Jakarta:(globalnews.id)– Kisah investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia tampaknya belum berujung. Kini publik kembali disuguhi cerita pilu sejenis, yang diperankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, yang merugikan nasabahnya hingga triliunan rupiah. Bahkan dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak main-main jumlahnya, mencapai Rp10 triliun. Mereka menyimpan di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi, antara 9-12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7% pada tempo yang sama. Hasilnya? Lagi-lagi, masyarakat tertipu.
Atas menyeruaknya kasus tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM tak tinggal diam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya. “Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya. Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa”, tegas Prof. Rully, usai rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkumham di Jakarta kemarin.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif. Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring”, papar Agus.
Pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan dan meminta kepada KSP Indosurya Cipta untuk menyampaikan dokumen-dokumen berupa Laporan Keuangan per 31 Desember 2019, Laporan Keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian/ Schedule Pembayaran kepada Anggota. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pengurus.
Selain itu, pada Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan juga telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal himbauan agar segera melaksanakan RAT dan melaporkan kondisi koperasi saat ini. Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui PPID Kementerian Koperasi dan UKM agar pihak Kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya.
“Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya”, pungkas Agus.(jef)