Pemkab Ponorogo Benahi Sistem Pengelolaaan Dana Bergulir

PONOROGO :(Globalnews.id)- Guna membenahi sistem pengelolaan dana bergulir untuk peningkatan koperasi dan UKM yang ada di Kabupaten Ponorogo, Pemkab Ponorogo melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir (BLUD-DB), di pendopo Pringgitan kantor Bupati Ponorogo, Rabu (24/1)
     Kegiatan yang dipimpin langsung  Wakil Bupati Ponorogo Drs H Soedjarno, dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri, BPPKAD, Bappeda Litbang, Bagian Administrasi Pemerintah Umum, Bagian Administrasi Perekonomian, Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Inspektorat dan beberapa dinas yang terkait dengan pemberdayaan UMKM termasuk juga Kadis Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro.
     Menurut Soedjarno, Dana Bergulir sendiri merupakan upaya Pemkab  Ponorogo dalam memberikan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
     Namun berdasarkan pengalaman yang lalu dana bergulir tersebut mandeg, dikarenakan belum dikelola secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     “Pembentukan BLUD DB ini merupakan sesuatu yang baru, karena di Kabupaten Ponorogo baru berdiri BLUD Pelayanan Kesehatan pada tahun 2014, yaitu RSUD dan Puskesmas. Ke depan kami ingin fokus memberikan solusi pembiayaan bagi masyarakat kecil dengan mendirikan BLUD DB tersebut,” ujarnya.
     Menurut Wakil Bupati Ponorogo periode 2016-2021 ini, UMKM di Ponorogo sangat maju, variasinya sangat banyak, makanya kehadiran BLUD Dana Bergulir ini sangat diperlukan, karena memang sebagian besar pelaku usaha mikro dan kecil di sini menyampaikan keluhan terkait permodalan, yang sampai dengan saat ini masih sulit mereka peroleh.
     “Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro sudah pernah berkunjung ke BLUD DB Kab. Malang, hal tersebut sebagai upaya Pemkab Ponorogo yang serius terhadap pembentukan BLUD ini dalam rangka pemberdayaan koperasi dan UMKM agar semakin berkembang ke depan” jelas Soedjarno.
     Dia menegaskan, upaya pertama yang harus dilakukan adalah membuat peraturan bupati, dan ke depannya dapat juga diupayakan untuk menjadi Peraturan Daerah. Setelah sebelumnya terlebih dahulu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan studi banding kepada BLUD yang telah melaksanakan Best Practice.
Optimalkan BLUD
     Sementara itu, hadir sebagai narasumber dari Kementerian Koperasi dan UKM, Asdep Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan, Ir. Suprapto, M. Sc. Dia menyampaikan, Sejak 2000 – 2007 Kemenkop dan UKM telah menggelontorkan dana bagi sekitar 12.000 koperasi dengan nilai sebesar 1,4 triliyun.
     Di satu sisi koperasi dan UKM sangat merasakan manfaat dari dana tersebut, namun dari sisi lain pengelolaan keuangan dana bergulir ini menjadi permasalahan tersendiri, sehingga terbitlah Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.O5/2008 yang mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga tidak boleh mengelola dana bergulir secara langsung melainkan harus melalui Badan Layanan Umum (BLU). Hal tersebut-lah yang menjadi alasan utama berdirinya LPDB-KUMKM.
     Hal serupa menjadi alasan berdirinya BLUD DB di berbagai daerah, selain kemampuan fiskal di daerah terbatas, sementara kondisi pemerintah pusat minim jumlah personil, yang menyebabkan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil menjadi tidak maksimal.
     “Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan LPDB telah bekerja sama dengan perusahaan penjamin pembiayaan baik di tingkat pusat yaitu Jamkrindo maupun di daerah, dalam hal ini PT. Jamkrida, sampai saat ini sudah terdapat 18 Jamkrida, termasuk juga di Jawa Timur. Sehingga terkait keperluan jaminan untuk pembiayaan bisa dicover PT. Jamkrida Jatim sebesar 70%,” paparnya.
     Ditambahkannya, pos anggaran dana bergulir tidak lagi sebatas mengandalkan APBD, tetapi juga sudah bisa bekerjasama dengan LPDB-KUMKM yang merupakan BLU dari Kementerian Koperasi dan UKM, sampai dengan saat ini sudah ada 5 BLUD DB yang bekerjasama dengan LPDB. Namun menurutnya yang terbaik adalah Kabupaten Tangerang, sehingga juga direkomendasikan sebagai tempat studi banding.
     “Karena Fokus BLUD adalah pelayanan kepada masyarakat, bukannya mencari profit, maka harus mampu mengelola dana bergulir sendiri dan bisa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti LPDB-KUMKM dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Jika ini terwujud maka target pemerintah terkait pembiayaan kepada usaha mikro dan kecil sebesar 25% pada Tahun 2019 dapat terwujud” tutup Suprapto.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.