Pelaku Usaha Pelayaran Nasional Keluhkan PNBP di Sektor Angkutan Laut

JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Pelaku usaha pelayaran nasional mengadukan masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di  sektor angkutan laut kepada Ketua  Tim Pemulihan Ekonomi Nasional  dan Penang-anan Covid-19 Erick Thohir. Sebab, kebijakan PNBP di sektor angkutan laut telah memberatkan usaha pelayaran.

Oleh karena itu, melalui Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) para  pemilik kapal nasional meminta agar  Peraturan Pemerintah No.15 tahun  2016 tentang PNBP dan Peraturan 
Direktur Jenderal Perhubungan Laut 
Kementerian Perhubungan  No.KU.404/2/11/DJPL-15 direvisi.

“Guna membantu usaha pelayaran 
dalam menghadapi dampak pandemi 
Covid-19, IndonesianNational Shipowners’ Association minta kedua aturan tersebut segera direvisi,” tulissurat Indonesian National  Shipowners’ Association yang ditu￾jukan kepada Ketua Tim Pemulihan 
Ekonomi Nasional dan Penang￾anan Covid-19 Erick Thohir.

Melalui surat tersebut, Ketua  Umum INSA Sugiman  Layanto mengatakan prinsip dasar  penetapan kebijakan PNBP adalah dalam rangka memberi manfaat 
bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha. Sedangkan landasan hukum di dalam menetapkan dan meng￾hitung tarif PNBP adalah pasal 3 ayat 1, UU No. 20 tahun 1997 tentang PNBP yang menyatakan bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan denganmemperhatikan  dampak pengenaannya terhadap 
masyarakat dan kegiatan usahanya 
serta berkeadilan.

Menurutnya, baik PP No.15 tahun 
2016 maupun Peraturan DJPL  No.KU.404/2/11/DJPL-15, sama￾sama memberatkan usaha pelayaran dan tidak mendukung terwujudnya ekonomi berkeadilan sesuai cita-cita Presiden Joko Widodo.

Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni:
Pertama, terdapat 435 atau 51% pos 
tarif baru dari seluruh pos tarif yang 
diatur berdasarkan PP No.06 tahun 
2009 yakni 800-an pos tarif, dan 
terdapat 482 atau 57% pos tarif dari 
seluruh pos tarif PNBP yang naik 
100% hingga 1.000% dibandingkan 
pos tarif yang diatur berdasarkan PP 
No. 6 tahun 2009.

Kenaikan tarif hingga 1.000% ditemukan a.l pada tarif penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di 
atas air yang naik 10x lipat yakni dari 
250 per m2 per tahun menjadi Rp2.500 per m2 per tahun.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.