Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal:Secara Bertahap Seluruh Perlintasan akan dibuat Tidak Sebidang

Jakarta:(Globalnews.id)- Perlintasan harus dibuat tidak sebidang. Namun terdapat pengecualian jika dapat menjamin keselamatan dan kelancaran kereta api dan lalu lintas jalan.

“Perlintasan sebidang harus berizin dan akan ditutup jika tidak ada izin. Secara bertahap seluruh perlintasan akan dibuat tidak sebidang dan akan menutup semua perlintasan sebidang,” tegas Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal saat press backround di Jakarta, Jumat (4/7).

Sebelum realisasi itu dilakukan, Risal mengatakan, untuk kewenangan perlintasan di jalan provinsi dan desa, pemda wajib memasang pintu pos jaga, dan menyediakan petugas penjaga atas biaya pemda. Pemda wajib melakukan evaluasi perlintasan sebidang minimal 1 tahun sekali. Pemda juga wajib melakukan peningkatan keselamatan dalam bentuk pembangunan tidak sebidang, pemasangan pintu dan pos jaga, menutup perlintasan yang membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Ia mengatakan, pemegang izin penyelenggaraan perlintasan sebidang di setiap daerah bertanggung jawab terhadap setiap Kecelakaan atau tabrakan di lokasi perlintasan sebidang tersebut. “Perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, harus ditutup atau dinormalisasi jalur kereta api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian,” tegas Risal.

Jika terjadi pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan sebidang, jelas Risal, maka hal itu bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Dalam kurun waktu empat tahun (2019 – 2022), jumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang sebanyak 1.142 kejadian. Tren kejadian kecelakaan dan tingkat fatalitasnya terus menurun sejak tahun 2019.

Dari total kejadian, yang terbanyak terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yaitu sebanyak 1.004 kejadian. Terbaru pada 18 Juli 2023 lalu, terjadi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang di dua daerah yaitu di Semarang dan Tanjung Karang, Lampung.

Jumlah perlintasan sebidang dalam kurun waktu 7 tahun trennya menurun dari 5.685 perlintasan sebidang pada tahun 2016 menjadi 4.194 pada tahun 2022. Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

Perlintasasn tidak sebidang yang sudah dibangun oleh DJKA dari 2018 – 2022 yaitu sebanyak: 10 flyover, 8 underpass, dan 24 Jembatan Penyeberangan Orang/Motor (JPO/JPOM). Perlintasan tidak sebidang yang akan dibangun oleh DJKA pada tahun 2023 yaitu: 2 flyover dan 1 JPO/JPOM.

DJKA telah mengeluarkan rekomendasi peningkatan keselamatan pada perlintasasn sebidang pda tahun 2018 – 2023 yaitu merekomendasikan penanganan perlintasan sebidang di 341 titik lokasi yang berada di daerah kewenangan 79 instansi Pemda, telah terbangun pintu perlintasasn sebanyak 218 yang tersebar di Jatim (61), Banten (9), Lampung utara(5) dan Jawa Tengah (143) yang dioperasikan oleh 1.052 penjaga.

Adapun tantangan yang dihadapi dalam penanganan perlintasan sebidang diantaranya yaitu Masih banyaknya masyarakat yang belum sadar dan mengetahui aturan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, dan mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.

Keterbatasan pendanaan pengadaan atau pemasangan fasilitas dan penyediaan SDM di perlintasan sebidang di daerah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kemenhub melalui DJKA untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang, diantaranya melengkapi perlintasan sebidang dengan pintu perlintasan, memasang early warning system (EWS) untuk mendeteksi kedatangan kereta api melalui sirine atau lampu peringatan, membangun Jempatan Penyeberangan Orang dan Motor, meningkatkan kualitas SDM petugas penjaga perlintasan yang memenuhi kompetensi, dan kelengkapan fasilitas lainnya.

Selain upaya untuk melakukan penanganan (engineering), upaya penegakkan hukum (law enforcement) juga terus dilakukan bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti Pemda dan Kepolisian, diantaranya yaitu: mengatur pembagian kewenangan dengan pemda dalam menyediakan dan merawat fasilitas di perlintasan sebidang, mengimplementasikan electronik tilang bagi penerobos rambu dan pintu perlintasan dan lain sebagainya.

Upaya edukasi juga terus dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak diantaranya yaitu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah. Dengan berbagai program kampanye kesadaran keselamatan di perlintasan sebidang, salah satunya yaitu melalui sosialisasi “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, Jalan).

Melalui program ini pemerintah ingin mengajak, membangkitkan, menumbuhkan budaya keselamatan di perlintasan sebidang di masyarakat. Selain itu, mengupayakan alternatif penganggaran di tengah keterbatasan anggaran melalui APBN/APBD. Diantaranya yaitu

melalui Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus daerah di bidang keselamatan jalan, dan melalui skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU). (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.