Arsip Tag: kredit umkm

MenKopUKM: UMKM Masih Terkendala Agunan Saat Akses Pembiayaan ke Perbankan

Klaten:(Globalnews.id) – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan UMKM masih banyak yang terkendala soal agunan saat mengakses pembiayaan ke perbankan sehingga ia meminta perbankan terutama bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempermudah para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan.

Menurut MenKopUKM, salah satu upaya agar UMKM naik kelas adalah dengan kemudahan akses ke pembiayaan untuk memperkuat modal kerja.

“Himbara harus proaktif memberikan bantuan pembiayaan. Tapi jangan lagi dengan pendekatan agunan. Cara ini sudah tidak lagi dipakai di luar negeri. Mereka sudah menggunakan skema credit scoring untuk menilai UMKM layak atau tidak untuk mendapatkan pembiayaan. UMKM itu tidak punya aset, tapi pinjam uang ke bank harus punya agunan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara Sinergi dan Kolaborasi Program Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem Bidang Koperasi dan UMKM di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (20/6).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan sudah menargetkan porsi kredit perbankan ke UMKM harus mencapai 30 persen di tahun 2024. Menurut Menteri Teten, kalau UMKM masih sulit mengakses pembiayaan perbankan dengan skema agunan, target tersebut bisa saja sulit dipenuhi.

“Pada 2024 kredit perbankan dipatok 30 persen. Ini sulit tercapai karena harus ada perubahan besar. Saya sampaikan ini terus-menerus supaya ada perubahan, karena kalau seperti ini terus hanya sedikit (UMKM) yang naik kelas. Naik kelas itu butuh modal kerja untuk mengembangkan usahanya, kalau hanya mengandalkan modal sendiri itu sulit,” kata MenKopUKM.

Hal itu juga kata Teten, yang menjadi alasan bagi Pemerintah untuk terus menambah plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar semakin banyak usaha mikro terbantu untuk menambah modal usahanya. “Mau bagaimanapun tak sedikit UMKM yang selama ini menggunakan uang secara mandiri karena sulit pinjam ke bank,” katanya.

Dalam mengatasi persoalan ini juga, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berupaya agar UMKM mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan. Salah satunya dengan melakukan konsolidasi para petani-petani kecil dengan lahan yang sempit.

“Kami melakukan piloting untuk petani sawit yang diintegrasikan dalam sebuah koperasi dan terhubung sebagai offtaker. Di mana offtaker ini yang menghubungkan para petani ke sektor pembiayaan seperti perbankan. Termasuk yang ada di Ciwidey, perbankan sudah masuk untuk memberikan pembiayaan melalui koperasi sebagai offtaker. Karena bagaimanapun bank pasti akan mau masuk kalau potensi rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL)-nya kecil,” ucap Menteri Teten.

Ia menegaskan, dengan kemudahan akses pembiayaan dari perbankan ke UMKM, semakin mendukung UMKM maju dan berkembang. Sekaligus menciptakan semakin banyaknya lapangan kerja dan menuntaskan kemiskinan di daerah.

“Struktur ekonomi sebesar 96 persen dikuasai oleh sektor mikro. Sementara ekonomi menengah hanya sedikit karena usaha mikro yang naik kelas juga sedikit. Ini tidak ideal. Sebab sebanyak 70 persen lapangan pekerjaan disediakan oleh sektor usaha mikro sementara kredit yang disediakan oleh bank baru sekitar 21 persen,” katanya.(Jef)

MenKopUKM Bahas Penghapusan Kredit Macet UMKM

Jakarta:(Globalnews.id)- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan perlunya segera melaksanakan amanat UU P2SK yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024,” kata MenKopUKM Teten Masduki saat memimpin rapat koordinasi pembahasan skema penghapusan kredit macet UMKM, dengan Perwakilan Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, OJK, dan Bank Himbara (BRI, BSI, BNI dan Mandiri), di Jakarta, Rabu (29/03).

Menteri Teten menjelaskan saat ini sebesar 69,5 persen UMKM tidak mengakses kredit perbankan di mana 43,1 persen UMKM membutuhkan kredit.

“Potensi kebutuhan kredit pelaku UMKM tersebut mencapai Rp1.605 triliun dan jika financial gap UMKM tersebut terpenuhi maka rasio kredit UMKM meningkat menjadi 45,75 persen,” ujar MenKopUKM.

Namun demikian, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi COVID-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat, hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.

“Adanya pandemi COVID-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar, hal ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu untuk membayar angsuran kredit mereka yang berimbas terjadinya kredit yang macet,” kata Menteri Teten.

Menteri Teten menambahkan, melalui Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” ujar MenKopUKM.

Penghapustagihan kredit macet UMKM yang sudah di hapus bukukan tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan kerena sudah dikeluarkan dari neraca.

Bahkan menurut Menteri Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena menurutnya kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.

Menteri Teten juga menegaskan pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Bank Himbara dalam melaksanakan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Kami bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, BI, OJK dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden serta dibentuknya komite bersama,” kata MenKopUKM.(Jef)