Arsip Tag: Thrifting iRugikan Pelaku UMKM

Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun Sebabkan Industri Lokal Merugi, MenkopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas!

Jakarta:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan berdasarkan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal (unrecorded) dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun dan membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal merana.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31 persen pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4 persen,” kata MenKopUKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Menteri Teten menjelaskan berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.

Bahkan menurut MenKopUKM, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

“Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujar MenKopUKM.

Menteri Teten juga menambahkan, saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal.

“Saat ini fokus penertiban dan pemberantasan pemerintah terhadap importir-importir nakal yang selama ini bermain di industri ilegal tersebut,” ucap Menteri Teten.

Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.

“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal,” ujar Teten.

KemenKopUKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.

Selanjutnya, KemenKopUKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri. Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk TPT impor.(Jef)

Buka Hotline Pengaduan, KemenKopUKM Lindungi UMKM Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas, serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.

Bahkan saat ini, KemenKopUKM juga membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal.

KemenKopUKM menyiapkan Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp). Dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum’at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan layanan hotline tersebut, merupakan kerja sama KemenKopUKM dengan Smesco Indonesia, dan beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, serta perbankan. Melalui hotline, KemenKopUKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

“Ada hotline KemenKopUKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kalau kita membunuh sektor produksinya bukan pedagangnya,” kata MenKopUKM Teten Masduki di sela-sela peresmian Teras Smesco, sekaligus Konferensi Pers terkait Larangan Impor Ilegal Pakaian Bekas dan Alternatif Usaha Bagi Pelakunya, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3).

MenKopUKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas. “Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” ujarnya.

Untuk itu kata Menteri Teten, pihaknya terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal. Karena hal ini sebenarnya menurut Teten sangatlah berbahaya, dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang hilang pekerjaan bisa lapor melalui layanan tersebut. KemenKopUKM sediakan ahli usahanya. Kita tahu bahwa pedagang UMKM terutama mikro itu memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika ada kekosongan dari pakaian bekas impor ini, produk UMKM pakaian lokal bisa mengisi itu, yakni dengan mekanisme pasar,” kata Menteri Teten.

Sementara terkait kemungkinan adanya penutupan salah satu lokasi pasar yang menjadi gudang penjualan pakaian bekas impor ilegal, MenKopUKM menyerahkannya kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kepolisian, serta Bea Cukai dalam hal penindakan.

“Kami di KemenKopUKM melindungi UMKM pakaian lokal yang terkena dampak besar gara-gara pakaian bekas impor ilegal. Karena di dalamnya ada desainer, tukang jahit, tukang potong, kemasan, pembuat restleting, rantai distribusi yang telah hilang pekerjaannya,” kata Menteri Teten.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal. Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal sekaligus mendorong produk UMKM agar bisa lebih luas lagi pemasarannya. Yang kedua, kata Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian bekas impor ilegal. Bersama Smesco termasuk membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” ujar Hanung.

Ia menyebut, sepanjang tahun 2022, pembiayaan ke sektor garmen atau tekstil untuk produsen saja telah mencapai 330.000 debitur dengan nilai penyaluran sebanyak Rp13,3 triliun. Untuk itu, KemenKopUKM juga menggandeng perbankan, yang dalam hal ini sudah menyatakan komitmennya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Tak hanya itu, Smesco juga telah menggandeng produsen pakaian lokal yaitu, Menhefari pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra CEO muslimgaleri.co.id. Di mana keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian bekas impor ilegal, yaitu metode reseller dan drop shipper.

“Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara online. Dan telah berjalan selama 4 tahun,” kata Menhefari.

Kemudian Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak tahun 2008 dengan membangun sistem keagenan. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal.

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline tersebut. Setelah melapor, mereka akan di-matchingkan dengan produk lokal yang bisa dijual.

“Selanjutnya kita cari target marketnya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga dimatchingkan dengan solusi yang dihadirkan. Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi, sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi. Para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan drop shipper sudah siap menampung dan membimbing teman-teman yang selama ini berdagang pakaian bekas impor ilegal,” ujarnya.(Jef)

JakCloth: Pakaian Bekas Impor Ilegal Tidak Bayar Pajak dan Cukai Berdampak Negatif Bagi Industri Lokal dan Pekerjanya

Jakarta:(Globalnews.id) – Kegelisahan masyarakat terkait maraknya impor pakaian bekas yang menjadikan Indonesia sebagai “tempat pembuangan akhir” kemudian menjualnya sehingga mengambil potensi pasar para desainer, produsen, serta para pekerja industri pakaian dalam negeri, belakangan ini juga disuarakan oleh _Founder_ atau Pendiri Jakarta Clothing Expo (JakCloth) Achmad Ichsan Nasution, yang akrab disapa dengan panggilan Ucok.

“Kalau ditanya, impor pakaian bekas itu berdampak atau tidak, pasti akan berdampak bagi industri pakaian lokal. Karena industri pakaian lokal itu mempekerjakan dari hulu ke hilir, ya tukang jahit, tukang bahan, tukang _washing_, tukang plastik, tukang setrika, dan lain sebagainya,” kata Ucok, di Jakarta, Selasa (21/3).

Dalam polemik yang disebabkan impor pakaian bekas ini, Ucok pun bersikap menolak dan menegaskan bahwa impor pakaian bekas tidak mempekerjakan pekerja dalam negeri dari hulu ke hilir, dan justru membesarkan persaingan dengan produk pakaian lokal.

“Kalau pakaian bekas ini tahu-tahu datengin barang tanpa cukai dan pajak, dan dijual dengan harga murah. Jadi berdampak dengan industri lokal, yang kalau dibandingkan pasti lebih tinggi harganya dari pakaian bekas impor,” ujar Ucok.

Sikap Pemerintah juga disuarakan melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang secara tegas melarang pakaian bekas impor ilegal, karena berdampak besar terhadap industri tekstil dalam negeri yang sebagian besar adalah UMKM.

“Impor produk-produk pakaian bekas dari luar adalah praktik ilegal yang sudah lama dilarang oleh regulasi. Mereka ini jelas tidak bayar cukai, jadi harga bakal lebih murah, ini akan memukul produsen fesyen dalam negeri. Jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri, merusak industri tekstil dan produk tekstil kita yang juga didominasi UMKM,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita juga siapkan opsi-opsi produk lokal untuk jadi substitusi produk impor,” kata Menteri Teten.

Presiden Joko Widodo bahkan memberi pernyataan langsung terkait impor pakaian bekas yang dinilai mengganggu. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” ujar Jokowi.

JakCloth sendiri merupakan gerakan yang berawal dari penyelenggaraan acara _clothing line_ atau lini pakaian terbesar di Indonesia sejak 2009 yang masih bertahan sampai saat ini, bahkan dengan menerapkan sistem tiket masuk.

JakCloth secara konsisten membuka lapangan pekerjaan dan membela produk lokal Indonesia. Di antaranya tercatat dalam rentang waktu 22-30 April 2022 sebagai edisi Lebaran 2022 yang lalu saja, JakCloth yang berkolaborasi dengan Hijab Market menghadirkan total sekitar 400 merek dengan rincian sekitar 300 _clothing brands_ dan 80 _hijab brands_.

Hal tersebut juga menjadi upaya bangkit dari pandemi serta mendukung gerakan nasional “Bangga Buatan Indonesia”, dengan disebutkan kala itu memasang target berkisar Rp50 miliar demi memacu gerak ekonomi kreatif pascapandemi, khususnya subsektor fesyen. Bahkan pada masa sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia, JakCloth Lebaran 2019 mencatatkan 1,6 juta pengunjung dengan target transaksi yang dipatok hingga Rp800 miliar.

Adapun setelah melalui krisis pandemi ini, JakCloth Ramadan 2023 akan kembali digelar pada 25 Maret-2 April 2023 di 13 kota besar di Indonesia, dengan target sebanyak 1,5 juta pengunjung.(Jef)

Dukung Larangan Thrifting Baju Impor, Smesco Indonesia Tawarkan Produk Lokal Sebagai Alternatif Usaha

Jakarta:(Globalnews.id)- Dalam mendukung pelarangan impor produk pakaian bekas (thrifting) dari negara lain, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco Indonesia siap menjadi mitra bagi para pebisnis thrifting baju bekas impor untuk mengalihkan usahanya dengan memasarkan produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, mengatakan, aktivitas bisnis thrifting dirasa sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal yang selama ini menjadi nilai penting dalam program-program Smesco.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kami dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya,” ujar Wientor Rah Mada, di Jakarta, Senin, (20/03).

Ia menambahkan, thrifting baju bekas impor bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Bahkan menurut masyarakat pertekstilan Indonesia, thrifting (impor pakaian bekas) memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under-price sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama (equal playing field) terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.

“Ditambah lagi, produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM lokal yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di dalam negeri,” ujar Wientor.

Wientor menjelaskan, saat ini produk-produk lokal sedang hype dan kembali digemari oleh pasar lokal.

“Industri clothing lokal, kosmetik, furniture, home dekor, herbal dan wellness, sampai dengan sepatu lokal sedang berjaya. Bahkan event-event musik yang menampilkan artis lokal juga selalu dipadati pengunjung,” ucap Wientor.

Ia juga menegaskan, sebagai salah satu upaya melindungi produk lokal, KemenKopUKM melakukan pelarangan masuk untuk 13 kategori produk impor crossborder dari Tiongkok pada Mei 2021.

“Dari hasil monitoring yang dilakukan, langkah ini terbukti berhasil menaikkan omzet produk UMKM lokal pada kategori produk yang sama, sekaligus berpotensi menyelamatkan potensi pendapatan UMKM hingga sebesar Rp300 triliun,” kata Wientor.

Sedangkan dari sisi peningkatan kapasitas pelaku usaha, Smesco Indonesia memberikan pendampingan mulai dari penguatan literasi digital, hingga membuka akses pasar melalui gerai retail modern.

“Saat ini, terdapat 21 juta lebih UMKM yang on-board secara digital. Smesco Indonesia hadir memberikan pendampingan, pelatihan, dan inkubasi usaha, termasuk juga pembukaan akses pasar baru melalui gerai retail modern dan distribusi via jalur FMCG,” ujar Wientor.(Jef)

Indonesian Fashion Chamber: Impor Pakaian Bekas Rugikan Desainer dan Produsen Fesyen Lokal

Jakarta:(Globalnews.id) – National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menilai bahwa impor pakaian bekas sangat merugikan disainer dan industri fesyen lokal di samping dampak negatif yang ditimbulkannya dari sisi lingkungan.

“Ketika pakaian bekas yang murah membanjiri pasar, sulit bagi desainer lokal untuk bersaing dalam hal harga, yang dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka. Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit dan pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan,” kata National Chairman IFC Ali Charisma di Jakarta, Senin (20/3).

Dampak lainnya adalah kerusakan terhadap lingkungan, di mana banyak pakaian bekas berasal dari negara lain masuk ke Indonesia sebagai potensi sampah baru. Dan umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim seringkali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan.

“Mengimpor barang-barang ini ke Indonesia tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di negeri ini,” ujar Ali.

Selain itu, pakaian bekas impor ilegal juga dapat memengaruhi identitas budaya Indonesia. Hal tersebut dikarenakan fesyen menjadi aspek kunci dari ekspresi budaya, dan ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, akan dapat merusak keunikan dari fesyen Indonesia.

“Hal ini bisa merugikan industri dalam jangka panjang, karena cenderung membuat lebih sulit bagi desainer Indonesia untuk membangun identitas merek yang unik” kata Ali.

Mengingat kekhawatiran ini, Ali juga menegaskan bahwa dirinya dapat mengerti alasan Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas ilegal. Hal itu semata untuk tujuan agar dapat melindungi desainer dan produsen lokal, mengurangi limbah lingkungan, serta melestarikan identitas budaya Indonesia.

IFC adalah organisasi nonprofit yang beranggotakan desainer ahli di bidang fesyen, termasuk pakaian, perhiasan, serta aksesori. Terbentuk sejak 16 Desember 2015, IFC secara konsisten membela nilai-nilai fesyen khas Indonesia, seperti kampanye kreatif yang mengangkat sarung sebagai identitas pakaian lokal melalui “Sarung is My New Denim” (2016).

Kemudian membawa karya para desainer Indonesia hingga mendapat panggung dan perhatian di luar negeri, di antaranya presentasi selama dua hari pada ajang “Front Row” di Kota Paris, Prancis (2022), serta secara rutin menggelar acara yang memperkuat posisi industri fashion dalam negeri, seperti “Muslim Fashion Festival 2023” juga “Jakarta Fashion Trend 2023”.

“Sebagai National Chairman IFC, saya merasa penting dalam menganjurkan tindakan ini dan mempromosikan pertumbuhan industri fashion lokal,” ujar Ali.(Jef)

Teten Masduki: Impor Ilegal Pakaian Bekas Ancam UMKM dan Nasib 1 Juta Tenaga Kerja

Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, aktivitas impor ilegal pakaian bekas masih marak di Indonesia. Terbukti, sejak 2019 sampai Desember 2022, kantor Bea Cukai melalui kantor penindak di Batam telah menindak 231 impor ilegal pakaian bekas. Tak hanya itu saja, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong juga telah melakukan sebanyak 82 penindakan, KPPBC Tanjung Priok (78 penindakan) , KPPBC Sintete (58 penindakan) , KPPBC Tanjung Pinang (52 penindakan), KPPBC Teluk Nibung (33 penindakan) , KPPBC Tanjung Balai Karimun (32 penindakan) , KPPBC Ngurah Rai (25 penindakan) dan KPPBC Atambua (23 penindakan).

Maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM. Penyebabnya, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64% berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020.

“Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45% dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja,” tambahnya.

Tak hanya itu saja, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34% dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61% PDB. Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34% PDB Industri Pengolahan.

Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya. Estimasinya mencapai 1,7 ribu ton per tahun. Sumbangan sampah tekstil ini bisa semakin menggunung. Berkaca dari laporan greenpeace berjudul “Poisoned Gifts”, sebanyak 59,000 ton sampah tekstil didatangkan ke Chile dari berbagai penjuru dunia. Ironisnya, sampah-sampah ini menumpuk hingga menjadi gunung di Atacama. Kebanyakan sampah-sampah tekstil ini juga berasal dari pakaian bekas impor yang tidak terjual lagi.

Banyaknya ancaman yang datang dari impor ilegal pakaian bekas membuat pemerintah melarang aktivitas ini demi mendukung dan menjaga agar produk UMKM Indonesia tetap tumbuh dan tidak terhimpit produk impor ilegal. Pada 2021, KemenKopUKM telah meminta dan bersepakat dengan Shopee dan Lazada untuk menutup akses masuk (seller crossborder) 13 produk dari luar negeri. Ke-13 produk tersebut adalah hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan sholat, batik dan kebaya. Alasannya, ke-13 item produk ini sudah banyak diproduksi oleh ibu-ibu, perempuan Indonesia di sejumlah daerah.

Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap Provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk produk wastra, fashion dan produk industri kreatif lainnya. Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40% belaja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Koperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun. “Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM”.

“Mari lihat Korea Selatan dengan branding Korean Wave yang telah berhasil mempengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia, terutama merek pakaian Korea dan budaya K-Popnya. Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fesyen lokal UMKM yang sudah mulai berkembang seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore, Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, Rêves Studio,” tutupnya.(Jef)

Hippindo Dukung Upaya Penghentian Impor Pakaian Bekas Secara Ilegal

Jakarta:(Globalnews.id)- Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mendukung upaya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM terkait upaya untuk menghentikan praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.

“Selaku asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, kami pasti keberatan bila barang bekas dengan merek sama. Meskipum jumlah yang masuk misalnya kecil tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Inndonesia bila hal ini tidak diatur,” ucapnya di Jakarta, Minggu (19/3).

Lebih lanjut, Budihardjo menambahkan bahwa penting untuk digarisbawahi dan dipisahkan narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari lgaya hidup, dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.

Menurutnya, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

Menurutnya, pemerintah tentu mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting, yang salah satu aspek positifnya adalah upaya masyarakat terutama anak muda yang sadar untuk mengurangi limbah pakaian yang banyak diciptakan dari budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan adalah pilihan gaya hidup.

“Namun harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri,” tegas Budihardjo.

Maka dari itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.

“Produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian jadi Indonesia,” ujarnya.

Tindakan ini juga dikatakan tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri yang digaungkan melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dan 40% belanja pemerintah wajib membeli produk lokal.

“Maka dari itu, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partnernya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi. Dalam upaya
menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia,” ucap Budihardjo.

Selain itu, dia juga menyarakan adanya pembatasan masuknya barang-barang impor lewat e-commerce crossborder. Menurutnya, pemerintah perlu mengatur batas terendah harga yang boleh diimpor dan penghentian retail online langsung dari luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menegaskan bahwa pemerintah mempermasalahkan mengenai impor pakaian dan sepatu bekas yang akan memukul produsen pakaian dan sepatu dalam negeri terutama pelaku UMKM.(Jef)

KemenKopUKM Bersama E-commerce Sepakat Berantas Praktik Thrifting Pakaian Bekas Impor

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama para pelaku e-commerce seperti Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok menyepakati komitmen dalam memberantas praktik thrifting dan perdagangan pakaian bekas impor dalam platform mereka masing-masing.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengungkapkan, KemenKopUKM menggelar pertemuan dengan para pelaku e-commerce dan dalam pertemuan tersebut telah disepakati tiga poin komitmen. Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

“Sudah ada aturan jelas untuk melarang pakaian bekas impor ilegal untuk masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor. Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ucap Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (16/3).

Poin kedua, KemenKopUKM meminta, mulai hari ini sudah ada peringatan untuk melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor. “Diharapkan pekan depan sudah ada hasilnya. Terutama dalam tautan/link yang dengan gampang saat dilakukan pencarian di internet. Kami harapkan yang seperti ini sudah hilang,” kata Hanung.

Ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, KemenKopUKM meminta agar akun atau seller tersebut di-blacklist. “Kami meminta platform melakukan take down dan peringatan secara mandiri. Harus ada tim khusus dari idEA untuk mengawasi dan memantau hal ini, dan kemudian melaporkannya kepada KemenKopUKM,” ujarnya.

Hanung menegaskan, pihaknya ingin menyasar pemodal besar dalam hal ini importir pakaian bekas impor ilegal yang sebenarnya berandil besar ketimbang para seller yang basisnya juga merupakan UMKM.

“Importir produsen besar ini yang ingin kita basmi. Kalau membandel diberikan denda mungkin mereka masih bisa membayar denda Rp5 miliar, tapi kalau urusannya pidana bisa di hukum hingga 5 tahun. Meski itu bukan ranah kami, tapi kami berharap hal itu bisa ditegakkan,” tutur Hanung.

Ia juga menekankan bahwa identifikasi keyword (kata kunci) dalam mesin pencari terkait thrifting pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce bisa menjadi cara khusus untuk menemukan para pelaku thrifting yang membandel sehingga bisa segera ditindak dan diatasi.

“Memang tidak mungkin 100 persen hilang. Setidaknya ini sudah berkurang minggu depan. KemenKopUKM juga bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bareskrim bekerja sama dalam menindak hal ini,” kata Hanung.

Setelah ini katanya, Pemerintah bersama e-commerce akan terus melakukan evaluasi dan melaporkan kepada Presiden Jokowi. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak e-commerce maupun importir pakaian bekas impor ilegal, pihaknya juga akan melibatkan penegak hukum. “Untuk seterusnya, kita minta arahan dari Pak Menteri Koperasi dan UKM untuk evaluasi tingkat lanjut,” katanya.

Menanggapi kesepakatan ini, Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan menyatakan sepakat dan menegaskan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku. Pihaknya juga mengapresiasi langkah KemenKopUKM yang menginisiasi dialog bersama industri, dalam hal ini e-commerce, marketplace, maupun social media commerce.

“Kami sepakat dengan Pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring,” kata Budi.

Namun kata Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, ada tipe seller yang merupakan pemilik usaha yang secara mandiri mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal. Untuk yang seperti ini, ia mengaku sudah ada “term and condition” yang harus mereka sepakati. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan mereka.

“Sebab, tidak semua thrifting itu adalah pakaian impor bekas, ada juga jenis produk lain seperti preloved yang memang ada di dalam negeri. Tetapi bisa kami pastikan, untuk penjual pakaian impor bekas kami langsung lakukan take down. Namun hal itu bergantung pada masing-masing platform. Di Lazada kami memiliki sistem penalti. Jika sudah melanggar berkali-kali kami lakukan blacklist sampai pada NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucapnya.

Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara live (Live Shopping) thrifting pakaian impor.

“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella.

Diakuinya, hal ini menjadi tantangan yang tak mudah. Karena ketika melakukan take down dan teguran larangan, penjual tidak memberikan tittle (judul) atau keyword terkait atau memiliki variasi, sehingga bisa tetap lolos.

“Untuk itu saat penjual akan onboard, kami sejak awal melakukan identifikasi guna memastikan setelah di-take down oknum-oknum ini tidak ada kemungkinan muncul kembali,” ujarnya.(Jef)

Thrifting Dinilai Rugikan Pelaku UMKM, MenKopUKM Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal

Jakarta:(Globalnews.id)- Aktivitas thrifting pakaian bekas impor dinilai memberikan berbagai dampak negatif, mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara, oleh karena itu Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengajak masyarakat untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi produk lokal.

MenKopUKM Teten Masduki mengatakan saat ini telah banyak produk-produk fesyen lokal dengan kualitas tinggi yang tidak kalah dengan brand dan produk luar negeri kenamaan.

“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangannya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Jakarta, Senin (13/03).

Menurutnya, di tengah gerakan untuk mencintai, membeli dan mengonsumsi, produk dalam negeri, terdapat penyelundupan barang-barang bekas TPT tersebut tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

“Saat ini kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri melalui kampanye BBI yang telah digaungkan Presiden sejak tahun 2020,” kata MenKopUKM.

Untuk itu, Pemerintah melalui KemenKopUKM juga turut menginisiasi berbagai kebijakan yang menjadi bentuk dukungan dan komitmen dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Salah satunya melalui alokasi 40 persen belanja Pemerintah dan BUMN untuk produk lokal.

“Melalui kebijakan tersebut, diprediksi oleh BPS akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen sekaligus menciptakan 2 juta lapangan kerja tanpa investasi baru,” ujar Menteri Teten.

Menteri Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand, oleh sebab itu apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ucap Hanung.

Hanung menyampaikan bahwa isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius, terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.

Selain itu thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, diantaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), selanjutnya thrifting pakaian impor merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” kata Hanung.(Jef)