Arsip Tag: Ppatk

Koperasi Simpan Pinjam Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK

Jakarta:(Globalnews.id) – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keputusan ini dibuat setelah KemenKopUKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (20/2) mengatakan, pihaknya bersama dengan PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.

“Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 & 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta,” kata Zabadi.

Zabadi menambahkan KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp40 miliar dan memiliki anggota di atas 35 ribu orang.

Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, KemenKopUKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengawasi KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada KemenKopUKM secara periodik. “Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per triwulan,” katanya.

Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik.

“Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi,” ucapnya.

Dalam setiap penilaian kesehatan, kata Zabadi, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh KemenKopUKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.(Jef)

Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Serahkan Data Pendukung Ke PPATK

Jakarta:(Globalnews.id)-Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut sebagai koordinasi Satgas, dalam upaya penyelesaian koperasi bermasalah.

Penyerahan data pendukung tersebut kata Agus, mengingat PPATK dengan kewenangannya, memiliki kemampuan untuk membuat analisis penelusuran aliran dana dan penelurusan aset (asset tracing).

Ia menegaskan, dukungan PPATK terhadap kinerja Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, agar tim dapat memiliki gambaran yang lebih jelas tentang operasional koperasi simpan pinjam yang bermasalah.

“Dalam hal ini untuk mengkonfirmasi apakah praktik usaha simpan pinjam dijalankan sesuai dengan prinsip koperasi, ataukah ada praktik yang lain, sehingga menyebabkan koperasi simpan pinjam gagal bayar,” jelas Agus dalam kunjungannya ke PPATK, di Jakarta, Kamis (3/2). Kedatangan Agus didampingi oleh Wakil Ketua 2 Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Yudhi Wibhisana, dan Sekretaris Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Henra Saragih.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan untuk menguak dugaan tindak pidana pencucian uang.

Agus menegaskan, pihaknya sejak awal, telah meminta itikad baik dan kesediaan pengurus koperasi dan juga pengawasnya untuk memberikan data-data, keterangan dan informasi yang benar dan akurat kepada tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Meski begitu menurutnya, untuk keperluan melakukan konfirmasi terhadap data-data yang disampaikan diperlukan juga peran PPATK, agar pola usaha KSP (Koperasi Simpan Pinjam) bisa direkonstruksi secara lebih lengkap.

Apalagi jika data tersebut digabungkan dengan analisis dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ujar Agus, tentu bisa dikonstruksikan lebih sempurna untuk melihat digunakan apa saja simpanan anggota koperasi oleh pengurus.

“Jadi kita bisa melihat praktik KSP tersebut, apakah usaha koperasi itu dijalankan sesuai dengan keputusan RAT (Rapat Anggota Tahunan) atau tidak,” pungkasnya.(Jef)