Banda Aceh:(Globalnews.id)- BNI Syariah siap melayani transaksi pembayaran produk Pertamina di Aceh dalam rangka peningkatan inklusi keuangan dan percepatan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
BNI Syariah menyediakan pembayaran produk Pertamina dengan layanan Online Payment Banking System (OPBS) Pertamina yang merupakan produk kerja sama antara BNI Syariah dan Pertamina.
Dengan layanan ini, pelanggan Pertamina dapat melakukan pembayaran transaksi SPBU dan agen/distributor produk Pertamina di teller cabang melalui sistem terintegrasi secara host to host. Transaksi dilakukan antar rekening BNI Syariah baik BNI Giro iB Hasanah maupun BNI Tabungan iB Hasanah.
Direktur Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi berharap layanan Online Payment Banking System (OPBS) bisa menjadi sumber fee-based income baru untuk BNI Syariah. “Transaksi OPBS mempunyai potensi bisnis cukup besar dan strategis. Kami berharap, melalui layanan ini mitra usaha Pertamina dapat memanfaatkan produk perbankan syariah yang dimiliki BNI Syariah secara optimal,” kata Iwan.
Iwan mengatakan dengan layanan OPBS Pertamina, BNI Syariah dapat senantiasa memberikan kontribusi untuk perekonomian Aceh. Fokus utama kerjasama ini adalah tetap menjaga layanan perbankan yang selama ini didapat oleh mitra usaha Pertamina, terkait dengan penerapan Qanun LKS sehingga secara maksimal dapat memanfaatkan layanan perbankan syariah.
BNI Syariah akan melakukan koordinasi yang intensif dengan Pertamina untuk melakukan sosialisasi bersama terkait penerimaan pembayaran ini dan turut mengenalkan layanan perbankan syariah khususnya melalui BNI Syariah kepada para mitra usaha Pertamina.
BNI Syariah menargetkan jumlah nasabah yang dapat dilayani dalam program ini mencapai 227 di seluruh Provinsi Aceh yang diantaranya adalah SPBU, agen/distributor LPG serta industri dan marine. Produk Pertamina yang dapat dibeli melalui OPBS BNI Syariah, antara lain Premium, Pertalite, Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Turbo, Bio Solar, Dexlite dan Gas.
Seluruh layanan outlet BNI Syariah di Provinsi Aceh dapat melayani OPBS Pertamina sesuai dengan jam operasional layanan cabang (beberapa cabang akan menyediakan layanan pada hari libur atau hari besar), dimana saat ini di Provinsi Aceh terdapat dua kantor cabang utama yaitu Kantor Cabang Banda Aceh dan Kantor Cabang Lhokseumawe, dengan dukungan sembilan kantor cabang pembantu dan akan ditambahkan dengan outlet konversi Qanun.
Saat ini telah terdapat 2 (dua) metode pembelian produk yang disediakan BNI Syariah melalui sistem OPBS yaitu Metode Cash and Carry Curah, yaitu metode pembelian secara curah dimana nasabah dapat melakukan pemesanan produk dan pembayaran langsung di BNI Syariah; dan Metode Cash and Carry Quotation, yaitu metode pembelian dengan mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada Pertamina, dan kemudian Pertamina akan mengirimkan penawaran harga kepada nasabah untuk dibayarkan di BNI Syariah.
Iwan menekankan bahwa sistem BNI Syariah telah memadai dan terintegrasi dengan sistem Pertamina untuk melayani nasabah dalam pembelian produk-produk Pertamina.
Bersinergi dengan BNI, BNI Syariah memiliki fasilitas, produk, dan layanan transaksi e-channel yang didukung oleh teknologi dan jaringan BNI. Dengan dukungan BNI, BNI Syariah siap memberikan layanan dan implementasi Qanun yang terbaik, halal, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai Hasanah Banking Partner, BNI Syariah berkomitmen untuk dapat memberikan produk dan layanan terbaik sesuai prinsip syariah. Atas kepercayaan nasabah, per triwulan I tahun 2020 BNI Syariah berhasil menghimpun DPK sebesar Rp44,86 triliun, naik 16,59% dibandingkan periode sama pada tahun 2019 sebesar Rp38,48 triliun. Pertumbuhan tersebut meningkatkan rasio CASA dari 60,04% di triwulan I 2019 menjadi 64,96% di triwulan I 2020. Pertumbuhan DPK BNI Syariah tersebut juga lebih tinggi dari pertumbuhan industri sebesar 13,18% year on year (data SPS per Februari 2020 BUS-UUS).
Jumlah rekening juga meningkat dari triwulan I 2019 sebesar 3,15 juta menjadi 3,53 juta di triwulan I tahun 2020. Strategi yang dijalankan diantaranya dengan melakukan kerjasama dengan institusi, perguruan tinggi, sekolah maupun pesantren, dan komunitas.(jef)