oleh

Apresiasi Penyerapan TA 2019, Komisi VI DPR RI Dukung Rasionalisasi dan Peningkatan Anggaran Kemenkop dan UKM

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)-Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang pada Tahun Anggaran 2019 mampu melakukan penyerapan anggaran di atas 93%.

“Komisi VI DPR RI juga mendukung rasionalisasi dan peningkatan anggaran pada Kementerian Koperasi dan UKM RI, dalam rangka mendorong peningkatan pertumbuhan koperasi dan UMKM dan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. Selanjutnya Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Koperasi dan UKM RI menindaklanjuti di internal pemerintah,” ujar pimpinan sidang Aria Bima, di gedung DPR Senayan Jakarta Kamis (20/1/2020), dalam Raker gabungan Komisi VI DPR dengan Kemenkop dan UKM, Kemenperin dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Komisi VI DPR RI juga mendukung 6 (enam) Strategi Pengembangan Koperasi dan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM RI yang meliputi, perluasan akses pasar, peningkatan daya saing. pengembangan kewirausahaan, akselerasi oembiayaan dan Investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha. dan terakhir, koordinasi lintas sektoral.

Selanjutnya Kementerian Koperasi dan UKM diminta menyempurnakan roadmap yang berkesinambungan dan berintegrasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya termasuk dengan perusahaan-perusahaan BUMN.

Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan sinergi antar Kementerian/ Lembaga agar Indonesia mendapatkan dampak yang positif dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif/Comprehensif Economic Partnership Agreement dengan negara-negara lain.

Problem UMKM

Dalam kesempatan itu
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memaparkan roadmap untuk mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas Menteri Teten juga memaparkan masalah yang dihadapi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Teten menjelaskan, permasalahan yang dihadapi dihadapi UMKM dan koperasi cukup banyak. Kementerian Koperasi dan UKM mencoba untuk menyelesaikan satu persatu.
“Kita tahu problem di UMKM itu banyak, seperti perluasan akses pasar, kemampuan daya saing usaha, akses pembiayaan dan investasi. Bagaimana kita mendorong UMKM lebih maju dan berkembang, seperti yang kecil dan menengah itu karakteristiknya berbeda begitu juga dengan koperasi,” kata Teten di Jakarta, Kamis, (20/2/2020).

Dalam rapat tersebut, Teten juga menjabarkan tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni untuk menciptakan UMKM yang sehat sehingga tidak ada konglomerasi. Presiden juga meminta agar produk UMKM mendominasi di pasar dalam negeri dan pasar global.

“Saat ini ekspor kita UMKM baru 14 persen, dan di dalam negeri kita menghadapi tantangan besar, masuknya barang konsumsi impor,” ungkapnya.

Untuk menghadapi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM telah menyusun tiga pilar strategi nasional pengembangan UMKM dan koperasi. Pertama, Kapasitas usaha dan kompetensi KUMKM. Kedua, lembaga keuangan yang ramah bagi KUMKM, dan yang ketiga adalah koordinasi lintas sektor untuk mendukung ekosistem KUKM.

“Ini penting karena banyak UMKM yang sebenarnya sehat, tapi mindset kewirausahaan tidak mau naik kelas dan tidak mau berkembang,” ujarnya.

Selain itu, untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh KUMKM, ia memaparkan ada enam strategi pengembangan KUMKM, yakni:

1. Perluasan Akses Pasar

Menurutnya, stategi pertama ini sangat penting untuk mengembangkan pasar domestik terlebih dahulu, dengan melakukan kerja sama dengan Kementerian dan lembaga (K/L) terkait prioritas pengadaan barang dan jasa, seperti di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah.

Selanjutnya, meningkatkan konsumsi dalam negeri yang terkait dengan daya beli, yang juga mendorong supaya konsumsi terhadap brand lokal, “Saya pikir anak muda sekarang sudah mulai antri memakai brand lokal, konsumsi anak muda itu costume, saya kira ini peluang yang bagus menguntungkan bagi kita,” ujarnya.

Kemudian digitalisasi UMKM untuk memperluas online marketplace, dan pasar offline melalui optimalisasi Sarinah, Bandara, Rest Area, pusat perbelanjaan, pasar malam dan revitalisasi apsar rakyat untuk produk UMKM.

“Kita ingin mengaktifkan akses UMKM di mall yang masih sedikit, saya minta 20 persen space di mall diberikan ke UMKM, termasuk saya kira di rest area supaya UMKM di utamakan,” ujarnya.

Pihaknya pun juga akan, mengembangkan lima destinasi unggulan di setiap wilayah di Indonesia, yakni sektor unggulan home stay, wisata alam, kuliner, souvenir, dan pelayanan sumber daya
Berikut beberapa upaya yang dilakukan oleh kementerian koperasi dan UKM, yakni meningkatkan kualitas produksi, dengan menyelenggarakan pendampingan teknis untuk pelaku UMKM yang memproduksi, dan juga mendorong sentra-sentra UMKM untuk masuk ke pasar global.

Selanjutnya fasilitas market intelegen pasar global, dengan melakukan kurasi produk UMKM dengan standar internasional, kerjasama dengan Kementerian terkait untuk mengikuti promosi di luar negeri.

Lalu, upaya lainnya dengan mengembangkan SMESCO dan Sarinah sebagai Trading house, dan pembentukan kantor bersama ekspor untuk produk UMKM.

3. Pengembangan kewirausahaan

“Saya kira penting untuk melahirkan UMKM yang siap untuk berkembang,” ujarnya.

Dalam pengembangan kewirausahaan, Teten membagi menjadi tiga hal, yakni pertama, layanan konsultasi dan pendampingan teknis yang meliputi mengembangkan pusat layanan konsultasi, serta pendampingan online dan offline dari pusat hingga daerah, termasuk klinik pasar modal. Selanjutnya, menyediakan layanan ahli dalam pendampingan usaha baik manajemen, produksi, pemasaran, keuangan, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kedua, akselerasi dan komersialisasi, yang meliputi penyelenggaraan pelatihan dan vokasi kewirausahaan untuk pengembangan usaha, fasilitas akses teknologi beserta inovasi dan perluasan pasar, serta kemitraan penyelenggaraan diklat dengan swasta dan lembaga internasional.

Ketiga, modernisasi koperasi. Dengan meningkatkan tata kelola, inovasi manajemen, teknologi, dan SDM nya. Lanjutnya dengan mengembangkan digitalisasi pelayanan koperasi supaya bisa masuk pasar modal.

4. Akselerasi pembiayaan dan investasi

Dalam hal ini, pihaknya mengatakan yang akan ditetapkan untuk mendukung pembiayaan bagi koperasi dan UMKM, yakni pertama, memperluas soft infrastructure pembiayaan, yang di dalamnya memastikan implementasi alokasi 20 persen kredit perbankan umum untuk UMKM.

Kendati begitu, juga diperlukan literasi keuangan kepada koperasi dan UMKM termasuk literasi pasar modal. Tentunya, dengan menyusun pedoman pembinaan obligasi dan pengawasan koperasi untuk go public.

Selain itu, meskipun saat ini sudah ada KUR untuk mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, namun tetap saja akan sulit apabila KUR tanpa agunan. Namun, pada kenyataannya masih disyaratkan agunan, dan pihaknya sudah membahas dibeberapa kabinet, “Kalau menurut sepintas pengamatan kami dalam sektor mikro, itu yang penting ada akses pembiayaan yang mudah bukan yang murah, seperti jangan rentenir yang bunganya besar, kami sedang melakukan pengkajian untuk biaya tersebut,” ungkapnya.
5. Kemudahan dan kesempatan berusaha
Pada poin kelima ini, ia membagi menjadi empat hal yakni pertama, penyederhanaan perizinan usaha dan standarisasi produk, dengan mendorong deregulasi dan debirokratisasi, dan membangun fasilitas pelayanan terpadu untuk memperoleh izin dan sertifikasi.

Kedua, kebijakan afirmasi dan proteksi, ketiga pembentukan pusat bantuan hukum dengan memberikan layanan hukum dan notariat keapda koperasi dan UMKM, dan yang keempat, kemitraan dengan usaha besar. Menurutnya, terkait kemudahan dan kesempatan berusaha, materi-materi itu banyak dibahas dalam omnibuslaw.

“Saya kira untuk UMKM sangat diperlukan untuk investasi. Jangan sampai ada investor datang mengambil wilayah UMKM, tapi bermitra dan berorientasi ekspor,” ujarnya.

6. Koordinasi lintas sektor

“Kita tahu yang ngurusin UMKM juga perlu kerja sama antar pusat dan di daerah,” ujarnya.Ia membagi menjadi dua hal, yakni one gate policy yang isinya menyusun strategi nasional pengembangan UMKM, dengan mendorong sensus dan survei berkala untuk penyempurnaan data UMKM, karena menurutnya bagi UMKM juga diperlukan survei, supaya pelaku UMKM paham akan aspek dunia kewirausahaan.

Selanjutnya, peningkatan peran pemerintah daerah, dengan menetapkan kriteria koperasi dan UMKM dalam dana insentif daerah, serta melakukan monitoring dan evaluasi serta pemberian penghargaan kepada kepala daerah berprestasi dalam pengembangan koperasi dan UMKM. (jef)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.