Mendes Optimis Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Akan Menurun

JAKARTA: (Globalnews.id)- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (PDTT) optimis penyimpangan penggunaan Dana Desa akan jauh menurun pada tahun ini. Selain pengawasannya yang semakin ketat, sistem pengelolaan keuangan desa kini juga sudah semakin transparan dan akuntabel.

“Kini sudah sekitar 93 persen Desa menerapkan  aplikasiSiskeudes. Ini tentu sangat menggembirakan, karena sistem ini mendorong desa untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan dan akuntabel,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin ( 5/3/2018).

Sejak mengucurnya Dana Desa tahun 2015, pemerintah memang mengharuskan Desa untuk menerapkan aplikasi Siskeudes.Pelatihan dan workshop untuk pengoperasian aplikasi ini pun digelar di seluruh kapubaten di seantero Indonesia.Bahkan sampai saat ini masih banyak kabupaten yang masih menggelar pelatihan ini untuk para aparatur Desa.

Namun dalam penerapannya, baru pada akhir tahun 2017 lalu sebagian besar desa mampu mengaplikasikan Siskeudes.  Bahkan kini sudah hamper 100 persen desa menerapkannya. Hal ini terjadi karena pemerintah mensyaratkan penerapan aplikasi Siskeudes bagi desa untuk bisa mencairkan Dana Desa tahap satu tahun 2018 ini.

Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada  bulan Mei  2015. Aplikasi  ini  telah diimplementasikan secara  perdana  di Pemerintah Kabupaten Mamasa pada bulan Juni 2015.

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutkan diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk . Terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganannya ol eh Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP di Jakarta.

Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga   lebih   tepat   ditangani   secara   mudah   dengan   database   acces   ini.

Dengan aplikasi yang praktis dan mudah seperti itu, menurut Eko, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengaplikasikannya. “Alhamdulillah, sekarang sudah berjalan dengan baik,” ujarnya. Aplikasi sistem keuangan desa mengakomodir seluruh regulasi keuangan desa dan dirancang secara terintegrasi, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

Secara umum, output aplikasi sistem keuangan desa adalah dokumen perencanaan, dokumen penganggaran, dokumen penatausahaan dan laporan-laporan tingkat desa dan tingkat kabupaten.Jadi, Siskeudes benar-benar menerapkan system keuangan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Sistem keuangan ini memang bersifat online, sehingga bisa diakses oleh siapa saja.Dengan begitu, masyarakat Desa bisa mengontrol sendiri bila ada penyimpangan atau penyalahgunaan Dana Desa.

Menteri kelahiran tahun 1965 ini mengingatkan, pemerintah telah menggelontorkan Rp187 triliun selama tiga tahun dalam pengalokasian dana desa. Pada tahun 2018 ini, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun untuk 74.910 desa.

Pengelolaan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah tersebut, kata Eko, harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi salah satunya dengan menggunakan Siskeudes. “Selain Siskeudes, saya minta baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dipampang di kantor kepala desa. Jika ada penyelewengan, masyarakat dapat melaporkan ke Satgas Dana Desa di call center 1500040,” jelas Eko.

Meski demikian, dia meminta agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan tersebut. Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyelewengan dana desa.

Eko mengatakan, Kepolisian telah memberikan jaminan akan melindungi setiap masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan dan memproses hukum bagi pihak yang dianggap melakukan intimidasi.

“Saya sudah ada jaminan, jadi minggu lalu Satgas Dana Desa sudah ketemu langsung dengan Bapak Kapolri. Jadi setiap ada intimidasi, polisi menjamin akan melindungi yang terintimidasi dan akan memproses secara hukum untuk yang mengintimidasi,” ujar Eko.

Selan itu, lanjut Eko,  Satgas Dana Desa akan merespon cepat setiap aduan atau laporan yang diterima dari masyarakat.”Jadi Satgas dalam waktu dua kali dua puluh empat jam akan menindaklanjuti laporan itu,” kata Eko.

Kemendes memang terus memperbaiki layanan pengaduan dari masyarakat.Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Anwar Sanusi berharap ke depan Layanan Pengaduan akan menjadi jantung dari kementerian.

“Nanti ruang kendali akan bisa memantau semua kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh komponen kementerian. Layanan pengaduan akan membangun sistem Quick Wins, suatu system yang tidak rumit yang akan memberikan kejelasan alur bagi penanya atau pengadu, sampai dimana permsalahan yang mereka sampaikan itu ditangani dengan cepat dan akurat oleh kementerian,” katanya beberapa waktu lalu.

Dengan demikian Kemendes PDTT akan menjadi kementerian yang responsif  dan akurat dalam melayani pengaduan masyarakat. Layanan pengaduan di Kemendes telah berjalan selama tiga tahun.Menurut data di Kemendes, sejak Januari – Desember 2017, Layanan Pengaduan Kemendes PDTT menerima total 9.462 aspirasi/pertanyaan/aduan yang disampaikan melalui enam kanal resmi yaitu PPID sebanyak 9 aduan.

Masyarakat menyampaikan aspirasi, pertanyaan, keluhan, atau pun laporan dengan mendatangi loket PPID yang berada di depan Ruang Humas Kantor Kemendes PDTT di lantai 1 Gedung Utama, dengan mengisi formulir yang disediakan dan serta membawa dokumen yang diperlukan; kanal berikutnya adalah melalui aplikasi LAPOR! sebanyak 618 aduan.

Kanal LAPOR! ini diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP) dankini dikelola oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN).Layanan pengaduan yang terpopuler adalah melalui aplikasi Short Messenger Services (SMS) yaitu sebanyak 5.582 SMS; Call Center 1500040 sebanyak 1.725 telepon; Facebook Kemendesa1 sebanyak 1.038 status dan Twitter Kemendes PDTT @KemenDesa sebanyak 490 cuitan.(jef)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.