Sebagai lembaga yang berfokus menyediakan permodalan kepada koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus gencar menyalurkan dana bergulir kepada koperasi.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menjelaskan, dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM selalu berpegang teguh pada aturan maupun regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Seperti kriteria dan persyaratan koperasi penerima dana bergulir LPDB-KUMKM sudah ditetapkan dengan jelas, mulai dari baik dari sisi tata kelola organisasi, manajemen, hingga bisnis,” ujar Supomo.
Adapun, kriteria utama koperasi penerima pinjaman atau pembiayaan dana bergulir diantaranya berbadan hukum koperasi, memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), status kantor yang jelas baik dari sisi kepemilikan atau sewa.
“Kemudian, memiliki usaha produktif, untuk mitra eksisting itu dari sisi kinerja pengembalian harus kategori lancar dan tidak ada tunggakan dari pinjaman atau pembiayaan sebelumnya,” kata Supomo.
Supomo menambahkan, untuk persyaratan lengkap terkait pengajuan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dapat diakses di website https://www.lpdb.id.
Selain melalui website atau media sosial, informasi terkait persyaratan, dan teknis pengajuan pengajuan pinjaman atau pembiayaan bisa memanfaatkan layanan Satuan Wilayah (Satwil) dari LPDB-KUMKM yang tersedia di Provinsi Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
*Salurkan Dana Bergulir di Provinsi Riau*
Seperti di Pekanbaru, Provinsi Riau, salah satu mitra LPDB-KUMKM yakni Koperasi Karyawan Minyak Caltex (KKMC) mendapat penyaluran dana bergulir dengan pola syariah sebesar Rp60 miliar yang digunakan untuk modal kerja dan investasi.
Keberhasilan KKMC mendapatkan pembiayaan dana bergulir ini karena koperasi dikelola secara profesional dan memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM.
“KKMC ini memiliki potensi dimana, operasional koperasi dikelola secara profesional memenuhi persyaratan seperti kesehatan koperasi, tata kelola koperasinya, transparansi. Di era sekarang ini memang LPDB-KUMKM modelnya maju bersama dengan koperasi,” kata Supomo saat kunjungan kerja ke Kantor Pusat KKMC di Rumbai, Pekanbaru, Riau.
Supomo berharap, kedepan kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan KKMC bisa berlangsung jangka panjang, dan memberikan manfaat bagi anggota koperasi, serta para pelaku UMKM di Provinsi Riau.
“Harapan saya LPDB-KUMKM bersama-sama KKMC ini agar bermitra untuk jangka panjang, dan KKMC ini yang bisa kami support perkuatan permodalannya daripada koperasinya,” pungkas Supomo.
Sementara itu, Ketua Koperasi KKMC Kurniawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi mengenai dana bergulir dari Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Riau, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Wilayah LPDB-KUMKM, dan Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB-KUMKM.
“Kami langsung follow-up
dengan Satwil, dan kami intens untuk mengetahui bagaimana proses dan persyaratannya, dan itu kami dijelaskan lengkap. Kalau proses waktunya relatif, dan memang karena kami pengajuan lebih dari Rp5 miliar, maka kami perlu persyaratan berupa laporan audit oleh akuntan publik, setelah laporan audit itu kami dapatkan, semua prosesnya sangat cepat sekali, dan dikejar kencang,” ungkap Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan, KKMC koperasi yang dibentuk sejak tahun 1984, dan saat ini telah memiliki jumlah anggota sebanyak 2.504 anggota, dengan total aset mencapai Rp746 miliar.
“Aset kami per Juni 2022 ini sudah Rp746 miliar, dan di bulan Juli sudah Rp800 miliar aset kami. Harapan kami kerja sama antara LPDB dengan Koperasi ini menjadi panjang tidak haya memberikan modal kerja tetapi juga membantu kami dalam operasional
kami dalam hal monitoring dan evaluasi, sehingga kami semakin dipercaya oleh anggota, karena semua ini kami lakukan untuk para anggota koperasi,” pungkas Kurniawan.(Jef)