Jakarta:(Globalnews.id)-Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyampaikan Laporan Kinerja Semester I Tahun 2020 yang mengalami perlambatan akibat pandemi Covid-19. Namun, walaupun terjadi perlambatan, industri asuransi jiwa tetap melaksanakan komitmen kepada nasabah dan terus menerapkan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan industri dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi kepada nasabah.
Komitmen industri asuransi jiwa dalam memberikan perlindungan ditunjukkan melalui:
(i) Pembayaran klaim Covid-19 pada Maret hingga Juni 2020 untuk asuransi jiwa dan kesehatan meskipun Pemerintah telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi yang artinya biaya pengobatan ditanggung oleh Pemerintah;
(ii) Pemberian layananan dengan mengedepankan inovasi dan mampu beradaptasi dengan cepat atas setiap perubahan untuk memastikan tingkat layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi termasuk dalam penjualan produk yang dilakukan melalui tatap muka secara digital.
(iii) Peningkatan jumlah tenaga pemasar untuk terus mendorong kewirausahaan ditengah kondisi yang penuh tantangan.
Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI, di Jakarta Jumat (25/9) mengatakan “Terdapat perlambatan sebesar 38,7% yang didorong oleh menurunnya total pendapatan premi sebesar 2,5% dari Rp 90,25 triliun di Semester I Tahun 2019 menjadi Rp 88,02 triliun di Semester I Tahun 2020 dan menurunnya hasil investasi sebesar -191,9% dari Rp 22,82 triliun di Semester I Tahun 2019 menjadi Rp -20,97 triliun di Semester II Tahun 2020”.
Penurunan hasil investasi yang signifikan ini muncul akibat kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif selama Semester I 2020, yang ditandai oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,9% selama Semester 1 2020 (berdasarkan data dari Yahoo Finance). “Kinerja investasi dalam industri asuransi sangat dipengaruhi oleh portofolio investasi yang terkait dengan ekonomi makro termasuk pasar modal”, tambah Budi.
Untuk Klaim dan Manfaat yang dibayarkan juga terjadi penurunan sebesar 1,90% dari Rp 65,77 triliun di Semester I 2019 menjadi Rp 64,52 triliun di Semester I 2020. Dimana porsi Klaim Manfaat Akhir Kontrak sebesar Rp 7,26 triliun, partial withdrawal sebesar Rp 6,07 triliun dan kesehatan sebesar -Rp 5,22 triliun.
“Industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp216 miliar untuk 1.642 polis. Sebesar 1.578 diantaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp 200.643.549.670 atau 92,9% dari total klaim. Di masa sulit ini, industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan juga luar negeri seperti Singapura dan Amerika Serikat. Kami mengimbau kepada seluruh nasabah untuk tetap menjaga polis perlindungan jiwa dan kesehatannya tetap aktif ditengah pandemi dan tidak melakukan surrender/pemutusan kontrak asuransi, agar tetap dapat memiliki proteksi asuransi jiwa,” ujar Budi.
Menghadapi kondisi pandemi dan sebagai langkah untuk semakin mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa di Indonesia, AAJI senantiasa berkoordinasi dengan regulator terkait, termasuk OJK untuk mengambil langkah-langkah strategis bagi industri diantaranya:
(i) Mendukung penerapan regulasi yang mendorong inovasi dan digitalisasi dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, baik dalam hal pemasaran produk asuransi dan pemberian layanan kepada nasabah, termasuk penguatan pengaturan mengenai pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau UnitLink melalui tatap muka langsung secara digital yang saat ini sudah diperkenankan dalam rangka menyikapi dampak penyebaran COVID 19;
(ii) Percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) untuk kepastian perlindungan bagi nasabah; dan
(iii) Mendorong inklusi dan literasi keuangan melalui berbagai media digital.
“AAJI juga terus berupaya mendorong percepatan pembentukan Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP) Asuransi yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 40/2014 tentang Perasuransian. Pembentukan LPPP pun diyakini akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa dan juga mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk terus menjalankan program inklusi dan literasi keuangan, agar masyarakat mendapatkan manfaat dari beragam produk asuransi jiwa untuk perlindungan dan perencanaan keuangan bagi ketahanan keluarga Indonesia,” Budi menambahkan.
Saving Plan & Unit Link dalam Industri Asuransi di Indonesia
Terkait kasus gagal bayar dalam industri asuransi jiwa, AAJI menyampaikan kembali bahwa produk saving plan sudah dikenal di industri asuransi jiwa di Indonesia sejak pertengahan tahun 90-an dan produk serupa juga ditemui di industri asuransi jiwa di banyak negara lain.
Produk saving plan merupakan salah satu alternatif pilihan dari produk-produk asuransi jiwa seperti asuransi perlindungan kecelakaan (personal accident), asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi jiwa seumur hidup (whole life), asuransi dwiguna (endowment), asuransi kesehatan (health insurance), asuransi penyakit kritis (critical illness), dan unit-link yang tersedia bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya. Produk saving plan bermanfaat dengan memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan.
Budi mengatakan: “Produk saving plan memberikan kontribusi signifikan bagi industri asuransi jiwa, walaupun tidak semua perusahaan menjual produk tersebut. Jika terdapat persepsi atau pemahaman yang salah di masyarakat maka hal ini harus diluruskan kembali sesuai dengan regulasi yang mengatur”.
Secara umum pengaturan mengenai produk asuransi dan pemasaran produk asuransi diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 23/2015”) dan pengaturan lebih rinci atas POJK 23/2015 tersebut akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran OJK (“SE OJK”) sebagai peraturan pelaksanaan. Sepanjang perumusan produk dan pemasaran atas produk Asuransi telah sesuai dengan ketentuan yang mengatur maka tidak ada ketentuan yang dilanggar, termasuk juga dalam hal produk saving plan.
Sementara itu, Produk Asuransi Yang Dikaitkan dngan Investasi (PAYDI) atau lebih dikenal dengan istilah Unit Link juga merupakan salah satu produk yang sudah lama menjadi bagian dari industri asuransi jiwa. Unit Link memberikan perlindungan terhadap risiko jiwa sekaligus memberikan tambahan manfaat investasi saat akhir kontrak asuransi atau apabila terdapat penghentian pertanggungan. Kami ucapkan terimakasih kepada OJK atas langkah yang telah dilakukan dalam penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran PAYDI melalui tatap muka langsung secara digital yang saat ini sudah diperkenankan dalam rangka menyikapi dampak penyebaran COVID 19. Kami memahami bahwa pemanfaatan teknologi harus sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ada pun perbedaan unit link dan saving plan adalah:
i. Unit link menawarkan imbal hasil yang memiliki range atau ekspektasi imbal hasil yang tidak menentu, karena imbal hasil yang dihasilkan oleh investasi sangat bergantung pada kondisi pasar dan makro ekonomi;
ii. Risiko berinvestasi di unit link ditanggung oleh nasabah, sementara risiko berinvestasi melalui Saving Plan ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.
Inklusi Keuangan dan Ketahanan Keuangan Keluarga Indonesia
AAJI dan seluruh angota AAJI secara konsisten melaksanakan program literasi dan edukasi keuangan untuk mendorong tingkat inklusi keuangan dan memperluas akses produk asuransi kepada masyarakat, agar masyarakat semakin memahami pentingnya mengelola keuangan termasuk untuk memahami produk proteksi.
Dalam rangka menyambut Bulan Inklusi Keuangan pada Oktober nanti, seluruh anggota AAJI akan melakukan berbagai macam kegiatan, expo, promo dan campaign yang ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat kepada produk-produk asuransi dimana hasilnya akan dilaporkan kepada OJK. Tentunya format aktivitas dan kegiatan ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada termasuk melalui akses digital,” Budi Tampubolon menutup.(jef)