JAKARTA:(GLOBALNEWS.ID)- Negara diduga mengalami kerugian saat merekap Bank Bali dan empat bank lainnya menjadi PT Bank Permata Tbk senilai Rp 11,9 Triliun.
Tidak lama setelah direkap, PT Bank Permata dijual oleh BPPN ke SCB, hanya senilai Rp 2,7 Triliun. Sehingga ada indikasi kerugiaan negara di dalam proses rekapitalisasi, merger dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk.
“Inilah yang saya maksud terjadi kerugiaan negara yang disebabkan konspirasi pejabat-pejabat BPPN dan SCB. Dan BPK bisa melakukan proses audit ini,” demikian diungkapkan mantan Presiden Direktur Bank Bali, Rudy Ramli saat mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaporkan adanya kerugiaan negara pada kasus Bank Permata di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Rudy Ramli diterima salah satu ketua BPK Rizal Dalil, bersama tim auditor utama dan staf. Dalam pertemuan itu, Rizal Djalil mempersilahkan Rudy menyampaikan persoalan dugaan kerugiaan negara dalam proses pengalihan dan penjualan saham Bank Permata.
Upaya Rudy mendatangi BPK merupakan kelanjutan dalam mencari keadilan. Sebelumnya Rudy sudah mendatangi KPK, meminta agar melakukan investigasi khusus atas adanya indikasi proses transaksi pengambil alihan saham Bank Permata oleh SCB, yang diduga cacat hukum pada tahun 2004.
Menurut Rudy, seharusnya negara tidak akan mengalami kerugiaan triliunan rupiah, untuk menyelamatkan Bank Bali. “Karena pada dasarnya Bank Bali sehat, terbukti dapat bertahan dari krisis 1997-1998. Dan keuangannya sangat likuid,” jelas Rudy.
Sebelumnya, saat mendatangi KPK, Rudy telah menyampaikan satu bukti baru untuk memulai memeriksa kasus ini. Berupa laporan keuangan SCB tahun 2006, terungkap ada satu note, tentang kepemilikan SCB di Bank Permata: THERE ARE NO CAPITAL COMMITMENTS RELATED TO THE GROUPS INVESTMENT IN PERMATA.
Rudy menambahkan bahwa, kuat dugaan SCB membeli Bank Permata tanpa modal sendiri, tetapi menggunakan modal pihak lain. “Disinilah SCB wajib menjelaskan dengan menyertakan dokumen pendukung, apa maksud dari kalimat NO CAPITAL COMMITMENT yang tertuang pada annual report nya,” tutur Rudy.
Pada kesempatan terpisah, Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy, menemukan kejanggalan lain dalam proses kepemilikan SCB di PT Bank Permata Tbk., Menurutnya, jika benar Bank Permata dibeli SCB, maka Bank Permata akan mempromosikan dirinya sebagai members atau affiliated SCB. “Tapi, adakah tertulis Bank Permata sebagai member SCB?,” Tanya Ichsan menyadarkan. Memang, seperti umumnya korporasi besar jika memiliki anak usaha atau afilliated, selalu disebutkan dengan tulisan member atau affiliated perusahaan induknya.
Sebagai contoh, PT Bank Ekonomi Tbk merupakan member HSCB Group.(jef)