Jakarta:(Globalnews.id)- Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meminta komitmen pihak TikTok Indonesia agar memastikan UMKM Indonesia mendapat perlakuan secara fair atau berkeadilan (equal playing field) dalam platform TikTok Shop menyusul adanya kecurigaan dikakukannya Project S TikTokShop di Indonesia yang dikhawatirkan merugikan UMKM.
Dalam pertemuan antara KemenKopUKM dan TikTok Indonesia yang berlangsung di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Rabu (26/7), Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menegaskan, setelah mengumpulkan beberapa temuan dan aduan dari para pelaku usaha terkait produk impor yang membanjiri TikTok Shop, maka digelar pertemuan tersebut untuk klarifikasi.
“Dari hasil publikasi dan laporan dari pelaku UMKM baik kepada Smesco maupun KemenKopUKM secara langsung, ada banyak dan sudah kami sampaikan kepada pihak TikTok Indonesia. Kami terbuka dan siap mencari solusi bersama. TikTok diminta untuk mengedepankan semangat merah putih,” kata Fiki.
KemenKopUKM katanya, sangat terbuka dan mengajak seluruh stakeholder maupun e-commerce dalam memastikan UMKM lokal naik kelas, bisa onboarding di platfotm digital yang ditargetkan Pemerintah mencapai 30 juta UMKM di tahun 2024. Di mana sampai Maret 2023 telah mencapai 22 juta UMKM yang onboarding.
“Ketika UMKM sudah masuk ke e-commerce harus ada equal playing field. Seperti yang terjadi tahun lalu, di mana harga barang impor murah,” katanya.
Selanjutnya yang menjadi concern KemenKopUKM kata Fiki, yakni terkait produk UMKM agar bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah melalui revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE), yakni adanya aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dolar AS.
Selain itu, terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Yang kami lihat, di TikTok sellernya memang UMKM Indonesia namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp100 ribu bahkan Rp5 ribu. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.
Ia mengatakan, regulasi akan selalu berkejar-kejaran dengan fakta di lapangan. Terbukti, Revisi Permendag membutuhkan waktu setahun. Untuk itu, KemenKopUKM meminta keberpihakan TikTok kepada UMKM dengan mengutamakan produk UMKM menjadi prioritas di platform TikTokshop.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan membantah tudingan terkait Project S. Ia mengatakan, sejak awal peluncuran TikTok Shop di Indonesia, TikTok memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas di Indonesia.
Hal ini merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung usaha UMKM lokal Indonesia. Sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM lokal, TikTok menegaskan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor.
“Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi yang beredar di media dan publik. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, inisiatif e-commerce TikTok disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasar, apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia. Anggini mengatakan, TikTok meyakini model TikTok Shop yang telah disesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal.
“Sebagai sebuah perusahaan, kami senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku dan telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujarnya.
TikTok sambung Anggini meyakini, semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. “Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar,” ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, KemenkopUKM meminta keberpihakan TikTok kepada UMKM yang akan dibahas lebih lanjut mengenai pelindungan UMKM di platform TikTok Shop. (Jef)