 provinsi,” tambah Surya.(jef)