Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Perhubungan membuka peluang beroperasinya ojek sepeda, selama sepeda tersehut tersedia tempat duduk bagi penumpang. “Dalam Peraturan Menteri No PM 59
Berita Utama
Tag: Ojek sepeda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.