Kemenhub Konsisten Tegas Terhadap Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar

Bekasi:(Globalnews.id)- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menindak pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan menerbangkan balon udara secara bebas dan liar sangat membahayakan dunia penerbangan, apalagi jika balon tersebut terbang hingga ketinggian 15 kilometer.

“Kami akan menindak yang melakukan pengoperasian balon udara tanpa izin, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan telah ada aturan sanksinya juga,” kata Hendra di dalam diskusi Bahaya Menerbangkan Balon Udara Secara Bebas dan Liar Bagi Keselamatan Penerbangan, di Bekasi, Kamis.(3/6).

Hendra mengatakan, pengoperasian balon udara harus sesuai aturan agar tidak berada di lintasan penerbangan, sehingga berpotensi menyebabkan tabrakan dengan pesawat.
IDi mengatakan, Kemenhub juga terus melakukan sosialisasi terkait aturan pengoperasian balon udara kepada masyarakat, khususnya di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur yang tercatat paling sering menerbangkan balon udara.

“Kami terus sosialisasikan, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur karena di sana banyak tradisi menerbangkan balon udara pada perayaan tertentu,” papar dia.

Lebih jauh dijelaskan, balon udara masih menjadi masalah klasik yang kerap terjadi di industri penerbangan. Karena masyarakat masih banyak yang dengan sesuka hati menerbangkan balon udara tanpa mengetahui efeknya bagi industri penerbangan.

Kepala Seksi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Kemenhub, Hendra Ahmad Firdaus mengatakan dalam menerbangkan balon udara harus ada persyaratan dan ketentuan yang dipenuhi. Karena jika dilakukan dengan sembarangan akan berakibat pada kecelakaan yang terjadi antar maskapai penerbangan.

“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang deket area (bandara). Itu sangat mempengaruhi keadaan peforma pesawat,” ujarnya

Balon udara masih menjadi masalah klasik yang kerap terjadi di industri penerbangan. Karena masyarakat masih banyak yang dengan sesuka hati menerbangkan balon udara tanpa mengetahui efeknya bagi industri penerbangan.
Lebih jauh dalam pemaparannya,

Ia mengatakan ada dua kategori penggunaan balon udara beserta sejumlah aturan lain yang melingkupinya.
Kategori pertama adalah di area luar control space atau di luar (radius) 15 kilometer dari bandara atau airport adapun perizinannya, harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.
Sementara kategori satunya adalah di wilayah kurang dari 15 kilometer (km) dari wilayah control airspace, maka harus mendapatkan izin dari otoritas bandara atau lembaga pelayanan navigasi penerbangan.
Syarat lainya adalah balon udara harus diterbangkan di lapangan terbuka dan menghindari fasilitas-fasilitas vital seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak. Karena, jika tersangkut dengan fasilitas seperti tiang listrik hingga SPBU juga bisa membahayakan.
AKemudian, warna dari balon juga harus mencolok dengan ukuran tinggi maksimal 7 meter dengan diameter 4 meter. Kemudian tali yang ditambatkan juga paling tidak minimal ada tiga tali dengan ketinggian maksimum 150 meter.

Sejumlah Limpahan Kasus Balon Udara

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa Kemenhub telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian.
Adapun di antaranya, kasus penerbangan balon udara liar berikut terduga pelaku dan barang bukti, masing-masing dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian, Polsek Somoroto, Ponorogo, Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti. Polres Madiun, Jawa Timur telah melimpahkan delapan belas orang terduga pelaku beserta barang bukti.
“Untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait petasan atau bahan peledak,” katanya.

Rudi mengatakan akan segera menindaklanjuti beberapa kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Penyidik Penerbangan Sipil selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI di wilayah yang sering ada temuan penerbangan balon udara liar. Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum.

Selanjutnya kami akan segera melakukan penyidikan penanganan perkara kepada seluruh terduga pelaku agar nantinya dapat dibawa ke meja persidangan,” ujarnya.

Sebagai informasi, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.(Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.