Pandawa Grup Wajib Kembalikan Dana Masyarakat Paling Lambat Februari 2017

pandawa-group

/pikiran rakyat

JAKARTA:(Globalnews.id)-Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Senin ini memanggil Salman Nuryanto pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok yang beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10 persen sebulan.

Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group hadir di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng Jakarta dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang dipimpin ketuanya Tongam L Tobing.

Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10% per bulan, dengan ini disampaikan sebagai beikut:

  1. OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian.
  2. Penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10% per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena:
  3. Dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor.
  4. Pemberian imbalan bunga 10% perbulan tidak terdapat dalam peraturan KSP pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota.

Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% (sepuluh persen) per bulan.

Nuryanto juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

“Kami menghimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan,” kata Tongam.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan  waspadainvestasi@ojk.go.id. (jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.