Arsip Tag: Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.(Jef)

KemenKopUKM Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.

Moratorium perizinan usaha koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. “Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jum’at (17/2).

Moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.

Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.(Jef)

OJK Siap Awasi Koperasi Open Loop

Jakarta:(Globalnews.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mengawasi koperasi yang masuk dalam sektor Industri Jasa Keuangan (IJK) atau lebih dikenal dengan sebutan open loop. Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan tambahan kewenangan kepada OJK untuk membina dan mengawasi model koperasi tersebut.UU P2SK pasal 44b menyebutkan, koperasi yang melakukan kegiatan di sektor IJK mencakup penghimpunan dana serta penyaluran pinjaman kepada selain anggota dan koperasi lain. Selain itu, bisa mendapatkan sumber dana dari lembaga keuangan lainnya. Sementara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hanya dari dan untuk anggota.

“Inilah yang dimaksud sebagai langkah pemurnian serta pengembalian jati diri KSP oleh pemerintah,” terang Suparlan, Direktur Lemabaga Keuangan Mikro OJK, dalam Mikro Forum – Forwada Discussion Series 2023: “Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK”, di Family Resto D’Kampoeng, Gunung Putri, Bogor, pekan lalu.

Dalam UU tersebut, sambung dia, OJK diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan aktivitas koperasi open loop sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Ini maknanya, koperasi dapat masuk dalam industri jasa keuangan (IJK) sesuai perundang-udangan terkait. Konkretnya, KSP dapat beroperasi seperti seperti bank, asurasi, pasar modal, dan lainnya,” ujar Suparlan.

Nantinya operasional koperasi terkait aturan, perizinan, dan pengawasan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku terhadap IJK.

Seberannya, secara exiting sudah berjalan. “Konsekwensinya, bila ke depan ada penyempurnaan ketentuan maka otomatis harus mengikuti perubahan yang ada,” ungkapnya.

Terkait kelembagaan, koperasi open loop bisa masuk sebagai Lembaga Keuangan Mikro baik konvensional maupun syariah (LKM/LKMS). Kemudian, BPR/BPRS, lembaga pembiayaan seperti multifinance (leasing) dan perusahaan gadai. Selain itu, usaha perasuransian, penjaminan, serta kegiatan usaha di sektor pasar modal.

Sedangkan terkait pengawasan, Suparlan menjelaskan bahwa selama ini OJK telah menerapkan tiga jenis pengawasan. Pertama, pengawasan individu atau solo yang diterapkan bagi pelaku usaha.

Kedua, pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk serta jasa keuangan bersifat hybrid, seperti bank dan asuransi (bankasurace). Ketiga, forum panel yang dibelakukan khusus untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, auransi, dan dana pensiun. “Jadi disamping individu dan terintergrasi, setiap tahun ada team yang akan mem-panelkan pengawasan. Dengan ketiga system ini sense pengawasan bisa lebih dalam dan tajam,” tegasnya.

Adapun bentuk pengawasan sendiri terdiri dari dua, yaitu off side – pengawasan yang dilakukan di kantor terhadap berbagai laporan yang masuk seperti laporan keuangan atau lainnya.

Berdasarkan laporan tersebut, OJK bisa mengetahui kondisi dan menentukan prioritas LJK yang pelu dilakukan pengawasan on side – pengawasan dan pemeriksaan lapangan.

“Kita juga punya program pemeriksanaan lapangan untuk melihat kebenaran data, on the track atau tidak, termasuk indikasi adanya penyimpangan. Selanjutnya, kami akan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pelaku guna meningkatkan kinerja industri jasa keuangan yang diawasi OJK,” katanya.

Sebagai persiapan awal, OJK memerlukan dukungan ketersediaan teknologi untuk memperkuat pengawasan baik secara off side maupun on side terhadap koperasi open loop. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan jumlah LJK yang semakin banyak. Untuk itu, pihaknya kini tengah mengembangkan digitalisasi sistem pengawasan baik yang berhubungan dengan pelaporan maupun perizinan.

Suparlan mencontohkan, pembuatan aplikasi core system telah terbukti menjadi solusi dalam mempermudah penyusunan laporan keuangan oleh LKM.

Sebelumnya, mereka kerap terkendala Sumber Daya Manusia (SDM) expert di bidang keuangan. Akibatnya, validitas data dan akurasi laporan yang disampaikan kepada OJK sering kali terjadi kesalahan, sehingga tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Mengacu pada time line teknis pelaksanaan setelah UU P2SK yang tandatangani pemerintah, tanggal 12 Januari 2023, Kementerian Koperasi & UKM berkewajiban untuk memilih dan memilah koperasi mana yang masuk ranah IJK. Kemudian, data hasil seleksi itu diserahkan kepada OJK dalam kurun waktu dua tahun.Jika selama dua tahun dianggap maksimal dan data tersebut diserahkan, maka setelah tanggal 12 Januari 2025 argo pengawasan OJK mulai berjalan.

“Saat itu pula kami berkewajiban memberikan izin usaha kepada para koperasi open loop. Tentu, ini akan disesuaikan dengan ketentuan pada masing-masing sektoral, apakah masuk perbankan bank umum maupun BPR), pembiayaan, penggadaian, fintek dan lain sebagainya,” imbuh Suparlan.(Jef)

MenKopUKM: Kasus KSP Indosurya Preseden Buruk bagi Koperasi Simpan Pinjam

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

“Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (25/1).

MenKopUKM Teten berharap jaksa melakukan upaya banding karena ada dugaan bahwa persoalan ini bukan murni masalah perdata.

Teten menyatakan Kemenkop akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Ini memang sudah masuk wilayah hukum, bukan di wilayah kami lagi” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah pembelajaran dari kasus delapan KSP bermasalah, termasuk Indosurya, di antaranya pemerintah akan segera merevisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.

Ia menekankan bahwa koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh Otoritas yg memiliki instrumen Pengawasan yg lengkap, termasuk pengenaan sanksi yg bertingkat.

“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking, untuk yg ini akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan yg ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.

Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi “jati diri koperasi” yang menolak pengawasan di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.

“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.(Jef)

Menteri Teten Bertekad Bangun Ekosistem Kondusif untuk Koperasi

Bekasi:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertekad membangun ekosistem yang kondusif bagi koperasi di Indonesia sehingga masyarakat tergerak berkoperasi karena kesadaran sendiri untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Menteri Teten dalam acara Rapat Anggota Tahunan XXXIV Tahun Buku 2021 KSP Koppas Kranggan Bekasi, Sabtu, 29 Januari 2022, mengatakan pemerintah sedang giat untuk mendorong masyarakat agar berkoperasi sehingga koperasi tidak tertinggal daya saingnya dengan korporasi.

“Mengembangkan koperasi tidak bisa dengan mendoktrin tapi harus menjadi kesadaran sendiri, pilihan rasional masyarakat. Sehingga pendekatan kami sekarang adalah membangun ekosistem koperasi agar kompetitif bersaing dengan korporasi,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten menyadari bahwa koperasi bukan serupa dengan korporasi yang semata mencari laba namun lebih ke arah mengurus kesejahteraan anggota. “Ekosistem sedang kami perbaiki agar koperasi bisa masuk ke sektor mana saja seperti infrastruktur bisa membangun tol, pelabuhan, tambak udang, hingga pengelolaan pelelangan ikan. Semua dimungkinkan,” kata Menteri Teten.

Untuk itu, di LPDB-KUMKM di bawah Kementerian Koperasi dan UKM saat ini dikembangkan program inkubator bisnis yang memungkinkan koperasi diinkubasi dengan bisnis model. Menteri Teten mencontohkan di banyak negara maju, koperasi banyak yang sukses karena memiliki bisnis model yang inovatif.

Kementeriannya saat ini sedang merujuk untuk mengembangkan bisnis model koperasi multipihak yang memungkinkan semua pihak bisa bergabung dalam koperasi tanpa kepentingannya terlanggar satu sama lain.

“KSP Koppas Kranggan ini misalnya pemekaran usahanya bisa dilakukan dengan spin off dan hasilnya bisa difokuskan ke sektor riil,” kata Menteri Teten.

Ia mendorong agar koperasi juga terdigitalisasi terutama untuk koperasi simpan pinjam yang harus akrab dengan inovasi dalam financial technology (fintech). Digitalisasi kata Menteri Teten, juga memungkinkan jangkauan koperasi semakin luas misalnya yang selama ini terkendala RAT fisik tapi di era digitalisasi bisa dilakukan RAT secara daring dengan keanggotaannya yang bersifat nasional.

“Kita rancang koperasi menjadi besar,” kata Menteri Teten.

Ia juga menggarisbawahi isu koperasi gagal bayar yang kerap terjadi dan Menteri Teten menemukan sebagian besar disebabkan karena koperasi didirikan oleh usaha besar dan menyalurkan uang untuk kepentingan usahanya bukan anggotanya.

“Oleh karena itu penting agar simpanan di bawah Rp2 miliar untuk diasuransikan agar kepentingan anggota terlindungi dan kepercayaan anggota kepada koperasi semakin tinggi,” katanya.

KemenKopUKM juga telah membentuk Satgas Koperasi Bermasalah untuk menyelesaikan banyak kasus koperasi gagal bayar. “Saat ini kami sedang banyak melakukan upaya resolusi aset untuk melindungi anggota koperasi yang dirugikan. Sistem pengawasan diperketat dan kita ubah dari sebelumnya menjadi lebih baik,” kata Menteri Teten.(Jef)

KemenKopUKM Temukan Koperasi Diduga Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Deputi Perkoperasian Ahmad zabadi

Jakarta:(Globalnews.id)-Menanggapi maraknya usaha pinjaman online yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Perkoperasian, melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor.

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Ahmad Zabadi dalam konferensi perss secara virtual, kamis (28/10/2021).

Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas  perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. Koperasi Simpan Pinjam wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi), hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak Koperasi Simpan Pinjam yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami menghimbau kepada para pengelola  fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada Koperasi Simpan Pinjam, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” ungkap Zabadi.

Zabadi menuturkan, pihaknya Mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif.

Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di Kawasan Tendean, dilakukan oleh 1 orang Notaris di Kawasan Jakarta Barat, dalam kesempatan ini kami juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para Notaris khusus Notaris Pembuat Akta Koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kementerian Koperasi dan UKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang digunakan oleh Koperasi Simpan Pinjam untuk melakukan usaha pinjaman online illegal.

“Hal terpenting, adalah pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan usaha pinjaman online (pinjol), Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjaman online (pinjol) sebagaimana yang daitur pada POJK No 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada Koperasi jenis Jasa, sehingga Koperasi Simpan Pinjam tidak dapat melayani pinjaman online (pinjol), Adapun Koperasi Simpan Pinjam dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan simpan pinjam hanya kepada Anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.

Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun, untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri – ciri, Penawaran melalui berbagai media sosial, Menggunakan nama KSP atau koperasi, Pencatutan nama koperasi yang telah berizin, Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop, Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM, Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat), Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

Sedangkan, ciri – ciri khas KSP yang legal adalah, Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), Mengedepankan unsur persuasive, Memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan Rapat anggota secara teratur.(Jef)

MenKopUKM Dorong KSP Menjadi Konsolidator dan Agregator Bagi UMK

Tangerang:(Globalnews id)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi para anggotanya.

“Lebih dari itu, koperasi harus mampu menjadi konsolidator dan agregator bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar usahanya bisa masuk skala ekonomi,” tandas Teten, saat berdialog dengan pengelola dan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Abdi Kerta Raharja, di Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (15/9).

Di acara yang juga dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Dirut LPDB-KUMKM Supomo, MenKopUKM menambahkan, bahwa anggota koperasi yang memiliki usaha kelontong, pedagang keliling, dan sebagainya tidak akan mampu bersaing dengan jaringan ritel modern jika berjalan sendiri-sendiri.

“Koperasi bisa bangun semacam distribution center yang bisa memasok segala barang yang dijual di warung kelontong para anggota. Bila dibiarkan sendiri-sendiri, akan sulit bersaing,” jelas Teten.

Oleh karena itu, Teten menyorot pentingnya koperasi mengembangkan bisnis model yang mampu menghubungkan ke pasar dan lembaga pembiayaan. “Koperasi juga bisa mengkonsolidasi anggotanya membuat Factory Sharing,” imbuh Teten.

Dengan membangun Rumah Produksi Bersama dengan teknologi lebih modern, lanjut Teten, kualitas produk menjadi lebih terjaga, termasuk faktor higienitasnya. MenKopUKM mencontohkan Rumah Produksi Bersama yang sudah berjalan di Sumatera Barat dalam memproduksi rendang. “Produksi bersama rendang di sana bisa kita tiru di daerah lain,” ucap MenKopUKM.

Dalam kesempatan itu pula, Teten meminta para kepala daerah untuk membesarkan koperasi yang bagus dan sehat saja.
“Jumlah koperasi tidak perlu banyak, tapi berkualitas meski jumlahnya sedikit,” kata Teten.

Sementara itu, Ketua Kopsyah Abdi Kerta Raharja Hj. E. Farida menjelaskan, bahwa koperasi yang dipimpinnya dulunya merupakan lembaga keuangan mikro (LKM) yang berubah menjadi badan hukum koperasi.

“12 tahun lalu kami memutuskan mendirikan koperasi di tengah terpuruknya nama koperasi akibat krisis kepercayaan. Alhamdulillah, kami mampu mengembalikan kembali citra jati diri koperasi, khususnya di wilayah Banten,” ungkap Farida.

Farida menyebutkan, Kopsyah Abdi Kerta Raharja melayani peminjam yang sebagian besarnya adalah perempuan yang mengutamakan cara pendanaan gotong royong atau lebih dikenal dengan sebutan Grameen Group Lending.

Saat ini, Kopsyah Abdi Kerta Raharja memiliki anggota sebanyak 45 ribu orang dan 221 karyawan dengan aset mencapai Rp117 miliar. Selain sebagai Pilot Project penyalur kredit UMi, koperasi ini memiliki modal sendiri sebesar Rp35 miliar dan total penyaluran kredit Rp172 miliar.

Farida mengakui, pandemi Covid-19 mengajarkan koperasinya untuk lebih mandiri dan kuat. Di awal-awal pandemi, kas tabungan koperasi deras keluar sebesar Rp26 miliar. Sementara tingkat pengembalian dari anggota hanya sebesar Rp23 miliar saja.

Namun, lanjut Farida, saat ini ekonomi dan bisnis para anggota mulai bergerak kembali. “Kami butuh perkuatan permodalan dari LPDB-KUMKM. Alhamdulillah, kami mendapat kepercayaan dana bergulir sebesar Rp10 miliar,” pungkas Farida.(Jef)