JAKARTA:(Globalnews.id)- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan memastikan akan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.
Kementerian Keuangan saat ini mengaku tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) II, DJKN, Kementerian Keuangan Suparyanto dalam diskusi bertajuk “Pengelolaan Aset Negara Paska BPPN’ yang diadakan oleh Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/12).
Menurutnya, paska Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugasnya, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.
“Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapanpun,” tegasnya.
Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri.
Rekening tersebut biasanya dalam mata uang yang berlaku di negara bank tersebut. “Termasuk dalam aset kredit adalah PKPS, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dari pada obligor, karena itu hak tagih negara. Jadi di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS,” katanya.
Menurut Suparyanto, aset-aset kredit tersebut setelah besarnya diketahui secara pasti, diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Pengelolaannya adalah kita melakukan penatausahaan, kemudian aset kredit yang telah ada dan besarnya pasti menurut hukum setelah kita verifikasi, diserahkan dan diurus oleh PUPN,” katanya.
Khusus untuk PKPS, pada saat diserahkan ke DJKN, jumlahnya mencapai 25 obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Termasuk di dalamnya adalah 7 obligor yang penyelesaian kewajibannya dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) dan 2 obligor MRNIA (Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement.
Sementara itu Piter Abdullah dari Center of Reform on Economic Indonesia (CORE) mengatakan, pasca krisis ekonomi 1998 lalu Indonesia membentuk BPPN, LPS, OJK dan ini menjadi modal pemerintah dalam menjaga kondisi perbankan Indonesia pada krisis keuangan global tahun 2008 lalu.
Sebelumnya nasabah kurang percaya ke perbankan dan bahkan menarik uang secara besar besaran dari perbankan. Namun setelah pemerintah menjamin semua uang nasabah yang ada di perbankan maka lambat laun nasabah makin percaya kepada perbankan dan ekonomi Indonesia semakin kuat.
“Hikmah dari krisis 1998 dan kita bentuk BPPN, LPS mungkin sehingga menjadi modal kita pada krisis global 2008 lalu dimana kondisi perbankan kita menjadi sehat dan bahkan perekonomian Indonesia juga cukup baik,” tegasnya.
Karena pamerintah telah menyelamatkan perbankan pasca krisia ekonomi 1998, Piter berharap obligor eks BPPN yang telah dibantu pemerintah pasca krisis ekonomi yang bisa membayar utangnya .jika memang tidak bisa membayarkan maka asetnya bisa dijual, di lelang atau bisa dikembangkan sehingga menghasilkan uang dan menambah kas negara.(jef)