JAKARTA:(Globalnews.id)-Kementerian Keuangan tengah menelusuri aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional ( BPPN ) yang ada pada Group Modern, PT Awani Modern Indonesia (Awani Dream) dalam upaya pengembangan pariwisata nasional.
“Kami sedang menelusuri aset potensial di Grup Modern untuk sektor pariwisata yang ada di Awani Modern, dahulu dikenal ada kasus Awani Dream,” kata Kasubdit Pengelolaan Keuangan Negara Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Suparyanto, dalam diskusi “Pengelolaan Aset Negara Pasca BPPN ” di Jakarta, Rabu (6/12).
Menurut Suparyanto, temuan aset di Awani Modern berupa bangunan atau tanah akan dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata. “Nantinya, pemerintah tidak akan menjual aset itu, tetapi akan mencari mitra untuk pengembangan wisata,” ucapnya.
Sejauh ini, lanjut dia, Kemenkeu tengah mengkaji pembentukan tim khusus untuk menelusuri aset-aset milik BPPN . “Pada Juni lalu Kemenkeu dan BPN (Badan Pertanaahan Nasional) sudah membentuk task force untuk menyelesaikan aset properti,” jelas Suparyanto.
Upaya yang dilakukan pemerintah itu terkait dengan hak Kemenkeu yang saat ini menjadi pengelola kekayaan BPPN . “Negara akan menuntut haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Obligor yang belum menyelesaikan kewajibannya harus ke BUPN (Badan Urusan Piutang Negara,” ucapnya.
Penyelesaian aset properti oleh Kemenkeu tersebut untuk mendukung tugas kementerian dan lembaga, seperti pembangunan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Penelusuran aset juga untuk menghasilkan penerimaan negara atau jual lelang yang menjadi prioritas saat ini,” kata Suparyanto.
Aset Clear Rp 76 Triliun
Sementara itu, kata dia, aset eks BPPN yang free and clear berada di bawah pengelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan yang belum clear berada pada Tim Pemberesan BPPN di bawah Kemenkeu.
Dia mengatakan, saat ini aset eks BPPN mencapai Rp76 triliun, seperti aset kredit, tagihan, properti, surat berharga, saham dan dokumen aset. “Kalau aset yang berupa saham, terus kami kelola. Namun dalam kondisi harga yaang bagus, maka akan kami jual saham-saham itu. Karena, tujuan pemerintah untuk mendapatkan penerimaan negara,” tuturnya.
Hingga akhir 2016 (periode 2007-2016) penerimaan negara dari aset eks BPPN mencapai Rp7,7 triliun. “Kalau pengembalian pada 2016 saja mencapai Rp550 miliar. Kami akan terus mengoptimalkan penerimaan dari pengembalian aset BPPN ,” imbuhnya.(jef)