JAKARTA:(Globalnews.id)- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dalam evaluasi tersebut, tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan Januari 2018 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR turun sebesar 25 bps, sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing tetap.
“Adapun rinciannya, tingkat bunga penjaminan bank umum dalam bentuk rupiah 5,75 persen, dan valas 0,75 persen. Sedangkan untuk tingkat suku bunga BPR 8,25%l persen,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis, 2 November 2017.
Penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR kata Halim dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, terutama perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS yang menunjukkan adanya penurunan.
Serta adanya pelonggaran kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) yang merespon rendahnya realisasi dan prospek inflasi serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara itu stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi yang stabil dan terpelihara dengan baik.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” jelas Halim. (jef)