Peningkatan Koperasi dan UMKM Dinilai Mampu Kurangi Kesenjangan


JAKARTA:(Globalnews.id)-Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini mencapai lebih dari 5,2 persen. Namun yang masih menjadi pertanyaan baginya adalah tentang pemerataannya.

“Kalau belum (merata), apa yang harus kita lakukan? Yang harus dilakukan adalah peran koperasi dan UMKM harus ditingkatkan untuk mengurangi kesenjangan itu,” tegas Meliadi dalam Rapat Anggota Tahunan XXXVIII Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) Tahun Buku 2017 di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Menurut Meliadi, jika jumlah anggota sebuah koperasi mencapai 9.437 koperasi primer, disampaikan 13,4 juta kepala keluarga, maka jika dikalikan 4 orang per keluarga, jumlahnya adalah 53,6 juta di bawah INKUD. “Kalau koperasi berjalan dengan baik, itu sudah bisa menangani 53,6 juta penduduk kita. Itu bisa menjadi share daripada INKUD untuk mengurangi kesenjangan,” katanya.

Kemudian menurut Meliadi, hal lain yang harus dilakukan untuk meningkatkan koperasi dan UMKM Indonesia adalah koperasi harus berkonektivitas dengan anggotanya. Menurutnya, kerjasama yang kerap dilakukan dengan berbagai negara harus dapat memberikan manfaat terhadap anggota. “Jangan sampai sibuk kerjasama, tetapi lupa kepada anggota. Itu saya ingatkan!” tegasnya.

Dalam acara yang dihadiri Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriardi, Ketua Harian Dekopin, Agung Sudjatmoko, Excetutive Pulau Pinang Malaysia, Dato Abdul Bin Hussain, dan Ketua Umum Induk KUD, Herman Y.L Wutun, Meliadi berharap agar pelaksanaan RAT tersebut dapat menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang berkualitas. Selain itu, kinerja INKUD juga harus ditingkatkan melalui pelayanan yang optimal dan partisipasi anggotanya.

“Kedepan kita ingin membangun koperasi yang berkualitas. Artinya koperasi mampu menjadi badan usaha yang dapat menjalankan kaidah-kaidah umum yang berlaku dalam dunia bisnis, sekaligus menjadi koperasi yang taat asas dan konsisten dalam melaksanakan prinsip-prinsip koperasi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Umum Induk KUD, Herman Y.L Wutun, menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan koperasi dan pelaksanaan program strategis, ada tiga prinsip koperasi yang harus ditegakkan dalam menjalin kerjasama dengan mitra strategis diantaranya yaitu jujur, adil, dan transparan.

“Kalau kita bermitra tidak jujur, satu hari sudah selesai. Maka kejujuran menjadi nomor satu. Jujur artinya ambil apa yang menjadi hak kita. Yang bukan hak kita, jangan kita ambil. Kedua adalah adil. Adil artinya bukan berarti bagi rata. Di koperasi kita mengenal proporsional. Siapa menyimpan besar, dapat besar, siapa menyimpan sedikit, dapat sedikit. Ketiga, transparan atau terbuka. Artinya terbuka terhadap sesuatu yang memang harus dibuka,” ujar Herman.(jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.