JAKARTA:(Globalnews.id)-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2016 di Jakarta, Kamis (16 Maret 2017). Hasil RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui:
a. Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
b. Pengesahan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
2. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2016, yaitu:
a) Dividen sebesar 35% dari Laba Bersih atau Rp 3,96 triliun ditetapkan sebagai dividen tunai yang dibagikan kepada para pemegang saham. Khusus dividen bagian Pemerintah atas kepemilikan 60% saham sebesar Rp 2,38 triliun akan disetorkan ke rekening Kas umum Negara di Bank Indonesia. Direksi Perseroan akan menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen tahun buku 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b) Sebesar 65% dari Laba Bersih atau Rp 7,370 triliun akan digunakan sebagai Saldo Laba Ditahan.
3. Menetapkan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) Tahun Buku 2017 serta Tantiem Tahun Buku 2016 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan
tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2017.
5. Mengukuhkan Pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/907/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.
6. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi Anggaran Dasar BUMN Terbuka.
7. Perubahan Pengurus Perseroan, dengan keputusan:
Mengukuhkan pemberhentian Saudara Kiagus Ahmad Badaruddin sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak diangkatnya yang bersangkutan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Tanggal 25 Oktober 2016.
Memberhentikan dengan hormat Saudara Pradjoto sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen Perseroan dan Saudari Anny Ratnawati sebagai Anggota Komisari Independen terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
Menyetujui pengalihan penugasan Saudara Wahyu Kuncoro dari Komisaris menjadi Wakil Komisaris Utama Perseroan, serta Menyetujui dan Mengangkat Saudara Marwanto Harjowiryono sebagai Anggota Komisaris, serta Saudara Ahmad Fikri Assegaf sebagai Anggota Komisaris Independen.
Berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Mengukuhkan Pemberhentian Saudara Suprajarto sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan terhitung sejak diangkatnya yang bersangkutan sebagai Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Tanggal 15 Maret 2017.
Menyetujui Pengalihan Penugasan Saudara Herry Sidharta dari Direktur menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan, serta Menyetujui dan Mengangkat Saudara Catur Budi Harto sebagai Anggota Direksi Perseroan.
Berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi Perseroan yang diangkat tersebut adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (kelima) sejak pengangkatan yang bersangkutan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak dari RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Dengan adanya perubahan susunan pengurus, diharapkan kinerja BNI akan terus tumbuh dengan baik dan berkelanjutan di masa mendatang.(jef)