Pantau Progres Restrukturisasi Pinjaman, Menkop dan UKM Didampingi Direksi LPDB Kunker ke Koppas Cempaka Putih Jakpus

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Merebaknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh wilayah tanah air tidak lantas menghentikan langkah pemerintah dalam mendorong optimalisasi dan stabilitas ekonomi di Indonesia. Demikian Kementerian Koperasi dan UKM kian mengupayakan strategi terbaik bagi para pelaku usaha di tanah air khususnya Koperasi dan UKM.

Kebijakan relaksasi kredit berupa Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM yang diatur dalam SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020 ditindaklanjuti secara masif melalui kunjungan kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ke Koperasi Pasar (Koppas) Cempaka Putih pada hari Kamis (11/6).

Menkop bersama segenap jajarannya dan direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) meninjau langsung kantor Koppas Cempaka Putih yang berada di Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Menkop bermaksud memantau langsung progres dari kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk membantu usaha koperasi di Indonesia saat pandemi Covid-19. Selain itu, Teten juga mengharapkan adanya masukan dan aspirasi langsung dari mitra koperasi di lapangan.

Koppas Cempaka Putih merupakan koperasi yang telah berdiri sejak tahun 1977 dan melayani lebih dari 4.000 anggota dan calon anggota. Koperasi ini telah menerima bantuan permodalan dana bergulir dari program pinjaman/ pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 3 (tiga) kali atau sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data per Juni 2020, sebanyak 86 Koperasi dan UKM memenuhi persyaratan restrukturisasi, dengan rincian 83 Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas lancar dan 3 Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas kurang lancar. Dari total permohonan tersebut, hanya sebanyak 40 Koperasi dan UKM yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman/pembiayaan.

Mitra penerima restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6 – 12 bulan ke depan.

Harapannya, mitra koperasi dan UKM mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi terutama saat pandemi Covid-19. Koperasi dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, oleh sebab itu pemerintah wajib membantu dan mendukung keberlangsungan usaha mereka, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengamanan sosial.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.