Jakarta:(Globalnews.id)- PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi pengolahan Anoda Logam yang melibatkan oknum petinggi ANTAM.
“Oknum petinggi ANTAM ini, sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” demikian diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT ANTAM Tbk, Syarif Faisal Alkadrie dalam siaran persnya, Rabu (18/1/2023).
Menurut Syarif, pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan, termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“ANTAM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” tegasnya.
Syarif menjelaskan bahwa, perusahaan senantiasa menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan.
“Kami juga pastikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan,” ujarnya.
Syarif menambahkan, sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang.
“Kami memastikan operasional logam mulia Perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan,” pungkas Syarif.(Jef)