OJK Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Kantor Digital Banking

IMG-20170119-WA0011

JAKARTA(Globalnews.id)-OJK mengarahkan perbankan yang telah menerapkan layanan perbankan digital untuk membentuk Digital branch, yaitu kantor atau unit bank yang khusus menyediakan dan melayani transaksi dengan digital banking.

Dalam hal ini OJK telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum melalui  surat No. S-98/PB.1/2016  tanggal 21 Desember 2016  yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Umum.

“Penerbitan   panduan   ini   selaras   dengan   perubahan   perilaku dan   kebutuhan masyarakat   dalam   memanfaatkan   teknologi  digital   untuk   melakukan   aktivitas perbankan secara mandiri,” ujar. Agus Edy Siregar, Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK, didampingi Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK didampingi  dan Jasmi, Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK, di Jakarta Kamis (19/1)

Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.

Isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis  digital  branch, dan penerapan   manajemen risiko  teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch.

Dengan diterbitkannya panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital.

Jumlah   nasabah   pengguna  e-banking  (SMS  banking,   phonebanking,   mobile banking,  dan  internet banking) meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah pada tahun 2012 menjadi 50,4 juta nasabah pada tahun 2016

Sementara frekuensi transaksi pengguna  e-banking  meningkat 169%, dari 150,8 juta transaksi pada tahun 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada tahun 2016.

Pertumbuhan pesat  digital banking  tersebut sudah direspon perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital dengan menyediakan produk dan layanannya yang semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan.

Beberapa bank telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan  digital branch,   bahkan   sejumlah   bank   telah menyiapkan   teknologi   yang   lebih   lanjut, seperti   pendaftaran  nasabah   baru   yang   keseluruhan   prosesnya   menggunakan media elektronik milik nasabah atau disebut banking anywhere.

Tiga Bagian

Digital branch dapat dibedakan menjadi 3, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital, Kantor Kas Digital, dan Gerai Digital. Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital yaitu digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan yang berlaku.

Gerai   Digital   yaitu  digital   branch  yang   secara   fisik   menyatu dengan   kantor konvensional   bank   (Kantor   Pusat,   Kantor Cabang,   Kantor   Cabang   Pembantu, Kantor   Kas,   atau   Kantor Fungsional),   dengan   cakupan   layanan   digital   setara dengan layanan kantor tempat lokasi keberadaan digital branch. Dalam hal Gerai Digital   menyatu   dengan   Kantor   Pusat   atau Kantor Cabang,   cakupan   layanan bersifat digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu.

Bank  yang menyelenggarakan  digital branch,   secara  prinsip tetap menerapkan seluruh   ketentuan   yang   berlaku,   seperti ketentuan tentang   Manajemen   Risiko Bank,   Manajemen   Risiko  Teknologi Informasi,   Anti   Pencucian   Uang   dan Pencegahan   Pendanaan Terorisme   (APU-PPT),   dan   kelembagaan,   kecuali   yangdiatur secara khusus dalam panduan ini.

Bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Minimum Bank BUKU 2
  2. Mencantumkan rencana   penyelenggaraan  digital   branch  pada Rencana Bisnis Bank
  3. Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti
  4. Menunjukkan bukti   kesiapan   organisasi,   kebijakan   dan prosedur,   dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen.

Dalam penyusunan panduan  ini,  OJK  telah  berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain: Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),   Badan   Regulasi   Telekomunikasi   Indonesia (BRTI),   Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan   perusahaan   telekomunikasi,   pakar   pengamanan   informasi,   dan industri perbankan. (jef)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.