Pelaku Koperasi Perikanan Minta Diberikan Kembali Peran Kelola TPI

JAKARTA:(Globalnews.id)-  Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang sebelumnya dilakukan oleh koperasi diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), banyak koperasi perikanan yang akhirnya “mati suri”. Karena itu, pelaku koperasi minta supaya peran itu dikembalikan kepada mereka.

“Jadi mengapa pentingnya koperasi harus mengelola TPI, karena untuk menjamin nelayan itu diurus, intinya itu,” ujar Nurodi Ketua Puskud Mina Jabar kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).

Nurodi mengatakan idealnya pengelolaan TPI diserahkan kepada koperasi karena dengan koperasi pembinaan terhadap para nelayan bisa optimal, dengan demikian pengelolaan TPI akan mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi nelayan anggota koperasi perikanan.

“Ketika kita ingin meningkatkan kesejahteraan nelayan berdasarkan fakta di lapangan, koperasi perikanan di lingkungan pendaratan ikan itu harus mengelola TPI, karena dengan mengelola TPI maka seluruh kebutuhan nelayan bisa di manage dengan baik oleh koperasi,” kata Nurodi.

Sayangnya semangat untuk mendorong peran pengelolaan TPI oleh koperasi perikanan ini masih terkendala payung hukum. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masih memberi kewenangan kepada Pemda melalui UPTD untuk mengelola TPI.

“Mereka susah berkembang karena payung hukumnya belum ada, makanya kita kita usulkan Perpres atau apapun bentuknya supaya TPI itu dikelola koperasi,” tandasnya.

Ketua Umum Puskud Jatim, Amin Sunarto menambahkan apabila peran pengelolaan TPI dikembalikan kepada koperasi harga lelang ikan bisa dikontrol tanpa ada mainan dari tengkulak, serta yang paling penting adalah kesejahteraan para nelayan anggota koperasi dapat terjamin.

“Karena yang namanya harga itu sudah dipatok melalui harga lelang, apabila tidak dikelola oleh koperasi maka harga sudah jelas akan dimainkan oleh para tengkulak. Kalau diperankan oleh koperasi maka akan ada kebersamaan,” papar Amin.

Untuk menggolkan supaya pengelolaan TPI oleh koperasi perikanan segera memiliki payung hukum, Amin menyarankan intens dilakukan sosialisasi melalui forum diskusi. Dengan begitu dapat mendorong stakeholders terkait dapat segera merumuskan payung hukum dimaksud.

“Tanpa itu kita tidak bisa leluasa mengelola TPI, maka sangat perlu ketika payung hukum ini melalui Perpres kita harapkan ini segera diterbitkan. Kita dukung itu biar jalan cepat,” ujar dia.

Sebelumnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan humas Kementerian Koperasi dan UKM, Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia Ono Surono sangat berharap Perpres ini segera terbit. Diyakini koperasi bisa menjembatani negoisasi antara nelayan dan kepentingan pasar.

Sementara Sekjen Dekopin Neldi Rafinaldi mengungkapkan, di dalam Perpers itu nantinya nelayan tidak hanya menjadi obyek, tapi menjadi subyek. “Dengan menjadi subyek maka tidak ada pihak lain yang dapat mempengaruhi koperasi, ataupun mengatasnamakan koperasi mengelola TPI, sehingga koperasi menjadi sangat kuat,” papar Neldi.

Seperti diketahui, era 1997-2004, sebelum terbitnya UU Otonomi Daerah, TPI dikelola oleh Koperasi Perikanan. Di era itu koperasi perikanan sangat berjaya, karena solid antara anggota dan koperasi. Nelayan menjual ikan tangkapannya hanya ke koperasi dan tidak ada tengkulak.

Namun setelah diambil alih oleh pemda, koperasi perikanan di pulau Jawa banyak yang gulung tikar. Dari 144 tersisa 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI sebagai berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan.

Kemenkop dan UKM bersama Kementerian terkait telah menyusun draft payung hukum rancangan Perpres tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Payung hukum tersebut sebagai wujud pelaksanaan reformasi koperasi.(jef)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.