JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID) – Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) – satu-satunya organisasi penghimpun massa veteran di masa kemerdekaan Indonesia sebagaimana Keputusan Presiden tahun 1957. Sedangkan LVRI diatur secara khusus dalam UU Veteran – , akan menyelenggarakan Kongres ke XII pada 11-13 Oktober 2022. Agendanya, penyusunan program lima tahun ke depan, dan oemilihan pengurus baru.
” Rencananya, Presiden RI Joko Widodo yang akan membuka Kongres di gedung Balai Sarbini, dan ditutup oleh Menhan Prabowo Subianto di Grand Sahid Jaya Jakarta. Adapun agendanya selain menyusun program lima tahunan, juga pemilihan kepengurusan. Saya sendiri menginginkan ada penyegaran pengurus,” kata Ketua Umum LVRI 2017-2022 Mayjen TNI (purn) Saiful Sulun di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dalam kaitan itu Saiful Sulun menyampaikan pesan penting yaitu menjadikan LVRI organisasi yang terhormat dan sejahtera.
“Kami yang merupakan kumpulan veteran berharap agar organisasi ini tetap eksis dengan tetap bersama-sama menjaga kedaulatan,” tegasnya.
Sementara untuk generasi penerus, Saiful menyampaikan dua pesan, pertahankan NKRI yang dengan susah payah menjadi negara Merdeka pada 17 Agustus 1945. Setelah itu, isi kemerdekaan dengan kegiatan yang positif untuk kesejahteraan bangsa. “Jangan sampai ada keraguan dan gangguan bagi NKRI yang berdasarkan Pancasila ini,” tegasnya.
Saiful juga ingin LVRI tidak keropos dan habis, apalagi jumlah anggota yang juga semakin menyusut. Jika dalam pencatatan, pada 2014 anggota LVRI masih sebanyak 116.000, kini tinggal 77.000 anggota.
Dia juga berpesan kepada penerus pengurus LVRI mendatang agar menjaga keberadaan LVRI dengan sebaik mungkin. LVRI juga memiliki anak organisasi yakni Pemuda Panca Marga yang diharapkan dapat meneruskan perjuangan para pejuang dalam merebut kemerdekaan.
Di LVRI terbagi tiga keanggotaan yakni pertama pejuang kemerdekaan yang rata-rata usianya sudah mencapai 90-an. Selanjutnya kedua Pembela negara seperti mereka yang terjun dalam Trikora, Dwikora, Seroja yang rata-rata usianya kini sudah 80-90 tahun. “Terakhir eks pasukan Perdamaian, mereka yang bertugas mewujudkan perdamaianan, rata-rata lebih muda baik masih aktif maupun purnawirawan di usia 65 tahunan,” ujar mantan Pangdam Brawijaya tersebut.
Dilupakan Jangan
Pernahkah Anda melihat seorang lanjut usia berseragam batik, berpeci kuning tua dengan lencana bintang dilingkupi padi dan kapas? Mereka adalah anggota Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI. Orang-orang yang sangat berjasa mengangkat senjata untuk membela negara.
LVRI merupakan satu-satunya organisasi penghimpun massa veteran di masa kemerdekaan Indonesia sebagaimana Keputusan Presiden tahun 1957. Sedangkan LVRI diatur secara khusus dalam UU Veteran.
Setiap orang yang mendapatkan penghargaan gelar kehormatan sebagai veteran tergabung dalam suatu organisasi LVRI. LVRI adalah warga negara yang pernah berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran dalam mempertahankan dan membela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Akan halnya UU Nomor 15 tahun 2012 Tentang Legiun Veteran, menjelaskan bahwa mereka aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia. Mereka memiliki watak revolusioner yang berkewajiban untuk mengamalkan apapun yang berhubungan dengan Pancasila dan menentang segala isme yang bertentangan dengan kemerdekaan.
LVRI telah melaksanakan sepuluh kongres sejak tahun 1956 hingga Oktober 2012. Kongres pertamanya diselenggarakan pada 22 Desember 1956 – 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta. Saat itu, Gedung dipenuhi oleh 2300 Veteran dari seluruh Indonesia.
Kongres ini menyepakati bahwa LVRI merupakan satu-satunya badan yang mewakili kelompok Veteran yang dimulai pada 1 Januari 1957, serta terhubung dengan berbagai instansi Pemerintah dan organisasi Veteran Internasional. Setelahnya LVRI tetap aktif melakukan kongres-kongres lainnya yang dihadiri oleh para veteran lokal dan luar Indonesia.
Kongres terbaru diselenggarakan pada 7 – 11 Oktober 2012 di Jakarta. Hasil kongres ini menetapkan Letjen TNI (Purn) Rais Abin sebagai ketua umum DPP LVRI periode 2012-2017.
Pada kepengurusan 2017-2022, Presiden Joko Widodo melantik Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun sebagai Ketua Umum LVRI. Letjen TNI (Purn.) H. Soekarto juga ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Pusat LVRI dan Marsda TNI (Purn) F.X. Soejitno yang masing-masing dilantik sebagai Wakil Ketua Umum.
Syarat Veteran
Saat ini, LVRI menaungi banyak anggota Veteran. Meskipun banyak yang mengaku sebagai seorang Veteran, namun menurut undang-undang, ada lima persyaratan seseorang berhak mendapatkan gelar dan tanda pengenal sebagai veteran. Yaitu:
1. Warga Negara Republik Indonesia yang aktif berjuang dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran pada revolusi fisik 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
2. Warga Negara Republik Indonesia yang tergabung dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963.
3. Warga Negara Republik Indonesia yang secara aktif melakukan tugas dwikomando rakyat (Dwikora) di berbagai operasi dan pertempuran kesatuan bersenjata.
4. Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain.
5. Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan Komando dalam menghadapi pihak atau negara lain.(Jef)