JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Pelaku usaha pelayaran nasional mengadukan masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor angkutan laut kepada Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penang-anan Covid-19 Erick Thohir. Sebab, kebijakan PNBP di sektor angkutan laut telah memberatkan usaha pelayaran.
Oleh karena itu, melalui Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) para pemilik kapal nasional meminta agar Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2016 tentang PNBP dan Peraturan
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan No.KU.404/2/11/DJPL-15 direvisi.
“Guna membantu usaha pelayaran
dalam menghadapi dampak pandemi
Covid-19, IndonesianNational Shipowners’ Association minta kedua aturan tersebut segera direvisi,” tulissurat Indonesian National Shipowners’ Association yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemulihan
Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 Erick Thohir.
Melalui surat tersebut, Ketua Umum INSA Sugiman Layanto mengatakan prinsip dasar penetapan kebijakan PNBP adalah dalam rangka memberi manfaat
bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha. Sedangkan landasan hukum di dalam menetapkan dan menghitung tarif PNBP adalah pasal 3 ayat 1, UU No. 20 tahun 1997 tentang PNBP yang menyatakan bahwa tarif atas jenis PNBP ditetapkan denganmemperhatikan dampak pengenaannya terhadap
masyarakat dan kegiatan usahanya
serta berkeadilan.
Menurutnya, baik PP No.15 tahun
2016 maupun Peraturan DJPL No.KU.404/2/11/DJPL-15, samasama memberatkan usaha pelayaran dan tidak mendukung terwujudnya ekonomi berkeadilan sesuai cita-cita Presiden Joko Widodo.
Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni:
Pertama, terdapat 435 atau 51% pos
tarif baru dari seluruh pos tarif yang
diatur berdasarkan PP No.06 tahun
2009 yakni 800-an pos tarif, dan
terdapat 482 atau 57% pos tarif dari
seluruh pos tarif PNBP yang naik
100% hingga 1.000% dibandingkan
pos tarif yang diatur berdasarkan PP
No. 6 tahun 2009.
Kenaikan tarif hingga 1.000% ditemukan a.l pada tarif penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di
atas air yang naik 10x lipat yakni dari
250 per m2 per tahun menjadi Rp2.500 per m2 per tahun.(jef)