JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Wabah Covid-19 membuat sektor ekonomi dan dunia usaha di Indonesia begitu terpukul. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) kelimpungan menghadapi bisnisnya yang terhambat bahkan mungkin tidak bakal selamat. Lantas bagaimana jurus UMKM menghadapi “tsunami” akibat Covid-19 ini?
Kepala Ekonomi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Kiryanto memberikan tips-tips bagi UMKM agar dapat bertahan di tengah tekanan Pandemi Covid – 19. Tips-tips tersebut disampaikan dalam acara diskusi online Forwada bertajuk, “Update UMKM; Jurus bertahan Selama Pandemi Covid -19”, Selasa, (5/4/2020).
Tips Pertama, menurut Kiryanto yang akrab disapa Ryan, adalah, Fokus pada kebutuhan konsumen. Kedua, Terus berinovasi dan berkreasi baik di level produk maupun services sesuai dengan perubahan preferensi dan perilaku konsumen. Ketiga, Kembangkan Penelitian dan Pengembangan untuk meningkatkan daya tahan ketika krisis melanda.
Keempat, Tidak boleh cepat berpuas diri karena persaingan akan semakin keras. Kelima, Persiapkan generasi berikutnya untuk menjadi pemimpin umkm masa depan yang lebih tangguh. Keenam, Jaga hubungan baik timbal balik dengan vendor, supplier dan distributor. Ketujuh, Berhimpun dalam organisasi umkm sebagai sarana mengembangkan jejaring dan bisnis.
Kedelapan, Berkolaborasi dengan perbankan sebagai mitra strategis untuk sumber pembiayaan, informasi, dan pendampingan pengembangan usaha.
Pada kesempatan yang sama, Praktisi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Sigit Iko Sugondo mengatakan, UMKM bisa melakukan beberapa jurus ampuh agar usaha mereka tidak terhambat atau selamat melalui pandemi Covid-19 ini. Jurus Pertama, adalah Kreativitas dan Inovasi. Jurus Pertama inilah yang akan menjadi kunci dalam menghadapi wabah Covid-19.
UMKM harus memahami bahwa durasi pandemi Covid-19 tidak dapat diduga secara pasti, untuk itu tidak perlu panik, dan segera lakukan tindakan penyesuaian.
“Kita tidak bisa mengendalikan angin, tetapi kita bisa mengendalikan perahu yang kita tumpangi” ujar Iko.
Jurus Kedua, memastikan cashflow terjaga dengan sehat. Arus kas menjadi unsur paling penting dalam bisnis sehingga pemilik usaha harus mampu mengelola uang tunai secara optimal.
Jurus Ketiga, UMKM harus memahami perubahan perilaku konsumen. Konsumen tidak menghilang, yang terjadi adalah perubahan tempat dan perilaku.
Jurus Keempat, UMKM harus me-review produknya termasuk customer profile. Jurus Kelima, menyesuaikan strategi customer relations dan kanal penjualan. Jurus keenam adalah dengan merencanakan ulang pendapatan dan memangkas anggaran biaya. Dan Jurus Ketujuh UMKM dalam konsisi pandemic Covid-19 ini harus berkolaborasi, kerjasama usaha hingga dapat meningkatkan efisiensi, berbagi beban kerja dan bahkan mendapatkan ide-ide baru.
Setelah 7 langkah dilakukan, Jurus pamungkas bagi UMKM dalam menghadapi wabah Covid-19 ini adalah sedekah, karena sedekah membuka pintu rejeki. “Ketika semua melakukan social distancing, stay at home, go online, dari semua itu kita dapat temukan peluang didalamnya, sesungguhnya bersama kesulitan terdapat kemudahan,” pungkas Iko.
Iko menuturkan, Covid-19 secara tidak langsung telah sanggup menurunkan angka penjualan akibat berkurangnya pelanggan, kesulitan pasokan bahan baku, menurunnya laba yang diperoleh, atau malah menderita kerugian. Akibat wabah Covid-19 ini, pelaku UMKM juga kesulitan membayar angsuran kredit (gagal bayar, atau tidak berproduksi/ tidak berusaha dalam waktu yang lama, hingga bertambahnya hutang).
Dalam hal keuangan, keuangan UMKM harus menjaga ketersediaan dana untuk pembayaran kewajiban dan atau modal awal usaha pada saat memasuki masa recovery. Strategi lainnya yang dapat dilakukan UMKM adalah dengan bantuan kedaruratan dimana dengan membantu keluarga pelaku UMKM dan pekerja sektor informal yang sama sekali tidak dapat berusaha sehingga mereka kehilangan penghasilan,
Langkah Perbankkan
Sementara itu, Ryan menambahkan, dampak Covid-19 dialami oleh hampir semua negara yang menjadi daerah pandemi virus mematikan itu, termasuk Indonesia. Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat.
“Secara global dampak Covid – 19 telah merusak rantai pasokan, menjatuhkan harga komoditas, hingga meningkatnya risiko kehancuran ekonomi global. Secara domestik dampak Covid – 19 telah mengurangi pengeluaran diskresioner, penutupan pabrik, hingga larangan berpergian,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Ryan, telah mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam langkah cepat & luar biasa penanganan Covid-19 serta dampaknya. Langkah yang diambil diataranya Fleksibilitas APBN 2020 untuk Merespon Kondisi Darurat dengan pelebaran defisit di atas 3% PDB untuk mempercepat penanganan Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian dari ancaman krisis serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Khusus untuk sektor terdampak dan UMKM pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Menjaga Fundamental Sektor Riil POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Counter cyclical.
Restrukturisasi kredit / pembiayaan yang dilakukan antara lain dengan memberikan penundaan keringanan pembayaran angsuran melalui program restrukturisasi bagi kredit/pembiayaan leasing dengan jangka watu 1 tahun,
“Rekstukturisasi dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujar Ryan.
Ryan menambahkan, melalui peraturan OJK tersebut, industri perbankan dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur terdampak Covid – 19 termasuk untuk UMKM.
Kebijakan Stimulus itu antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/ atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 milliar. Pihak Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit /pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk UMKM.
“Untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan dua kebijakan stimulus yaitu; Pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga. Kedua, melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit,” jelasnya. (jef)