Jakarta: (Globalnews.com)– Salah satu program prioritas Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pemanfaatan Dana Desa adalah proyek padat karya. Pemerintah bahkan mewajibkan penggunaan sekitar 30 persen Dana Desa untuk proyek Padat Karya Tunai (Cash for Work).
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendes PDTT Taufik Madjid kembali menegaskan hal ini saat mendampingi Presiden Joko Widodo mengunjungi pelaksanaan proyek Padat Karya Tunai di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (26/3/2018).
Menurut Taufik Madjid, proyek pembangunan lewat program Padat Karya Tunai (PKT) tersebut sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “PKT ini bagian dari penyelenggaraan kegiatan yang ada di desa yang bersumber dari Dana Desa. PKT di desa ini salah satunya merupakan arahan dan perintah Bapak Presiden kepada seluruh desa supaya menggunakan 30 persen dari total Dana Desa itu untuk membayar upah pekerja yang dibayar secara harian atau paling lama mingguan,” katanya.
Taufik menegaskan, program PKT dapat menggerakan roda ekonomi yang ada di masyarakat, karena PKT memanfaatkan tenaga kerja asli di desa yang bersangkutan. “Selain itu, material yang digunakan dalam PKT juga harus dari desa itu. Sehingga anggaran pemerintah ini bisa berputar di desa,” tegasnya.
Mengingat pentingnya proyek ini dalam mengangkat perekonomian desa, kata Taufik, Presiden jokowi mewanti-wanti agar pelaksanaan PKT terus dipantau, diawasi dan dievaluasi dengan baik. “Bapak Presiden menegaskan hal itu agar program padat karya tunai di desa ini bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama untuk mendorong roda ekonomi di desa,” imbuhnya.
Tak cuma itu. Jokowi juga meminta agar kualitas hasil pembangunan dari hasil program PKT ini tidak kalah dengan kualitas proyek yang dikerjakan oleh perusahaan swasta. Untuk memastikan hal itu, kata Taufik, pemerintah telah menerjunkan pendamping teknik infrastruktur yang dibantu secara teknis oleh SKPD teknis dari Dinas Pekerjaan Umum.
“Jadi, ada spesifikasi yang harus dijaga tentunya. Untuk memastikan itu ada yang namanya tim pengolah kegiatan di desa, terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat dan dibantu oleh instansi teknis, disamping tadi pendamping teknis infrastruktur untuk menjaga kualitas pekerjaan,” lanjutnya.
Pembangunan jalan di Desa Pematang Panjang ini dilakukan untuk memudahkan akses warga menuju ke area persawahan. Mayoritas warga di daerah tanah bergambut ini memang sehari-hari bekerja di sawah.
Jalan urukan tersebut memakan dana hingga Rp115.919.200. Peningkatan jalan sepanjang 398 meter dengan lebar 3 meter dan tinggi 0,25 meter dilakukan secara padat karya atau gotong royong. “Dari jumlah dana tersebut, sekitar Rp35.200.000 atau 30,37 persen untuk membayar upah kerja warga yang terlibat secara tunai. Jangka waktu proyek yang dianggarkan dari dana desa tahun 2018 ini adalah 15 hari kerja,” pungkas Taufik.
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, berkai-kali menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan empat program prioritas Kemendes, yang salah satunya adalah PKT. “Kalau program ini dilaksanakan di semua desa, maka kami yakin kemiskinan di desa akan teratasi. Tidak ada lagi warga desa yang menganggur, sehingga arus urbanisasi ke kota juga akan berkurang dengan sendirinya,” tegas Menteri Eko.
Informasi lebih jauh, silakan kunjungi:
Website: http://www.kemendesa.go.id
Facebook: https://web.facebook.com/kemendesa.1
Twitter: https://twitter.com/kemendesa
Instagram: https://www.instagram.com/kemendespdtt/?hl=id
(*)