JAKARTA(Globalnews.id)-Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (persero) tbk menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan pembayaran pesangon oleh sebagian pensiunan BRI, karena masalah itu telah selesai sejak 2012.
Direktur Utama BRI Suprajarto menjelaskan, sebenarnya tuntutan para pensiunan tersebut sudah ada sejak 2012, ketika jabatan Direktur Utama dipegang oleh Sofyan Basir. Hal itu kemudian berlanjut lagi di 2016. Dan kemudian saat BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Rabu (18/10), para pensiunan melakukan demo menuntut hal yang sama.
Suprajarto menduga aksi tersebut dilancarkan karena BRI baru dipimpin Suprajarto sejak Maret tahun ini. Sehingga mereka berusaha mengadukan masalah mereka kepada Dirut yang baru.
“Tapi saat ini, seluruh permasalahan tersebut sudah selesai dan sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum. Sebelumnya mereka sudah gugat ke pengadilan, ke Ombusdman, dan pusat tenaga kerja, termasuk ke yang lain. Kan selama ini mereka nggak berhasil. Intinya, (tuntutan) itu tidak ada dasar sebenarnya untuk kami bayarkan. Justru kalau kami bayar, kami yang melanggar undang-undang,” kata Suprajarto saat ditemui di Jakarta, kemarin.
Ia juga mengklaim, BRI selaku perusahaan BUMN terkemuka di Indonesia telah memberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Terkait dengan hak-hak pekerja BRI yang memasuki usia pensiun, BRI telah melaksanakan sesuai dengan amanat pasal 167 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003.
Di situ ditulis bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan perhitungan atau perbandingan antara besaran Manfaat Pensiun yang iurannya atau preminya dibayar oleh perusahaan dengan pembayaran pesangon.
Corporate Secretary BRI Hari Siaga Amijarso menambahkan, terhadap kewajiban tersebut di atas, BRI telah mengeluarkan ketentuan internal tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja BRI yang berakhir hubungan kerja karena memasuki usia pensiun, sebagai implementasi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Dari hasil perhitungan sebagaimana disebut di atas, apabila jumlah manfaat pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon, maka selisih kekurangannya akan dibayarkan BRI. Jika terjadi sebaliknya, yaitu jumlah Manfaat Pensiun yang diterima lebih besar dari Pesangon, maka kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan, dan merupakan penghargaan perusahaan kepada pensiunan BRI,” tuturnya.
Selain itu, sambung Hari, dalam rangka mengapresiasi dan bentuk penghargaan terhadap para pensiunan, BRIjuga telah memberikan peningkatan kesejahteraan melalui berbagai program kesejahteraan lainnya.
Terhadap kondisi yang ada saat ini, sambung dia, manajemen BRI telah beberapa kali membuka kesempatan untuk berkomunikasi dengan perwakilan pensiunan. Namun demikian, hingga kini belum ada titik temu. Sehingga penyelesaiannya diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga yang kompeten dan berwenang.
Tuntutan pembayaran pesangon oleh sebagian pensiunan BRI pada dasarnya telah diajukan, baik melalui jalur Pengadilan maupun non Pengadilan, dan upaya ini telah mendapat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Medan dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RInomor: 568 K/Pdt.sus/2009 yang isi putusannya menolak gugatan pensiunan BRI seluruhnya.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan c.q. Dirjen PHI & Jamsos sudah mengeluarkan Surat Anjuran No.B.354/PHIJSK/ PPHI/XII/2015 sebagai solusi penyelesaian tuntutan Pensiunan BRI, dengan kesimpulan bahwa pelaksanaan kewajiban BRIatas penyelesaian hak-hak Pekerja BRI yang berakhir hubungan kerjanya karena memasuki usia pensiun, telah sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003, dan bahwa Para Pensiunan BRI tidak berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak.
Tak hanya itu, kata Hari, anjuran yang sama juga telah dikeluarkan oleh Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Lampung, Sulawesi Selatan dan Yogyakarta yang intinya sama, berisi bahwa pelaksanaan kewajiban BRI terhadap Pekerja BRI yang berakhir hubungan kerja karena memasuki usia pensiun telah sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003.
Sebelumnya, Organisasi Advokasi Nasional Pensiunan BRI (ANPBRI) menyatakan akan menyomasi direktur utama BRIkarena pesangon mereka belum dibayarkan sampai saat ini.
Ketua ANPBRI Anjar menilai, pesangon untuk pekerja yang di PHK karena Usia Pensiun Normal telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 167, Ayat 3, dan Penjelasannya, berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 25 Maret 2003.
Namun, sejak diberlakukannya UU Nomor 13/2003 tersebut, lanjut Anjar, BRI belum pernah melaksanakannya. Kemudian BRI menerbitkan Surat Keputusan No.S.883 Tahun 2012, yang berisi Rumus perhitungan Kompensasi yang bertentangan dengan rumus perhitungan pada UU 13/2003, Pasal 167, Ayat 3, dan Penjelasannya.
Ratusan pensiunan karyawan BRI juga sempat melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakpus rabu (18/7/17) menuntut agar DPR membantu mereka untuk mendapatkan Hak Pesangon nya yang belum dibayarkan sejak tahun 2003 silam. “Kami menuntut hak kami hak pesangon sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 dan sekaligus Nota Kesepakatan yang telah di sepakati oleh Direktur Utana BRI atas nama Sofyan Basyir pada tanggal 18 September 2013”. Tutur Robinson Siagian salah satu Pensiunan karyawan BRI.
Massa pensiunan yang melakukan aksi unjuk rasa ini adalah merupakan perwakilan dari para pensiunan Karyawan BRI yang tersebar di seluruh Indonesia yang diperkirakan berjumlah sekitar 8.000 orang. Aksi kali ini juga akan dilakukan di beberapa lokasi lain selain DPR seperti di Kantor Pusat BRI dan di Depan Istana Presiden Jakpus.
Dalam aksinya ini mereka juga membentangkan beberapa spanduk di antara nya Wahai Dirut BRI segera bayarkan Hak uang pesangon para pensiunan BRI sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 156 dan 167 ayat 3 Tentang Ketenagakerjaan.
Robinson Siagian berharap kepada DPR RI agar bisa untuk membantu nasib para karyawan BRI ini “Harapan kami kepada DPR untuk membantu, karena kami rakyat Indonesia berhak untuk meminta kepada DPR” Tandasnya.
Selain itu juga jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka hari ini akan melakukan Somasi. “Jika tuntutan Kami tidak di penuhi kami akan melakukan upaya upaya hukum pertama Somasi dan ini langsung somasi kita lakukan sekaligus upaya Hukum Pidana” Tegas Robinson Siagian.(jef)