Arsip Tag: Spinn-off BTN Syariah

Bank BTN Melirik Beberapa Bank untuk Menjadi Target Akuisisi Guna Mendukung Spin Off Unit Usaha Syariah

JAKARTA:(globalnews.id)-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan sedang menyiapkan opsi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah-nya (BTN Syariah). Opsi yang akan dipilih merupakan yang paling efisien bagi perusahaan untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS).

Direktur Risk Management Bank BTN Setiyo Wibowo mengatakan, proses spin off BTN Syariah untuk dijadikan BUS hingga saat ini terus berjalan dengan mengkaji opsi bisa dengan mudah dan cepat untuk dapat dilaksanakan. Opsi pertama yakni Bank BTN akan mendirikan perusahaan baru atau meminta lisensi baru untuk Bank Umum Syariah.

Opsi kedua yakni melakukan akuisisi BUS yang sudah ada untuk dijadikan cangkang BTN Syariah.

Sementara opsi ketiga, sedang dikaji kemungkinan yang paling efisien yang sampai dengan saat ini sedang dalam kajian yang mendalam.

“Kami serius ingin melakukan spin off BTN Syariah yang saat ini kinerjanya sangat bagus. Dengan spin off dan menjadi BUS, kami optimistis kinerja BTN Syariah akan semakin positif dan berkontribusi lebih besar bagi pembiayaan syariah khususnya pembiayaan rumah untuk masyarakat kecil,” ujar Setiyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/8).

Setiyo mengatakan, untuk opsi mengakusisi BUS, Bank BTN telah melakukan penjajakan dengan beberapa bank syariah yang ada dan terus berkomunikasi untuk mendapatkan penawaran terbaik. Dia berharap proses akuisisi bisa terlaksana akhir tahun ini atau awal tahun depan.

“Sudah ada beberapa bank yang sudah kami jajaki dan melakukan NDA, proses masih terus berlangsung. Kami berharap bisa mendapatkan kesepakatan terbaik untuk proses spin off BTN Syariah,” katanya.

Untuk diketahui saat ini ada sekitar 12 BUS yang berdiri di Indonesia. Dari 12 BUS tersebut diantaranya Bank Mega Syariah, BCA Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, Bank Net Syariah, Bank Muamalat, BTPN Syariah, Bank Victoria Syariah, BJB Syariah, Permata Bank Syariah, Bank NTB Syariah dan Bank Syariah Bukopin. Dari beberapa bank syariah tersebut, manakah yang akan diakusisi Bank BTN untuk dijadikan BTN Syariah, mari kita tunggu saja prosesnya.(Jef)

OJK RESTUI SPIN OFF BTN SYARIAH

Jakarta:(Globalnews.id)- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK siap memberikan ijin terkait rencana PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) melakukan akuisisi suatu bank dalam memuluskan aksi korporasi spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.  

“Kita akan mengizinkan  kalau spin-off itu disertai dengan konsolidasi yang signifikan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung (MA), di kutip Jumat (11/8/2023) 

Dian menambahkan OJK ingin memastikan hasil dari akuisisi atau merger tersebut bisa memiliki dampak yang signifikan dalam berbagai aspek, termasuk struktur kelembagaan, modal hingga total aset yang dimiliki oleh Bank Syariah BTN nantinya. 

“Sebagaimana saya pernah sampaikan kalau OJK memang menginginkan adanya bank-bank syariah besar sekelas BSI. Mudah-mudahan bisa ada dua atau tiga bank hasil akuisisi atau merger kedepannya yang seukuran itu, Ini sesuai juga dengan mandat UUP2SK kalau spin off bisa dimintakan sekaligus konsolidasi, ujarnya. .

Dian juga menyebut, tidak ingin hanya Bank Syariah Indonesia yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia, karena menurutnya hal itu tidak sehat.  

OJK diketahui telah menerbitkan kebijakan teranyar, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) itu sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Dalam aturan itu, terdapat sejumlah ketentuan bagi bank yang akan menjalankan spin off. 

Misalnya, bank yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan spin off.

UUS yang telah memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK tersebut, wajib menyampaikan permohonan izin atau persetujuan [spin off] paling lama 2 tahun setelah POJK diterbitkan.

Selain kondisi yang mewajibkan UUS untuk spin off, terdapat keputusan untuk melakukan spin off secara sukarela dari manajemen bank. 

OJK juga dapat meminta UUS melakukan spin off dalam rangka konsolidasi, untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan spin off pada UUS miliknya yakni BTN Syariah.   

Dia katakan,  pemisahan ini akan diikuti dengan kemungkinan konsolidasi BTN Syariah dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). 

“Skemanya kan pertama spin off, lalu diujungnya akan dikerjasamakan ke BSI,l.  Karena tidak mungkin pengalihan aset kita laksanakan sendiri, ada risiko yang cukup besar,” terang Nixon. 

Menurutnya, kalau polanya pengalihan aset, BTN untuk spin off dulu. “Nanti equity-nya kerja sama dengan BSI,” ujarnya saat dalam agenda Akad Massal KPR Bank BTN, Selasa (8/8/2023). 

Nixon juga menyebutkan BTN sedang melakukan proses negosiasi kesepakatan jual beli dengan suatu bank yang bakal selesai sebelum akhir tahun terkait dengan pengembangan bisnis syariahnya tersebut. Namun, Nixon enggan memberikan bocoran lebih lanjut mengenai bank yang akan diakuisisi

“Karena, kami tidak mengejar buat PT baru, tetapi kita pilih dengan akuisisi salah satu bank dan itu jadi syariah. Lalu, BSI akan masuk sebagai salah satu pemegang saham,” tegasnya.(Jef)