JAKARTA: (Globalnews.id)- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam memperluas jaringan pemasaran Program JKN – KIS dan perbankan.
Langkah ini diharapkan akan mempercepat peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat yang memiliki akses terbatas ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan asuransi maupun perbankan. Kerja sama ini akan mendukung upaya kedua perusahaan dalam menambah nasabah dan peserta Program JKN – KIS.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara BNI dengan BPJS Kesehatan dilaksanakan di Jakarta, Senin (10 April 2017). Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Hubungan Kelembagaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati, Direktur Bisnis Kecil & Jaringan BNI Catur Budi Harto, SEVP Teknologi & Informatika BNI Dadang Setiabudi, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, jajaran direksi bank-bank mitra BNI serta mitra-mitra BNI non bank lainnya.
Direksi bank mitra dan mitra usaha yang hadir adalah Direktur Komersial Bank Bukopin Mikrowa Kirana, Direktur Utama Bank Nobu Suhaimin Johan, Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Antonius Prabowo Argo, Direktur Bisnis Bank DKI Antonius Widodo Mulyono, Head Segmentation & Digital Banking Maybank Indonesia Willy Soekianto T, Operation and IT Director Bank Sinarmas Frenky T Susilo, Direktur IT dan Operasional Bank Mega YB Hariantono, serta Direktur Funding & Network Bank Mega Lay Diza Larentie.
Selain itu, hadir juga mitra usaha BNI nonbank seperti Chief Commercial Officer Gojek Indonesia Antonie, Head of Partnership & Communication Mataharimall.com Alvin Aulia Akbar.
Pada kesempatan tersebut terdapat 1 (satu) perjanjian kerja sama yang ditandatangani yaitu Perjanjian Kerja Sama tentang Pemberian Konfirmasi atas Data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada Fasilitas Kesehatan yang Bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Selain itu, terdapat 2 (dua) kali penandatanganan nota kesepahaman, yaitu Pertama, Pemanfaatan Layanan Keagenan BNI dalam Program Kader JKN-KIS, dan Kedua, Pemasaran Bersama dan Integrasi Kanal Pembayaran Iuran melalui Jasa Layanan Perbankan. Selain itu diselenggarakan juga Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama antara BPJS Kesehatan dengan BNI beserta Mitra Kerja Sama BNI.
Adi Sulistyowati mengungkapkan, melalui kerja sama ini, BNI akan membuka pendaftaran Kader JKN-KIS untuk menjadi Agen46, sehingga dapat menampung pembayaran iuran JKN dari masyarakat melalui fasilitas perbankan BNI yang ada dalam aplikasi Agen46. Langkah ini juga akan menambah jumlah Agen46 BNI yang saat ini sudah mencapai sekitar 40.000 Agen46 di seluruh Indonesia.
Kader JKN-KIS merupakan individu yang bekerjasama sebagai mitra BPJS Kesehatan berdasarkan hubungan kemitraan. Kader JKN – KIS akan menjalankan sebagian fungsi BPJS kesehatan dalam suatu wilayah tertentu. Fungsi dari Kader JKN–KIS meliputi, Fungsi pemasaran dengan target mengubah perilaku masyarakat untuk mendaftar menjadi peserta asuransi yang dikategorikan sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) dan membayar iuran secara rutin. Secara berkala memberikan edukasi dalam melaksanakan kewajiban membayar iuran serta memahami pentingnya memiliki jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Dengan menjadi Agen46, Kader JKN-KIS dapat menjadi pengumpul iuran, sehingga apabila peserta ingin melakukan pembayaran iuran dapat langsung melalui Kader JKN-KIS tersebut. Dengan kemudahan itu, diharapkan partisipasi peserta BPJS dapat meningkat, dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran,” ujar Adi Sulistyowati.
Rangkul Mitra Usaha BNI
Upaya perluasan jangkauan layanan dan peningkatan jumlah peserta PBPU juga dilakukan melalui mitra-mitra usaha BNI, baik bank-bank swasta maupun mitra usaha nonbank lainnya, yaitu Maybank Indonesia, Bank Sumsel Babel, Bank DKI, Bank Nobu, Bank Bukopin, agen penyedia titipan kilat, hingga perusahaan penyedia aplikasi transportasi.
Kerja sama BPJS Kesehatan, BNI dan mitra-mitra usaha BNI ini diikat dalam Nota Kesepahaman Pemasaran Bersama dan Integrasi Kanal Pembayaran Iuran Melalui Jasa Layanan Perbankan. Melalui kerja sama ini, BNI memberikan berbagai jasa layanan seperti Pemanfaatan Delivery Channel, Payment Point Online Bank (PPOB), dan Mitra BNI untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS. Selain itu terdapat Pemanfaatan layanan kartu milik BNI dalam optimalisasi pembayaran iuran peserta JKN – KIS.
BNI memiliki platform Transactional Banking yang reliable dan saat ini sudah melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan di seluruh channel pembayaran BNI. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui Teller BNI, ATM BNI, Mini ATM BNI, SMS Banking BNI, Mobile Banking BNI, Internet Banking Personal BNI, Platform Cash Management BNI (BNIDirect), dan melalui Agen46 BNI dengan volume transaksi 13 Juta transaksi di tahun 2016.
Sepanjang tahun lalu, dengan akumulasi jumlah penerimaan pembayaran iuran melalui BNI sebesar Rp 7,1 triliun yang berasal dari seluruh segmentasi nasabah BNI. Sedangkan untuk segmentasi nasabah perorangan mencapai 5,8 juta transaksi dengan total senilai Rp 250 Miliar.
“Dengan kerja sama ini, BNI mendukung strategi BPJS Kesehatan dalam meningkatkan jumlah tempat pembayaran iuran dan memberikan kemudahan bagi Peserta dalam melakukan pembayaran, mempermudah dan mempercepat proses kemitraan secara teknis operasional, maupun administrasi tanpa melibatkan BPJS, serta membantu BPJS Kesehatan dalam pencapaian target 40.000.000 pembayar baru untuk masa 2 tahun mendatang,” ungkap Adi Sulistyowati.
Pada kesempatan yang sama, BNI dan BPJS Kesehatan juga kembali mempertegas kerja sama pembiayaan bagi rumah sakit (fasilitas kesehatan) mitra BPJS Kesehatan. Pembiayaan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BNI akan mempercepat pembayaran tagihan yang disampaikan oleh perusahaan atau lembaga penyedia jasa kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Dengan adanya percepatan dalam pembayaran tagihan tersebut diharapkan akan menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar tetap prima. Pembayaran klaim Fasilitas Kesehatan akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas supply chain financing atau Program Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Dengan adanya kerja sama ini, pembayaran tidak harus menunggu hingga batas waktu berakhir 15 hari, tetapi lebih cepat.(jef)