Jakarta:(Globalnews.id)-Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau yang lebih dikenal dengan unitlink masih akan menarik bagi generasi muda, meskipun pendapatan premi unitlink pada 2022-2023 mengalami penurunan.
Direktur Utama PT Media Asuransi Indonesia Mucharor Djalil dalam sambutannya pada acara Media Suransi Unitlink Award 2024 di Jakarta, Kamis (29/2/2024) mengatakan bahwa selama dua tahun, yaitu 2022 dan 2023 produk unitlink mengalami penurunan pendapatan preminya.
Mucharor mengungkapkan, produk Regulasi OJK, yaitu SEOJK No.5/SEOJK.05/2022, yang dikeluarkan pada Maret 2022, mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk menyesuaikan dengan regulasi tersebut.
“Walaupun ada masa transisi selama 12 bulan, tapi regulasi yang mengatur PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) menyebabkan penurunan pada pendapatan premi unitlink. Tapi, menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, produk unitlink masih akan menarik generasi muda. Karena ada investasinya dan lebih fleksibel,” kata Mucharor Djalil.
Dari hasil kerja Lembaga Riset Media Asuransi, Dewan Juri Unitlink Award 2024 Media Asuransi menentukan lima produk unitlink dari masing-masing fund berdasarkan nilai return dan nilai sharpe selama dua tahun terakhir.
“Kami mengucapkan selamat kepada 22 perusahaan asuransi jiwa yang 62 produk unitlink mereka memperoleh Unitlink Award 2024 Media Asuransi. Semoga penghargaan ini semakin mendorong kinerja positif dalam marketing maupun penyelesaian klaim produk unitlink perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang Bapak dan Ibu pimpin,” kata Mucharor Djalil.
62 Produk Unitlink dengan Imbal Hasil Terbaik 2022-2023
Media Asuransi memberikan penghargaan Unitlink Award 2024 di industri asuransi jiwa. Secara keseluruhan ada 466 produk unitlink dari 33 perusahaan asuransi jiwa yang berhasil lolos dalam pemeringkatan untuk memperebutkan predikat unitlink berkinerja investasi terbaik tahun ini. Ada penambahan produk yang ikut pemeringkatan dibanding tahun lalu sebanyak 451 produk unitlink.
Penghargaan yang diserahkan untuk 22 perusahaan asuransi jiwa (konvensional dan syariah) tersebut diselenggarakan secara virtual. Acara disiarkan secara langsung melalui Zoom dan jejaring sosial Youtube (tunda) pada 29 Februari 2024.
Berdasar data Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA) sebenarnya jumlah produk unitlink yang beredar di pasaran dan jumlah asuransi yang memasarkan jauh lebih banyak, namun sebagian dari produk-produk tersebut tidak lolos persyaratan untuk ikut dinilai.
Dewan Juri Unitlink Award 2024 Media Asuransi terdiri dari: Tri Djoko Santoso (Ketua Merangkap Anggota), Mucharor Djalil (Anggota), dan Wawan Hendrayana (Anggota),
Ketua Dewan Juri merangkap anggota Tri Djoko Santoso mengatakan bahwa dewan juri memutuskan ada 3 syarat sebuah produk unitlink dapat diikutkan dalam pemeringkatan kali ini, yakni:
Produk tersebut sudah ada selama 2 tahun (30 Desember 2021).
Produk tersebut tidak menunjukkan anomali pergerakan.
Perusahaan yang memiliki atau memasarkan produk tidak terlibat kasus hukum yang mengikat atau sanksi dari OJK.
Untuk periode penilaiannya, menurut Tri Djoko menggunakan metode periode penilaian sebelumnya tahun 2023 (Desember 2020 – Desember 2022) sebagai acuan periode 2024 (Desember 2021 – Desember 2023)
Dewan Juri Unitlink Award 2024 Media Asuransi juga memutuskan untuk mengelompokkan produk unitlink yang ada berdasar jenis fund masing-masing. Pengelompokan ini untuk membuat penilaian menjadi lebih fair, karena masing-masing produk dibandingkan dengan produk lain yang memiliki karakteristik serupa.
Pengelompokan jenis fund unitlink yang dilakukan penilaian ada 12, yakni:
Saham berdenominasi Rupiah (Konvensional)
Campuran berdenominasi Rupiah (Konvensional)
Pendapatan Tetap Berdenominasi Rupiah (Konvensional)
Pasar Uang berdenominasi Rupiah (Konvensional)
Saham berdenominasi Dolar (Konvensional)
Campuran berdenominasi Dolar (Konvensional)
Pendapatan Tetap Berdenominasi Dolar (Konvensional)
Pasar Uang berdenominasi Dolar (Konvensional)
Saham Syariah berdenominasi Rupiah
Campuran Syariah berdenominasi Rupiah
Pendapatan Tetap Syariah berdenominasi Rupiah
Pasar Uang Syariah berdenominasi Rupiah.
(Jef)