JAKARTA(Globalnews.id)-Peran pemerintah sangat diperlukan dalam membuat regulasi untuk keamanan dan perlindungan data privasi khususnya dalam transaksi online. Regulasi sangat penting sebagai payung hukum bagi mobilitas data pribadi dan perusahaan berbasis internet.
Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Undang- undang yang khusus mengatur dan menjamin perlindungan data privasi baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Padahal trend penggunaan internet kian meningkat untuk berbagai kegiatan mulai dari sosialita, bisnis, politik. Pengamanan berupa landasan hukum perlu ada untuk mencegah kejahatan dan menyelesaikan masalah yang terjadi khususnya didalam era Big Data.
“Menurut World Economic Forum pertumbuhan digitalisasi dan konektivitas internet yang demikian cepat telah menjelma menjadi tulang punggung Revolusi Industri keempat, dan berpotensi mendorong model bisnis yang inovatif serta menciptakan transformasi bangunan politik dan sosial”, tegas Dr. An An Chandrawulan, SH., LL.M. Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung selaku host dari International Conference On the Digital Economy (“ICODE”).
“Sampai saat ini hampir 120 negara memiliki Undang-undang perlindungan data privasi secara spesifik. Di ASEAN seperti di Malaysia, Singapore dan Philippines telah memiliki Undang-undang perlindungan data privasi secara spesifik”, ungkap Chandrawulan di Jakarta pada acara International Conference On the Digital Economy pada hari Rabu, 26 April 2017 di Jakarta.
Perlu ada desakan untuk membangkitkan kesadaran semua kalangan pemangku kepentingan tentang mendesaknya Undang-undang sebagai landasan hukum dalam transaksi online sehingga dapat membangun “trust” sebagai pilar Utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Sebagai salah satu upaya untuk mendorong penyadaran masyarakat maka diselenggarakan melalui seminar dua hari oleh Cyber Law Center, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran berkolaborasi dengan Padjadjaran Alumni Club (PAC) sebagai organizer. Kegiatan ini juga didukung oleh Pulse Lab Jakarta dan iCIO Community.
Ketua PAC, Ary Zulfikar, SH, MH, menyebutkan bahwa tujuan dari International Conference on the Digital Economy “Security and Privacy in the Big Data Era” yaitu diharapkan dapat memberikan inspirasi dan pemahaman serta kesadaran bagi masyarakat di Indonesia dalam era Big Data tentang apa pentingnya proteksi keamanan dan data privasi bagi publik guna membangkitkan kepercayaan masyarakat dan mendorong perkembangan digital economy serta mendorong Pemerintah untuk segera menyusun UU Perlindungan data Privasi.
Didalam kesempatan yang sama Ketua Panitia ICODE, Yulian Hadromi, SH, LLM menjelaskan bahwa Konferensi yang bertema ‘Security and Privacy in the Big Data Era” (keamanan dan privasi dalam era big data) menghadirkan para praktisi dan pakar di bidang digital economy , hukum, beberapa industri terkait, akademisi dan peserta dari dari dalam dan luar negeri untuk mendiskusikan tantangan terkini dalam kesepakatan dengan regulasi privasi termasuk didalamnya digital economy dan berbagai industri.
Para pembicara kunci selain dari Dr Sinta Dewi , SH, LL.M, Ketua Cyberlaw Center Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dan dra Rosarita Niken Widiastuti, selaku Dirjen Informasi dan Kebijakan Publik, Kementrian Kominfo hadir Prof. Joe Cannataci UN Special Rapporteur on the Right to Privacy, United Nation, Prof. Abu Bakar Munir, University of Malaya, DR, Kusumaningtuti Sandrihamy Soetiono, SH, LL.M, Anggota Dewan Komisioner OJK. Dari kalangan Industri antara lain hadir, Achmad Siddik Badruddin, Direktur Bank Mandiri, Victor Erico Korompis, dari Bank DBS Indonesia. dan Elysabeth Damayanti, PT. Telkom Indonesia.
Selain itu juga terlaksananya kegiatan ini tidak lepas dari dukungan para sponsor dan media partner diantaranya AZP Legal Consultant , Bank BJB, Hadromi dan Adnan, Agra Indonesia, Telkom Indonesia, Bank DBS, Bank Mandiri, Deten, RAP & Co., AYMP, Kudri and Djamaris, Herdimansyah Chaidirsyah, SH, Simbolon and Partner, Metro TV dan Tribun Jabar. (jef)