OJK Luncurkan SPRINT, Percepat Waktu dari 3 Bulan Jadi 3 Minggu

ojk

JAKARTA-(Globalnews.id) : OJK   meluncurkan   Sistem   Informasi Perizinan  dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) Penjualan Reksa Dana Melalui Bank Selaku APERD(Agen Penjual Efek Reksa   Dana)  dan  Pendaftaran Akuntan  Publik  sebagai upaya mempercepat dan menyederhanakan proses perijinan.

Sistem ini  mampu  mengintegrasikan  seluruh  proses  perizinan serta  registrasi dari berbagai kompartemen di OJK yaitu pengawas pasar modal, perbankan dan industri keuangan non bank.

Melalui SPRINT, proses perijinan penjualan reksa dana melalui bank selaku APERD dipersingkat dari 105 hari menjadi 19 hari kerja saja. Sementara proses pendaftaran Akuntan Publik yang sebelumnya diajukan ke masing- masing kompartemen di OJK dengan waktu pemrosesan yang berbeda-beda, namun dengan SPRINT bisa diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja.

Kepala Eksekutif Pengawas  Pasar Moda  OJK Nurhaida dalam sambutannya pada peluncuran   SPRINT  Penjualan   Reksa   Dana Melalui   Bank   Selaku   APERD   dan Pendaftaran Akuntan Publik  di Jakarta Senin (19/12) menyatakan, proses  pengintegrasian  perizinan dan pendaftaran melalui SPRINT tidak hanya memadukan proses perizinan menjadi satu pintu, namun merupakan suatu usaha nyata OJK untuk melakukan perubahan paradigma   perizinan   melalui  penyederhanaan  dokumen permohonan,   serta perubahan dan harmonisasi regulasi sektoral.

Dengan langkah  ini OJK dapat memotong waktu pemrosesan permohonan secara signifikan namun tetap mempertimbangkan aspek prudensial terhadap permohonan yang diajukan.

“Salah   satu   langkah kongkrit OJK  dalam  melakukan reformasi  secara  struktural terhadap proses perizinan adalah dengan membangun SPRINT sebagai virtual single window  bagi Industri Jasa Keuangan untuk melakukan proses perizinan.

Melalui aplikasi SPRINT, kami berharap untuk dapat mewujudkan perizinan yang TUNTAS (Transparan, TerpadU, AkuNTabel, CepAt, dan Sederhana),” kata Nurhaida.

Melalui sistem ini,  selain  mengurangi risiko perbedaan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing kompartemen, juga mengurangi duplikasi dokumen permohonan yang harus diajukan oleh pemohon.

Sebelumnya,   pada   Juli   2016,   OJK   telah   meluncurkan SPRINT   untuk   perizinan bancassurance  bagi   Industri Perbankan   dan   Industri   Asuransi   dan   telah diimplementasikan sepenuhnya pada bulan September 2016. (jef)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.