Jakarta:(Globalnews.id)- Masih ingat kecelakaan maut yang dialami truk Trailer Tangki Pertamina Nopol B 9598 BEh, 18 Juli 2022 di Jalan Transyogi – Cibubur, Bekasi yang menewaskan 10 orang ?. Begini hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Plt Kasubkom IK LLAJ KNKT Wildan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (18/10) mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan analisis dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun ini adalah truk trailer tangki mengalami kegagalan pengereman, dan hal ini terjadi karena persediaan udara tekan di tabung berada dibawah ambang batas, sehingga tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.
Menueut Wildan, penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal, pertama adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Resultante dua hal ini memaksa pengemudi melakukan pengereman berulang kali saat menghadapi gangguan lalu lintas karena rem tidak pakem dan mempercepat berkurangnya angin pada tabung angin.
Untuk sementara waktu, kata Wildan, KNKT melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri.
Selain itu, perlu terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang.
Atas tragedi tersebut, KNKT merekomendasikan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan kepada Manajemen PT Pertamina Patra Niaga. Rekomendasi dimaksud antara lain segera mengevaluasi manajemen dan rekayasa lalu lintas pada Jalan Nasional yang ada di Wilayah Jabodetabek yang sebelumnya telah ditangani oleh pemerintah daerah, termasuk salah satu diantaranya adalah Jalan Transyogi.
Juga memperhatikan aspek keselamatan disamping aspek kelancaran lalu lintas, diantaranya dengan membatasi akses masuk ke jalan utama dari jalan perumahan serta mengatur pembukaan median untuk berbalik arah.
Selain itu segala bentuk alat penurun kecepatan pada jalan primer baik berbentuk speed hump, speed bump maupun speed table tidak diperbolehkan dan harus segera dihilangkan karena dapat meningkatkan risiko konflik lalu lintas (tabrak depan belakang).
Hal lain yang perlu segera dilakukan penanganan, kata Wildan, adalah melakukan evaluasi penempatan rambu rambu lalu lintas, iklan, papan peringatan dan lainnya yang dapat membingungkan pengguna jalan serta mengevaluasi kembali keberadaan semua APILL pada jalan primer.
Hindari penggunaan APILL untuk mengendalikan konflik lalu lintas dengan merubah skemanya menjadi sistem kanalisasi pada jalan minor untuk bergabung (merging) dengan lalu lintas pada jalan mayor. “Semua median harus ditutup dan pembukaan median untuk berputar arah dibatasi dengan ketat dan disediakan fasilitas khusus (U Turn Terlindung),” tegas Wildan.
Khusus untuk Pertamina Patra Niaga, KNKT minta agar manajemen melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap Sistem Manajemen Keselamatan PT. Pertamina Patra Niaga yang menyangkut manajemen risiko pada aspek armada, awak, lintasan, tata cara pemuatan serta penanganan keadaan darurat.
Selain itu, melakukan pelatihan secara intensif terhadap awak pengemudi kendaraan mobil tangki, khususnya keterampilan mengemudi pada berbagai kondisi jalan, pemahaman system rem, pelaksanaan pre trip inspection serta penanganan kondisi darurat (emergency handling). (Jef)